Selasa, 08 April 2014

PENILAIAN KESEHATAN BANK

NAMA : WIWIT TRI CHAHYANI
KELAS : SMAK06-4
NPM    : 27212761

PENILAIAN KESEHATAN BANK
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menyebutkan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kulitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP/2001 dijelaskan mengenai pedoman perhitungan rasio keuangan yg memuat rasio-rasio untuk mengukur kinerja dan tingkat kesehatan bank yang dikenal dengan metode CAMEL.
Faktor yang pertama adalah C yaitu Capital atau permodalan, yang biasa diproyeksikan dengan rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko. Rasio ini dirumuskan dengan CAR = Modal/Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) x 100%. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, bank yang dinyatakan sehat, harus memiliki CAR paling sedikit sebesar 8%. Bobot untuk faktor permodalan itu sendiri dari metode CAMEL adalah sebesar 25%.
Faktor yang kedua adalah asset quality atau kualitas aset, yang merupakan penilaian jenis-jenis aktiva yang dimiliki bank, yaitu dengan cara membandingkan antara Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) terhadap total aktiva produktif dikali 100% APYD yaitu terdiri dari kredit Dalam Perhatian Khusus (dpk), Kredit kurang Lancar (kl), Kredit Diragukan (d), dan Kredit Macet (m). Batasan maksimum yang diberikan BI untuk KAP adalah 15,5%, dan bobot untuk KAP ini dalam metode CAMEL ini adalah sebesar 30%.
Yang ketiga adalah manajemen, yaitu untuk mengukur kemampuan manajemen bank untuk mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol risiko-resiko yang timbul melalui kebijakan-kebijakan dan strategi bisnisnya untuk mencapai target. Keberhasilan manajemen bank didasarkan pada penilaian kualitatif terhadap manajemen yang mencakup beberapa komponen. Akan tetapi pengukuran model kualitatif tersebut sulit dilakukan karena akan terkait dengan unsur kerahasian bank. Oleh karena itu, dalam penelitian entah itu skripsi atau tesis, dsb, faktor manajemen diproyeksikan dengan NPM. Dengan pertimbangan rasio ini, menunjukkan bagaimana manajemen mengelola sumber-sumber, maupun penggunaan atau alokasi dana secara efisien. NPM itu  sendiri dirumuskan dengan net income / operating income x 100%. Bobot manajemen untuk CAMEL itu sendiri ialah sebesar 25.
Faktor yang ke-4 adalah earning atau rentabilitas, yang di mana faktor ini diukur dengan dua rasio, yaitu ROA (return on asset) dan BOPO (beban operasional pendapatan operasional). ROA dihitung dengan rumus earning before tax / total asset x 100% dengan batasan minimun 1% dari BI, sedangkan BOPO dirumuskan dengan beban operasional / pendapatan operasional x 100% dengan batasan minimun berdasarkan BI adalah lebih kecil 100%. Bobot untuk faktor rentabilitas itu adalah 10%, yang dimana ROA dengan 5% dan BOPO 5%.
Juga pada saat ditagih dan dapat memenuhi semua permohonan kredit yang layak disetujui. Dalam faktor likuiditas diproyeksikan dengan rumus LDR (Loan to deposit ratio) yaitu rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan dengan jumlah dana pihak ketiga dikali 100%, dengan atasan maksimum untuk LDR adalah 115% dari BI, dengan bobot sebesar 10% dari CAMEL. Dan faktor terakhir ialah likuiditas yang didasarkan atas kemauan bank dalam membayar semua utang-utang, terutama simpanan tabungan, giro, dan deposito.
Untuk penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan CAMEL sudah berubah karena ditambahkan dengan faktor sensitivitas terhadap risiko pasar, yang kemudian CAMEL berubah menjadi CAMELS. Dan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No, 1/13/2011 tentang aturan tingkat kesehatan yang terbaru, bernama RBBR dan CAMEL pun sudah tidak digunakan lagi sebagai penilaian tingkat kesehatan bank

Penilaian Kesehatan Bank (RGEC)
Per Januari 2012 seluruh Bank Umum di Indonesia sudah harus menggunakan pedoman penilaian tingkat kesehatan bank yang terbaru berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum. Tatacara terbaru tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital.
Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut, prinsip-prinsip umum penilaian tingkat kesehatan  bank umum yang menjadi landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1.  Berorientasi Risiko  
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan  dampak yang ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal  ini  dilakukan  dengan  cara  mengidentifikasi  faktor  internal  maupun  eksternal  yang  dapat  meningkatkan  Risiko  atau  mempengaruhi  kinerja  keuangan  Bank pada saat ini dan di  masa yang akan datang.  Dengan demikian, Bank diharapkan  mampu  mendeteksi secara lebih  dini  akar  permasalahan  Bank  serta  mengambil  langkah-langkah  pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
2.  Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator  dalam tiap faktor penilaian Tingkat  Kesehatan  Bank  dilakukan  dengan  memperhatikan  karakteristik  dan kompleksitas  usaha  Bank.  Parameter/indikator  penilaian  Tingkat Kesehatan  Bank  dalam  Surat  Edaran  ini  merupakan  standar minimum  yang  wajib  digunakan  dalam  menilai  Tingkat  Kesehatan Bank.  Namun  demikian,  Bank  dapat  menggunakan parameter/indikator  tambahan  yang  sesuai  dengan  karakteristik  dan  kompleksitas  usahanya  dalam  menilai  Tingkat  Kesehatan  Bank  sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
3.  Materialitas dan Signifikansi
Bank  perlu  memperhatikan  materialitas  atau  signifikansi  factor penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  yaitu  Profil  Risiko,  GCG,  Rentabilitas,  dan  Permodalan  serta  signifikansi  parameter/indikator  penilaian  pada  masing-masing  faktor  dalam  menyimpulkan  hasil  penilaian  dan  menetapkan  peringkat  faktor.  Penentuan  materialitas  dan  signifikansi  tersebut  didasarkan  pada  analisis  yang  didukung  oleh data dan informasi yang memadai  mengenai Risiko dan kinerja  keuangan Bank.
4.  Komprehensif dan Terstruktur
Proses  penilaian  dilakukan  secara  menyeluruh  dan  sistematis  serta difokuskan  pada  permasalahan  utama  Bank.  Analisis  dilakukan secara  terintegrasi,  yaitu  dengan  mempertimbangkan  keterkaitan  antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan  anak  yang  wajib  dikonsolidasikan.  Analisis  harus  didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk  menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi  oleh Bank.
*****
Penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  secara  individual  mencakup penilaian  terhadap  faktor-faktor  berikut:  Profil  Risiko,  GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati komponen pertama dari penilaian kesehatan bank  terbaru dengan metode RGEC, yang mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian  faktor  Profil  Risiko  merupakan  penilaian  terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam  aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas  8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko  Operasional,  Risiko  Likuiditas,  Risiko  Hukum,  Risiko  Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam  menilai  Profil  Risiko,  Bank  wajib  pula  memperhatikan cakupan  penerapan  Manajemen  Risiko  sebagaimana  diatur  dalam  ketentuan  Bank  Indonesia  mengenai  Penerapan  Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan utama metode RGEC dan Metode CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC menggunakan dua dimensi penilaian, yaitu (1)  Penilaian Risiko Inheren dan (2)  Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian  Risiko  inheren  merupakan  penilaian  atas  Risiko yang  melekat  pada  kegiatan  bisnis  Bank,  baik  yang  dapat  dikuantifikasikan  maupun  yang  tidak,  yang  berpotensi mempengaruhi  posisi  keuangan  Bank.  Karakteristik  Risiko  inheren  Bank  ditentukan  oleh  faktor  internal  maupun  eksternal,  antara  lain  strategi  bisnis,  karakteristik  bisnis,  kompleksitas  produk  dan  aktivitas  Bank,  industri  dimana  Bank  melakukan  kegiatan  usaha,  serta  kondisi  makro  ekonomi.
Penilaian  atas  Risiko  inheren  dilakukan  dengan  memperhatikan  parameter/indikator  yang  bersifat  kuantitatif  maupun kualitatif.   Penetapan  tingkat  Risiko  inheren  atas  masing-masing  jenis  Risiko  mengacu  pada  prinsip-prinsip  umum  penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  Umum.  Penetapan  tingkat  Risiko  inheren  untuk  masing-masing  jenis  Risiko  dikategorikan  ke  dalam  peringkat  1  (low),  peringkat  2  (low  to  moderate), peringkat  3  (moderate),  peringkat  4  (moderate  to  high),  dan  peringkat 5 (high).
 Sebagai ilustrasi,berikut ini adalah matriks dua dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC.


a)  Risiko Kredit
Risiko  Kredit  adalah  Risiko  akibat  kegagalan  debitur  dan/atau  pihak  lain  dalam  memenuhi  kewajiban  kepada  Bank. Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Kredit,  parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) komposisi  portofolio  aset  dan  tingkat  konsentrasi;  (ii)  kualitas  penyediaan  dana  dan  kecukupan  pencadangan;  (iii)  strategi  penyediaan  dana  dan  sumber  timbulnya penyediaan dana; dan (iv) faktor eksternal. Penilaian risiko kredit menggunakan 12 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.a dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko kredit (sumber: Lampiran I.1.a SE BI No.13/24/DPNP)

b)  Risiko Pasar
Risiko  Pasar  adalah  Risiko  pada  posisi  neraca  dan  rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat  perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan  harga  option.  Risiko  Pasar  meliputi  antara  lain  Risiko  suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko  komoditas.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Pasar,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  volume  dan  komposisi  portofolio,  (ii)  kerugian  potensial  (potential  loss)  Risiko  Suku  Bunga  dalam  Banking  Book  (Interest  Rate  Risk  in  Banking  Book-IRRBB)  dan  (iii) strategi dan kebijakan bisnis. Penilaian risiko pasar menggunakan 17 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.b dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko pasar (sumber: Lampiran I.1.b SE BI No.13/24/DPNP)
c)  Risiko Likuiditas
Risiko  Likuiditas  adalah  Risiko  akibat  ketidakmampuan Bank  untuk  memenuhi  kewajiban  yang  jatuh  tempo  dari  sumber  pendanaan  arus  kas,  dan/atau  dari  aset  likuid  berkualitas  tinggi  yang  dapat  diagunkan,  tanpa  mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko  ini  disebut  juga  Risiko  likuiditas  pendanaan  (funding  liquidity risk). Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Likuiditas,  parameter yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban,  dan  transaksi  rekening  administratif;  (ii) konsentrasi dari aset dan kewajiban; (iii) kerentanan pada  kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses pada sumber-sumber  pendanaan. Penilaian risiko likuiditas menggunakan 11 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.c dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko likuiditas (sumber: Lampiran I.1.c SE BI No.13/24/DPNP)
d)  Risiko Operasional
Risiko  Operasional  adalah  Risiko  akibat  ketidakcukupan dan/atau  tidak  berfungsinya  proses  internal,  kesalahan  manusia,  kegagalan  sistem,  dan/atau  adanya  kejadian  eksternal  yang  mempengaruhi  operasional  Bank.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Operasional,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  karakteristik  dan  kompleksitas  bisnis;  (ii)  sumber  daya  manusia;  (iii)  teknologi  informasi  dan  infrastruktur  pendukung;  (iv)  fraud,  baik  internal  maupun  eksternal,  dan (v) kejadian eksternal. Penilaian risiko operasional menggunakan 15 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.d dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko operasional (sumber: Lampiran I.1.d SE BI No.13/24/DPNP)
e)  Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah  Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini  juga dapat  timbul  antara  lain  karena  ketiadaan  peraturan perundang-undangan  yang  mendasari  atau  kelemahan  perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak  atau agunan yang tidak memadai.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Hukum,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah: (i) faktor litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii)  faktor  ketiadaan/perubahan  peraturan  perundang-undangan. Penilaian risiko hukum menggunakan 13 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.e dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko hukum (sumber: Lampiran I.1.e SE BI No.13/24/DPNP)
f)  Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam  mengambil  keputusan  dan/atau  pelaksanaan  suatu  keputusan  stratejik  serta  kegagalan  dalam  mengantisipasi  perubahan  lingkungan  bisnis. Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Stratejik,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  kesesuaian strategi bisnis Bank dengan lingkungan bisnis; (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii) posisi  bisnis Bank; dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank. Penilaian risiko stratejik menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.f dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko stratejik (sumber: Lampiran I.1.f SE BI No.13/24/DPNP)
g)  Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank  tidak  mematuhi  dan/atau  tidak  melaksanakan  peraturan  perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber  Risiko  Kepatuhan  antara  lain  timbul  karena  kurangnya  pemahaman  atau  kesadaran  hukum  terhadap  ketentuan  maupun standar bisnis yang berlaku umum.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Kepatuhan,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  jenis  dan  signifikansi  pelanggaran  yang  dilakukan,  (ii)  frekuensi  pelanggaran  yang  dilakukan  atau  track  record  ketidakpatuhan  Bank,  dan  (iii)  pelanggaran  terhadap  ketentuan  atau  standar  bisnis  yang  berlaku  umum    untuk  transaksi keuangan tertentu. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 5 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.g dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matriks parameter penilaian risiko kepatuhan (Sumber: Lampiran I.1.g SE BI No.13/24/DPNP)
h)  Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat  kepercayaan  stakeholder  yang  bersumber  dari  persepsi  negatif  terhadap  Bank.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Reputasi, parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  pengaruh  reputasi negatif dari pemilik Bank dan perusahaan terkait;  (ii)  pelanggaran  etika  bisnis;  (iii)  kompleksitas  produk  dan  kerjasama  bisnis  Bank;  (iv)  frekuensi,  materialitas,  dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan (v) frekuensi  dan materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.h dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Referensi :
http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/
http://immajfeuh.org/?p=455



1 komentar:

  1. Rumus nya gak keliatan kalo menurut 13/DPNP/2011, ROA
    apa rumus nya ini yak
    ROA=(Laba Sebelum Pajak)/(Total Aset)

    BalasHapus