Minggu, 06 April 2014

PENGANTAR PERBANKAN SYARIAH

NAMA  : WIWIT TRI CHAHYANI
KELAS : SMAK06
NPM     : 27212760


Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan.
Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menyambungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana), salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbankan pada umumnya.
Krisis moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh kredit. Kredit yang semulanya lancar akhirnya menjadi kredit macet sedangkan perbankan syariah pada saat itu mampu bertahan. Pemerintah mendukung perbankan syariah yang dituangkan dalam “UU NO.10/98” yang mengakui adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan sistem syariah. semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia dirasakan semakin perlunya sosialisasi atas apa dan bagaimana operasional Bank Syariah, karena operasional perbankan syariah sangatlah berbeda dengan perbankan konvensional. Hal yang sangat mendasar pada Bank Syariah adalah penerapan konsep bagi hasil,tata cara perhitungan bagi hasil serta pengaruh prinsip bagi hasil terhadap laporan keuangan syariah di Indonesia.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta laranganinvestasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Perbandingan Antara Bank Syari’ah Dan Bank Konvensional

           BANK SYARI’AH

  BANK KONVENSIONAL
1.  Melakukan investasi-investasi yang  halal saja



1.    Investasi yang halal dan haram
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Rasio tidak berubah selama akad masih  Berlaku
Kerugian ditanggung bersama
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai  dengan peningkatan keuntungan
Eksistensi tidak ada yang meragukan 
keabsahan bagi hasil.









2.    Memakai perangkat bunga
Besarnya disepakati pada waktu akaddengan asumsi akan selalu untung
Besarnya presentase didasarkan pada   jumlah modal yang dipinjamkan
Bunga dapat mengambang dan besarnya  naik turun.
Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
Jumlah bunga tidak meningkat  sekalipun keuntungan meningkat
Eksistensi bunga diragukan
3.    Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat




3. Profit oriented
4.    Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan kemitraan.

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
5.    Penghimpunan dan penyaluran dana   harus sesuai dengan fatwa Dewan  Pengawas Syariah



5. Tidak terdapat dewan sejenis


Sumber dana bank syariah sendiri berasal dari dana masyarakat dengan berbagai tipe investasi yang ditanamkan di bank syariah seperti terlihat pada gambar dibawah ini


Motif tangan kanan pada Bank Syariah tidak untuk mencari bunga, berbeda dengan Bank Konvensional, sehingga apabila terjadi krisis Bank Syariah tidak terlalu berpengaruh terhadap bunga, tetapi berpengaruh pada sector riil (jual-beli). Bank Syariah memngalami keuntungan yang fluktuatif dalam jangaka pendek, namun dalam jangka panjang, keuntungannya stabil. 



ALUR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Secara konsep operasional Lembaga Keuangan Syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS), Kantor Cabang Syariah bank konvesional Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMI) dan alur operasional dan konsep syariahnya tidaklah berbeda. Yang membedakan Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Baitul Mal wat Tamwil (BMI) adalah pada skalanya saja, misalnya bank umum syariah dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana dalam jumlah yang besar-besar, BPRS pada jumlah yang sedang-sedang saja, serta BMT pada jumlah-jumlah yang kecil dan mikro, dimana jumlah-jumlah tersebut sangat tergantung pada besaran risiko yang ditanggung oleh Lembaga Keuangan Syariah tersebut. Secara umum alur operasional Lembaga Keuangan Syariah khususnya perbankan sebagaimana tercermin dalam gambar berikut.

       


Dari gambar tersebut di atas dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.      Dalam penghimpunan dana bank syariah menggunakan dua prinsip, yaitu
a)      Prinsip wadiah yad dhamanah yang diaplikasikan pada giro wadiah dan tabungan wadiah dan
b)      Prinsip mudharabah mutlaqah yang diaplikasikan pada produk deposito mudharabah dan tabungan mudharabah.
Selain itu, bank syariah juga mempunyai sumber dana lain yang berasal dari modal sendiri. Semua penghimpunan dana atau sumber dana tersebut dicampur menjadi satu dalam bentuk pooling dana. Dalam penghimpunan dana inilah bank syariah sangat berperan sebagai manager investasi dari pemilik dana yang dihimpun untuk memperoleh pendapatan atau untuk memdapatkan bagian basil usaha.
2.      Dana bank syariah yang dihimpun disalurkan dengan pola-pola penyaluran dana yang dibenarkan syariah. Secara garis besar penyaluran bank syariah dilakukan dengan tiga pola penyaluran, yaitu
a)      Prinsip jual beli yang meliputi murabahah, salam dan salam paralel, istishna dan istishna paralel,
b)      Prinsip bagi hasil yang meliputi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah, dan
c)      Prinsip ujroh yaitu ijarah dan ijarah muntahiayah bittamllik.

3.      Atas penyaluran dana tersebut akan diperoleh pendapatan yaitu dalam prinsip jual beli lazim disebut dengan margin atau keuntungan dan prinsip bagi hasil akan menghasilkan bagi basil usaha serta dalam dalam prinsip ujroh akan memperoleh upah (sewa).

4.      Dan pendapatan inilah yang akan dibagi hasilkan antara pemilik dana dan pengelola dana. Secara prinsip, pendapatan yang akan dibagihasilkan antara pemilik dana dengan pengelola dana adalah pendapatan dari penyaluran dana yang sumber dananya berasal dan mudharabah mutaqlah. 

5.      Pendapatan bank syariah tidak hanya dari bagian pendapatan pengelolaan dana mudharabah saja, tetapi ada pendapatan-pendapatan yang lain yang menjadi hak sepenuhnya bank syariah dimana pendapatan-pendapatan tersebut tidak dibagihasilkan antara pemilik dan pengelola dana (bank). Pendapatan-pendapatan tersebut yaitu pendapatan yang berasal dari fee base income, misalnya pendapatan atas fee kliring, fee transfer, fee inkaso, fee pembayaran payroll dan fee lain dari jasa layanan yang diberikan oleh bank syariah. Disamping itu, pendapatan yang menjadi milik ( bank syariah sepenuhnya adalah pendapatan dari mudharabah muqayyadah (investasi terikat) dimana bank syariah bertindak sebagai agen.



Referensi :
Catatan pribadi
http://nugashare.blogspot.com/2012/07/pengantar-ilmu-ekonomi-perbankan.html#.U0EHAqiSwfE
http://ryanhadiwijayaa.wordpress.com/2012/05/14/keuntungan-pembiayaan-syariah-dalam-agribisnis/
http://catatanpc.blogspot.com/2011/11/alur-operasional-bank-syariah.html
http://www.spocjournal.com/hukum/424-perbedaan-bank-umum-dan-bank-syari%E2%80%99ah.html

1 komentar: