Minggu, 16 Juni 2013

Misteri 2 Mei



ditulis oleh : Andy Riansyah

Indonesia adalah salah satu negara yang sangat mementingkan peringatan hari-hari bersejarah. Setiap bulan  ada saja itu. Bulan April ada hari Kartini, Mei ada hari pendidikan nasional, Juni ada hari kelahiran Pancasila dan seterusnya. Mungkin ini kegemaran penguasa menetapkan hari-hari itu. Termasuk salah satunya adalah hari pendidikan nasional.

Hari pendidikan nasional ditetapkan hampir bersamaan waktunya dengan penetapan hari Kartini, hari kebangkitan nasional, dan hari-hari yang dianggap sebagai momentum yang melahirkan bangsa Indonesia. Pada tahun 1954, Muhammad  Yamin,menteri pendidkan saat itu mengusulkan kepada presiden Soekarno, tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai hari pendidikan nasional.

Mengapa tanggal 2 Mei?  Karena Ki Hajar Dewantara lahir pada tanggal 2 Mei. Tapi mengapa Ki Hajar Dewantara? Karena Ki Hajar Dewantara dikenal oleh kalangan aktivis pejuang kemerdekaan Indonesia sebagai seorang yang ikut andil bersama Soekarno dan lain sebagainya dalam usaha mendirikan negara ini. Pada saat yang sama, beliau juga seorang aktivis pendidikan dengan mendirikan sekolah-sekolah taman siswa. Oleh sebab itu, ketika pertama kali Soekarno membentuk kabinet, yang diangkat sebagai menteri pendidikan adalah orang yang paling dekat dengannya dan aktif dalam bidang pendidikan yaitu Ki Hajar Dewantara. Kebetulan Ki Hajar Dewantara satu zaman dan dekat dengan Muhammad Yamin, Muhammad Yamin juga tahu kiprah beliau sehingga ketika Muhammad Yamin ingin menetapkan 1 hari pendidikan nasional, maka dipilihlah waktu kelahiran Ki Hajar Dewantara.
Selain Ki Hajar Dewantara, Indonesia sebenarnya punya tokoh-tokoh pendidikan diantaranya KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Ahmad Dahlan. KH. Hasyim Asy’ari  adalah pendiri Nahdlatul ‘Ulama. KH. Ahmad Dahlan adalah pendiri Muhammadiyah. Tapi mengapa bukan tanggal kelahiran mereka yang dipilih sebagai hari pendidikan nasional? Kedekatan Ki Hajar Dewantara dengan penguasa saat itu yaitu Soekarno dan Muhammad Yamin menjadi faktor kuat terpilihnya hari kelahiran Ki Hajar Dewantara sebagai hari pendidikan nasional. Padahal faktor pengaruh untuk pendidikan Indonesia lebih patut diperhitungkan daripada faktor kedekatan untuk memilih tokoh pendidikan sesungguhnya.

 Menurut penulis,tokoh pendidikan yang perlu disebut pertama kali adalah tokoh-tokoh pesantren di Indonesia. Karena sebelum ada sekolah taman siswa yang sebenarnya sekolah warisan model Belanda, lembaga pendidikan di Indonesia yang paling tua dan lama ikut mencerdaskan dan mempersiapkan bangsa ini untuk menghadapi perubahan adalah pesantren.  KH. Hasyim Asy’ari adalah salah seorang dari perkumpulan tokoh pesantren dalam Nahdlatul ‘Ulama, sepantasnya lebih diapresiasi karena yang mempertahankan pendidikan asli Indonesia adalah pesantren.

Ketika Muhammadiyah pertama kali berdiri, KH. Ahmad Dahlan adalah seorang yang memberikan alternatif konsep pendidikan di Indonesia. Walaupun beliau mengambil model pendidikan Belanda seperti taman siswa, tapi tidak serta merta menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang mayoritas warganya muslim. Beliau mendirikan sekolah HIS, MULO, dan sekolah guru dimana-mana. Namun di belakang nama sekolah tersebut berlabel made Quran. Contohnya HIS made Quran dan MULO made Quran. Pengaruh beliau dalam pendidikan lebih besar dari Ki Hajar Dewantara karena sekolah beliau lebih awal ada dan lebih banyak dari taman siswa. Sejak dulu sampai  sekarang  pesantren Nahdlatul ‘Ulama dan sekolah Muhammadiyah lebih banyak dari taman siswa. Artinya KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Ahmad Dahlan lebih dominan pengaruhnya dari Ki Hajar Dewantara untuk pendidikan Indonesia.

Sejarah Ki Hajar Dewantara mirip sejarah Nurchalis Majid, pendiri paramadina. Jumlah paramadina tidak banyak di Indonesia. Karena didirikan oleh seorang yang dekat dengan penguasa dan terkenal oleh media, sehingga paramadina terkenal di Indonesia.  Mirip dengan sekolah taman siswa yang jumlahnya tidak banyak, tapi terkenal  karena didirikan oleh Ki Hajar Dewantara yang dekat dengan penguasa dan cukup dikenal publik.

Kelompok nasionalis yang tergabung dalam PNI (Partai Nasional Islam) mengambil jarak yang serius dengan kelompok Islam. Hal ini karena kelompok Islam menerima Islam sebagai dasar negara Indonesia, sedangkan kelompok nasionalis menolaknya. Soekarno dan anggota kelompok nasionalis yang  menguasai pemerintahan saat itu sedang tidak senang dengan kelompok Islam. Oleh karena itu, sangat dimengerti mengapa Soekarno tidak memilih tokoh Islam seperti KH. Hasyim Asy’ari atau KH.Ahmad Dahlan sebagai ikon pendidikan Indonesia. Kemudian, Soekarno dan M.Yamin  tidak serius melihat pesantren dan sekolah Islam sebagai pendidikan yang mencerdakan kehidupan bangsa. Padahal pesantren menjaga bangsa ini tetap terdidik,memiliki literasi dan peradabannya tinggi. Soekarno memandang pesantren sebagai kaum sarungan yang terbelakang. Oleh karena itu jika Soekarno mengangkat tokoh pesantren, tidak memberikan kesan bahwa Indonesia punya pendidikan yang maju. Sedihnya, Soekarno meminggirkan tokoh-tokoh Islam yang padahal jauh lebih berpengaruh dalam pendidikan Indonesia.

“Perhatikan sejarahmu untuk masa depan yang lebih baik”

Menjadi pemimpin yang di cintai,di hormati dan di kenang



“There’s a difference between us. You think the people of this country exist to provide you with position. I think your position exists to provide those people with freedom.” -William Wallace

Quote di atas saya ambil dari film Braveheart (1995), salah satu film terbaik yang paling menginspirasi saya. Film Braveheart yang diangkat dari sejarah ini bercerita tentang William Wallace, seorang pemuda di Skotlandia pada abad ke-13 yang memimpin perjuangan pembebasan negaranya atas tirani Inggris. Edward the Longshanks, pemimpin Inggris saat itu, memerintah dengan sangat brutal dan semena-mena tanpa ada keadilan. Salah satu bentuk ketidakadilan yang dipraktikkan oleh Longshanks adalah dengan memberikan Primae Noctis kepada perwakilan Inggris  di Skotlandia—yakni hak bagi pejabat itu untuk mengambil istri orang lain yang baru saja menikah untuk diajaknya bermalam bersama.

Ketika Wallace masih kecil, dia telah melihat kebrutalan Inggris ketika ayah dan saudara laki-lakinya terbunuh dalam perjuangan pembebasan. Ketika dewasa, ia menikah dengan seorang pemudi di desanya yang bernama Murron MacClannough. Mereka berdua menikah secara tersembunyi dan diam-diam sehingga istrinya tidak diambil oleh pejabat perwakilan Inggris di daerahnya karena hak Primae Noctis yang dimilikinya.

Sebenarnya Wallace ingin hidup tenteram bersama istrinya dengan bertani dan menghindari pertikaian dengan Inggris. Tetapi suatu ketika ada prajurit Inggris yang datang ke desanya dan mencoba memperkosa istrinya tersebut. Wallace berusaha melindungi istrinya tersebut dengan melawat puluhan prajurit yang ada. Tetapi sebelum berhasil diselamatkan, istrinya yang tersandera dibunuh oleh pemimpin prajurit di depan mata Wallace sendiri. Karena kejadian ini, kesabarannya habis, dan dia dengan keberanian yang tinggi memulai perjuangan untuk membebaskan Skotlandia, sehingga hak-hak mereka tidak semena-mena diinjak-injak oleh Inggris lagi. Dia bertarung dengan passions, sehingga kemenangan diraihnya satu demi satu. Awalnya, pengikutnya hanya tetangga-tetangga di desanya. Tetapi seiring dengan kepopulerannya di tengah masyarakat Skotlandia, semakin banyak  orang yang secara sukarela bergabung menjadi pasukannya.

Salah satu kemenangan paling penting yang pernah diraihnya adalah di Perang Stirling Bridge (11 September 1297). Ketika itu pasukkan Inggris dari segi jumlah dan kekuatan persenjataan, jauh lebih dahsyat dari pada pasukan dan persenjataan Wallace. Sebelum perang, sebagian pasukannya ragu dan tidak percaya diri dalam menghadapi Inggris, mereka ingin mundur dan pulang, tidak melanjutkan peperangan. Tetapi Wallace berhasil menumbuhkan kembali semangat dan morale para prajuritnya. Terdapat percakapan yang sangat menyentuh antara Wallace dengan anggota pasukkannya yang sempat ragu untuk perang:

  • Veteran: We didn’t come here to fight for them! 
  • Prajurit Muda: Home! The English are too many! 
  • William Wallace: Sons of Scotland! I am William Wallace. 
  • Prajurit Muda:  William Wallace is seven feet tall! 
  • William Wallace: Yes, I’ve heard. Kills men by the hundreds. And if He were here, he’d consume the English with fireballs from his eyes, and bolts of lightning from his ass. 
  • William Wallace: I am William Wallace! And I see a whole army of my countrymen, here in defiance of tyranny. You’ve come to fight as free men… and free men you are. What will you do with that freedom? Will you fight? 
  • Veteran: Fight? Against that? No! We will run. And we will live. 
  • William Wallace: Aye, fight and you may die. Run, and you’ll live… at least a while. And dying in your beds, many years from now, would you be willing to trade ALL the days, from this day to that, for one chance, just one chance, to come back here and tell our enemies that they may take our lives, but they’ll never take… Our freedom!


Berkat speech-nya ini, semangat juang para pasukkannya berkobar-kobar dan mereka menjadi yakin bahwa perang yang akan ia lakukan adalah perang yang bernilai mulia. Hasilnya pun luar biasa, pasukan yang dipimpin Wallace yang hanya bersenjatakan sederhana dan jumlah yang sedikit, bisa mengalahkan pasukan Inggris yang berpersenjataan lengkap dan berjumlah berkali-kali lipat.

Ketika perang usai, Wallace dipanggil oleh pemimpin de-facto Skotlandia Robert the Bruce, yang memberikannya gelar kehormatan (nobility) kepada Wallace dan menawarkan juga tahta, tanah yang luas, kemewahan kepadanya berkat kontribusinya terhadap pembebasan Skotlandia.  Tentu ini adalah penawaran yang sangat menggiurkan, apalagi Wallace berasal dari keluarga miskin di desa, tidak memiliki kekayaan dan status sosial yang menguntungkan. Tetapi Wallace menolak gelar kehormatan tersebut berikut penawaran-penawaran lain. Ia ingin meneruskan perjuangan yang belum usai. Saya sangat suka dengan jawaban Wallace kepada Robert the Bruce ketika itu:

“Now tell me, what does that mean to be noble? Your title gives you claim to the throne of our country, but men don’t follow titles, they follow courage. Now our people know you. Noble, and common, they respect you. And if you would just lead them to freedom, they’d follow you. And so would I” 

Wallace meneruskan perjuangannya untuk menumpas Inggris. Namun karena Wallace dikhianati oleh Robert the Bruce (di bawah pengaruh ayahnya), ia ditangkap dan ditahan oleh pasukan Inggris. Wallace, karena dianggap memusuhi kerajaan oleh Longshanks, didakwa dengan hukuman pemenggalan. Ya, perjuangannya dalam memperjuangkan kebebasan Skotlandia berujung kepada kematian. Dihadapan rakyat Inggris, Wallace disiksa dan akhirnya dipenggal. Para pengikutnya di Skotlandia begitu kehilangan sesosok pemimpin yang mereka cintai dan hormati. Tetapi perjuangan Wallace tetap menginspirasi mereka untuk menuruskan usaha pembebasan Skotlandia. Dan sampai saat ini, cerita tentang Wallace sangat dekat di masyarakat Skotlandia dan ia dikenang sebagai pahlawan.   

Itulah cerita singkat dari perjuangan Wallace. Silahkan baca lebih lanjut sinopsisnya atau tonton filmnya untuk memahami lebih lengkap kisahnya. Tetapi dari cerita singkat di atas, moral of the story apa yang bisa kita ambil?

Menurut saya William Wallace merupakan contoh pemimpin yang ideal karenai nilai-nilai kebaikannya. Nilai-nilai kebaikan yang ada di dalam diri Wallace sebagai pemimpin dapat dirangkum dengan satu kata: karakter. Karakter inilah yang membuat Wallace begitu dahsyat sebagai pemimpin. Seseorang dikatakan memiliki karakter apabila ia memiliki kualitas moral dan mental yang istimewa. Karakter ini pulalah yang wajib kita miliki sebagai calon pemimpin, apabila kita ingin menjadi pemimpin yang dicintai, dihormati, dan diteladani oleh orang-orang yang kita pimpin.

Salah satu cara untuk mengukur kualitas dari seorang pemimpin adalah dengan melihat rakyatnya: Apakah rakyatnya mencintai pemimpinnya? Apakah rakyatnya menghormati pemimpinnya? Apakah rakyatnya terinspirasi dari apa yang dilakukan pemimpinnya?  Penggalan cerita di atas memberikan gambaran begitu nyata bahwa Wallace sangat dicintai dan dihormati pasukkannya. Berkat perannya, dengan segala keterbatasan pasukan, Skotlandia dapat mengalahkan Inggris. Ketika Wallace telah tiada, ia tetap hadir di hati dan pikiran masyarakat Skotlandia—menginspirasi mereka untuk berjuang demi kebebasan.

Tentu Wallace tidak mendapatkan privilege ini apabila ia tidak mencintai dan melayani masyarakatnya. Wallace sangat mencintai masyarakatnya. Cintanya kepada mereka melebihi cintanya kepada gelar kehormatan, tahta, dan kekayaan. Wallace tidak tertarik untuk hidup dalam kenikmatan sesuai yang dijanjikan Bruce. Ia lebih memilih untuk melayani masyarakatnya dengan tetap melanjutkan perjuangan—dengan keringat dan darahnya demi hak dan kebebasan orang-orang Skotlandia. Pada akhirnya, ia juga harus membayar cita-cita perjuangan itu dengan nyawanya. Sungguh pemimpin yang luar biasa! Semangat cinta dan pelayanan ini adalah dua ciri pemimpin yang memiliki karakter.

Silahkan baca artikel Meghan M. Biro tentang “Are you a character based leader?” Disini teman-teman bisa membaca lebih detail tentang beberapa ciri pemimpin yang memiliki karakter. Artikel ini bisa dijadikan acuan awal untuk memahami beberapa sifat inti dari seseorang yang disebut memiliki karakter. Banyak sumber lain tentang topik baik di dalam artikel-artikel di internet, jurnal atau buku-buku. Silahkan dieksplor sendiri!

Menjadi pemimpin yang diikuti itu mudah. Yang sulit adalah menjadi pemimpin yang bernilai untuk diikuti. Dan seseorang menjadi bernilai untuk diikuti apabila ia memiliki karakter. Dan inilah yang membedakan antara pemimpin dengan pejabat. Apakah kita telah memiliki pemimpin-pemimpin berkarakter di Indonesia?  Saya tidak tahu. Tetapi saya berharap ketika suatu saat nanti kita berperan menjadi pemimpin di negeri ini, kita termasuk di dalam golongan para pemimpin yang berkarakter—dapat melayani masyarakat dengan baik dan tanpa pamrih. Semoga dari generasi kita terlahir para pemimpin, bukan sekedar pejabat, yang mampu membawa Indonesia tidak lagi hanya sekedar sejajar dengan bangsa lain, tetapi sebagai pemimpin di dunia

Korupsi sistem dan sistem korup



STATUS HUKUM KORUPSI

Sepakat Ulama bahwa korupsi adalah perbuatan dosa dan merupakan tindak pidana yang mesti dikenakan sanksi. Namun Ulama berbeda pendapat tentang katagori-isasi tindak pidana korupsi, apakah masuk dalam Hudud atau Ta'zir.

Jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai hudud, maka masuk dalam bagian tindak pidana pencurian dengan sanksi hukum potong tangan. Sedang jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai ta'zir, maka sanksi hukumnya sesuai ketetapan hukum negara yang tidak bertentangan dengan ketentuan syar'i, sehingga bisa beragam mulai dari nasihat dan peringatan serta denda, sampai kepada cambuk dan penjara serta potong tangan, bahkan bisa mencapai hukuman mati jika sudah mencapai tingkat yang sangat membahayakan.

Dengan demikian, sanksi hukum tindak pidana korupsi dalam katagori hudud sudah baku dan tidak boleh dirubah, yaitu hanya potong tangan. Sedang sanksi hukum tindak pidana korupsi dalam katagori kedua tidak baku, sehingga bisa disesuaikan dengan tinggi rendahnya tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkannya.

PENCURI DAN POTONG TANGAN

Dalam Hukum Pidana Islam, seorang pencuri dipotong tangannya jika hasil curiannya mencapai nishab. Standar ukur nishab adalah dinar (mata uang emas) atau dirham (mata uang perak). Satu dinar sama dengan nilai 4.25 (empat koma dua puluh lima) gram emas, sehingga kurs satu dinar saat ini berada dalam kisaran Rp. 2. 250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sedang satu dirham sama dengan nilai 2.98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram perak, sehingga kurs satu dirham saat ini berada dalam kisaran Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah).

Menurut Madzhab Hanafi bahwa nishab potong tangan pencuri adalah satu dinar. Dan menurut Madzhab Maliki nishabnya adalah tiga dirham. Sedang  menurut Madzhab Syafi'i nishabnya adalah seperempat dinar. Ada pun Imam Hasan Al-Bashri dan Imam Daud Azh-Zhohiri berpendapat bahwa dalam sanksi hukum tindak pidana pencurian tidak ada nishab, artinya mencuri sedikit atau pun banyak sanksinya tetap sama, yaitu potong tangan.

Terlepas dari perbedaan pendapat Ulama tentang besarnya nishab potong tangan pencuri, yang jelas semua sepakat bahwa sanksi hukum bagi pencuri yang ditetapkan Allah SWT adalah potong tangan, sebagaimana firman-Nya SWT dalam QS.5.Al-Maaidah : 38.

LIBERAL DAN POTONG TANGAN

Kaum Liberal dari kalangan Orientalis mau pun Oksidentalis sejak lama telah menyatakan dengan nada sangat sinis dan penuh kebencian bahwa hukum potong tangan pencuri adalah hukum primitif yang tak berperi-kemanusiaan dan termasuk pelanggaran HAM. Dan tidak jarang Gerombolan Liberal Indonesia menyindir dengan ungkapan : "Jika hukum potong tangan pencuri diterapkan di Indonesia, berapa banyak orang miskin akan kehilangan tangan ?! Dan berapa juta manusia akan hidup sebagai penyandang cacat ?!"

Suatu pernyataan bodoh yang lahir dari keterbelakangan intelektual. Orang beriman itu cerdas, sehingga diberi oleh Allah SWT hukum yang cerdas pula. Bagaimana tidak cerdas ? Salah satu bukti kecerdasan Hukum Islam adalah bagaimana hukum potong tangan pencuri memberikan perlindungan sangat  mendasar dan amat kokoh terhadap keamanan ekonomi umat manusia, sehingga tindak pencurian sekecil apa pun yang bisa berpotensi menggerogoti kestabilan ekonomi tersebut diberi hukum sangat berat semenjak dini, agar tidak berkembang menjadi penyakit kronis yang akan menghancurkan sendi-sendi ekonomi umat manusia.

Bukti kecerdasan Hukum Islam lainnya adalah bahwa hukum potong tangan pencuri itu memiliki efek jera yang sangat tinggi, sehingga jika diterapkan secara konsisten justru akan menciptakan kondisi sehat, dimana tidak ada manusia yang perlu dipotong tangannya, karena tidak ada yang berani mencuri. Dengan demikian, tidak ada orang miskin yang kehilangan tangannya dan tidak ada manusia yang menjadi penyandang cacat putus tangan akibat pencurian, karena orang sangat takut mencuri.

Lagi pula, tidak semua kasus pencurian itu berakhir dengan potong tangan. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan sanksi hukum potong tangan pencuri, sebagaimana dibahas dengan sangat rinci dalam kitab-kitab Fiqih para Ulama Salaf mau pun Khalaf. Hukum potong tangan itu berat, maka syarat pelaksanannnya pun ketat, agar supaya tidak salah menjatuhkan hukum. Bahkan kasus pencurian sebelum masalahnya naik ke pengadilan, masih bisa menerima maaf dari korban, sehingga si pencuri terbebas dari hukum potong tangan.

Di zaman Sayyiduna Umar RA, hukum potong tangan pencuri pernah tidak berlakukan untuk sementara waktu karena paceklik yang panjang dan kelaparan di banyak tempat sehingga terjadi banyak kasus pencurian pangan dan ternak. Ketika itu, Sang Khalifah mengambil kebijakan untuk memulihkan ekonomi terlebih dahulu hingga kondisi normal kembali, setelah itu baru memberlakukan semula hukum potong tangan pencuri. Artinya, untuk negara seperti Indonesia, kebijakan Sang Khalifah tersebut bisa dicontoh, yaitu pulihkan dulu ekonomi baru potong tangan pencuri. Dengan demikian, tidak akan ada potong tangan pencuri-pencuri miskin yang mencuri karena kelaparan atau tekanan ekonomi yang berat.

Orang beriman tentu yakin bahwa Hukum Allah SWT pasti benar dan pasti adil serta pasti sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dan orang beriman tak akan pernah ridho Hukum Allah SWT diganti dengan hukum jahiliyyah mana pun, karena orang beriman meyakini bahwasanya tidak ada hukum apa pun dan dari siapa pun yang lebih baik dari pada Hukum Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam QS.5.Al-Maa-idah : 50. Karenanya, menjadi jelas kekafiran mereka yang menyebut Hukum Allah SWT sebagai hukum primitif tak berperi-kemanusiaan yang melanggar HAM. Dan menjadi jelas pula kesesatan mereka yang menyindir Hukum Allah SWT sebagai pembawa bencana bagi orang miskin atau pembawa cacat bagi manusia.

PENCURI DAN KORUPTOR

Pencuri seekor kambing seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan sengaja tanpa ada unsur keterpaksaan sudah bisa dipotong tangan, sesuai dengan nishab Madzhab Syafi'i berdasarkan kurs dinar saat ini. Lalu bagaimana dengan koruptor ratusan juta bahkan milyaran hingga trilyunan rupiah ?!

Kebanyakan pencuri berasal dari kalangan orang miskin tak mampu, sedang kebanyakan koruptor berasal dari kalangan orang kaya yang mampu. Kebanyakan pencuri berasal dari kalangan wong cilik yang serba kekurangan, sedang kebanyakan koruptor berasal dari kalangan pegawai negeri mau pun swasta yang berkecukupan. Kebanyakan pencuri berasal dari kalangan rakyat jelata, sedang kebanyakan koruptor berasal dari kalangan pejabat berkuasa.

Kebanyakan pencurian bersifat individual, artinya para pelaku terbatas kepada pribadi orang per orang atau kelompoknya masing-masing, sedang kebanyakan korupsi bersifat struktural yaitu melibatkan kalangan atas hingga ke bawah secara hirarki kepemimpinan, bahkan melebar kesamping sesuai sayap kemitraan. Kebanyakan pencurian hanya berdampak mikro kepada korbannya saja, sedang kebanyakan korupsi berdampak makro yang merugikan berbagai pihak. Kebanyakan pencurian hanya memiliki efek domino yang pendek dan sempit, sedang kebanyakan korupsi memiliki efek domino yang panjang dan meluas.

Dengan demikian, tidak diragukan bahwasanya korupsi lebih jahat dan lebih berbahaya dari pada pencurian, apalagi korupsi yang mencapai ratusan juta hingga milyaran bahkan trilyunan rupiah. Karenanya, koruptor harus dikenakan sanksi hukum yang berat, sekurangnya sama dengan hukum pencuri yaitu potong tangan, dan bagi tindak pidana korupsi besar dan sangat membahayakan harus dihukum mati.

Namun ironisnya, dengan dalih penegakan hukum, nenek tua tak berdaya yang mengambil dua butir buah coklat dan petani miskin yang mengambil sebuah semangka, harus menghadapi proses hukum yang berliku dengan tuduhan sebagai "pencuri". Sementara ada koruptor yang dengan bebas tak terjerat hukum. Ada pun koruptor yang ditahan, ada yang bisa buat istana dalam penjara dan ada pula yang bisa jalan-jalan ke Bali menonton tenis. Parahnya, koruptor mendapat remisi masa tahanan, sehingga lahir anekdot : Di Arab koruptor dipotong tangan. Di China koruptor dipotong kepala. Di Indonesia koruptor dipotong masa tahanan. Fantastisnya, ada koruptor "Kakap" dikejar hingga ke Kolumbia, melintasi empat benua : Asia, Eropa, Afrika dan Amerika, namun menjijikkannya banyak koruptor lain setingkat "Hiu" dan "Paus" lari ke negeri jiran tidak ditangkap. Kenapa ???

AKIBAT KORUPSI

Aliran dana asing yang mengalir kepada para pembela aliran sesat dan penodaan agama adalah bentuk kejahatan korupsi perlindungan kesesatan. Aliran dana barat yang mengalir kepada para pengambil keputusan negara untuk proyek terorisasi Islam adalah bentuk kejahatan korupsi  rekayasa teroris. Aliran dana kapitalis yang mengalir kepada para pembuat undang-undang yang mengizinkan privatisasi BUMN atau perusahaan vital negara oleh perusahaan dalam negeri mau pun luar negeri adalah bentuk kejahatan korupsi pelayanan kapitalis. Aliran dana setoran kepada para penguasa untuk melegalkan atau mengamankan berbagai industri ma'siat adalah bentuk kejahatan korupsi legalisasi ma'siat. Aliran dana mafia kepada para penegak hukum untuk merampas hak-hak rakyat adalah bentuk kejahatan korupsi penindasan rakyat jelata.

Selain itu, korupsi telah banyak menciptakan kehancuran berbagai perusahaan, sehingga jutaan karyawan harus terkena PHK. Bahkan korupsi telah secara sadis merampas hak hidup rakyat kecil, seperti munculnya "perizinan" bagi menjamurnya swalayan-swalayan dan market-market di kampung-kampung yang memberangus warung-warung wong cilik. Mereka yang terkena PHK atau yang terberangus usahanya harus jatuh bangun mencari pekerjaan baru. Tidak sedikit para korban kejahatan koruptor menderita menjadi gelandangan, ada pula yang terpaksa menjadi pencuri atau perampok atau kerja di industri ma'siat, bahkan ada yang membunuh atau bunuh diri karena stress berat. Korupsi telah melenyapkan lapangan kerja sekaligus menimbulkan aneka kerusakan di tengah kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, korupsi telah menjadi pembela aliran sesat, pelindung penoda agama, penghancur gerakan Islam, pengaman bisnis ma'siat, perampok kekayaan negara, perampas harta rakyat, pelayan kapitalis, penindas rakyat jelata, pelenyap lapangan kerja, pencipta kemelaratan, penyebab problem sosial tingkat tinggi, pengantar kerusakan tatanan kehidupan masyarakat dan penghancur keharmonisan berbangsa dan bernegara. Korupsi adalah kejahatan dasamuka, suatu saat berwajah pencurian kekayaan, di saat lain berwajah penyalahgunaan wewenang, di saat yang lain lagi dalam wajah penindasan dan penjajahan, bahkan terkadang dalam bentuk teror dan penganiayaan hingga pembunuhan.

Itulah karenanya, ada kalangan Ulama yang mengkatagorikan koruptor sebagai pelaku kerusakan di atas muka bumi, sehingga diancam dengan hukuman mati atau disalib atau potong tangan dan kaki secara silang, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.5.Al-Maa-idah : 33.

KORUPSI DAN SISTEM

Korupsi di Indonesia ibarat penyakit "koreng" di sekujur tubuh akibat darah yang kotor, sehingga kalau pun koreng tersebut diobati satu per satu sedang darah kotornya tetap dibiarkan, maka "satu koreng sembuh, seribu koreng tumbuh". Karenanya, disamping setiap koreng diobati, maka darah kotornya pun harus diganti dengan darah bersih, sehingga terwujud penyembuhan menyeluruh. Artinya, pemberantasan korupsi di Indonesia harus dimulai dengan pembersihan dan pembenahan sistemnya.

Dalam sistem demokrasi Indonesia, suara rakyat dan suara partai serta suara anggota dewan bisa diperjual-belikan. Undang-Undang jadi pesanan. Peraturan jadi objekan. Siapa punya uang jadi pemenang. Tradisi rakyat pun berubah dari "membela yang benar" menjadi "membela yang bayar". Dari mulai pencalonan kepala kampung hingga kepala daerah bahkan sampai kepala negara, semuanya uang yang berperan. Partai dan kelompok pendukung beramai-ramai menikmati "sogokan" dengan istilah "gizi", "tali penyambung", "modal juang", "ongkos sosialisasi", "biaya akomodasi" dan ada juga yang menyebutnya sebagai "pampasan perang". Belum lagi MoU bagi-bagi "kue kekuasaan" antar partai pendukung, yang di kemudian hari pos-pos kekuasaan yang didapatkannya menjadi "Kas Khusus" untuk membesarkan partainya masing-masing.

Para konglomerat pun tidak mau ketinggalan berlomba menanam saham dalam pencalonan dan pemilihan tersebut, dengan "ikatan janji" mendapatkan aneka proyek bisnis dengan omset milyaran setelah kemenangan. Berbagai keserakahan mengelilingi perebutan kekuasaan, dan berbagai kerakusan siap menerkam rakyat saat pesta kemenangan. Hari kemenangan berarti hari hitung-hitungan biaya pemasukan dan pengeluaran, serta hari pengaturan strategi untuk mengembalikan modal sekaligus mengais keuntungan. Hal semacam ini juga terjadi di hampir seluruh sektor pekerjaan, mau jadi pegawai, ingin naik pangkat dan jabatan, minta penempatan yang basah, dan yang sejenisnya. Semuanya harus ada "uang pelicin". Ini namanya sistem korup !

Sistem Korup di Indonesia pada mulanya lahir dari Korupsi Sistem. Amanat konstitusi Indonesia sejak awal berdirinya NKRI telah menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Musyawarah sebagaimana tertera dalam Pancasila sila keempat, bukan Negara Demokrasi, apalagi Negara Liberal. Namun kenyataannya, kini tangan-tangan kotor demokrasi mencengkeram dan mengotori sendi-sendi Musyawarah Mufakat, bahkan kuku-kuku tajam Neolib ditancapkan di semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini namanya Korupsi Sistem !

REVOLUSI SISTEM ATAU REVOLUSI RAKYAT

Melihat kondisi semacam itu, rakyat pun muak, kecewa dan putus asa, sehingga kepercayaan kepada penegakan hukum mau pun pemerintah runtuh sudah. Akhirnya berbagai simbol negara dilecehkan, Pancasila dipelesetkan menjadi Pancagila, UUD dipelesetkan menjadi Ujung-Ujungnya Duit, KUHP dipelesetkan menjadi Kasih Uang Habis Perkara, DPR dipelesetkan menjadi Dewan Penggarongan Rakyat, Sistem Presidensial dipelesetkan menjadi Presiden Sial, KPK dipelesetkan menjadi Komisi Perlindungan Koruptor, PTIK dipelesetkan menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kejahatan, dan lain sebagainya. sungguh sangat memprihatinkan.

Di Inggris saat ini, peningkatan pengangguran telah menimbulkan huru-hara di berbagai kota besar, termasuk ibu kota London. Padahal, masyarakat Inggris secara umum terpelajar dan berpenghasilan. Lalu bagaimana di Indonesia, yang masyarakatnya sudah terpuruk dalam kondisi yang sangat parah, bukan lagi peningkatan pengangguran yang terjadi, bahkan peningkatan kemelaratan yang naik tajam. Pada tahun

Itu semua adalah revolusi lokal, yang jika dibiarkan akan terus bergulir bagai bola salju, sehingga akhirnya bisa berubah menjadi revolusi sosial secara nasional. Karenanya, untuk mencegah terjadinya revolusi sosial, maka harus segera dilakukan revolusi sistem. Sistem berbangsa dan bernegara di Indonesia harus bersih dari korupsi sistem, sehingga tidak menjadi sistem yang korup.

Sesuai dengan amanat Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 bahwa Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi Dasar Negara RI harus dijiwai PIAGAM JAKARTA 22 Juni 1945 yang berintikan SYARIAT ISLAM, maka sistem bernegara Indonesia harus berdasarkan Syariat Islam. Sistem yang berdiri tegak atas dasar Syariat Islam adalah sistem yang bersih, sistem yang anti korupsi, sistem yang mendapat berkah ilahi.

Dan sesuai amanat konstitusi bahwasanya Indonesia adalah Negara Musyawarah, bukan Negara Demokrasi, apalagi Negara Liberal, maka bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi Musyawarah Mufakat sesuai dengan ajaran Islam. Musyawarah Demokrasi adalah musyawarah palsu karena hanya mengacu kepada suara terbanyak, sehingga dengan suara terbanyak bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Sedang Musyawarah Islam adalah musyawarah sejati yang selalu mengacu kepada kebenaran ajaran Islam, sehingga akan tetap menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.

KAWAN DAN LAWAN KORUPTOR

Waspada ! Kini banyak maling teriak maling, banyak rampok teriak rampok, banyak koruptor teriak koruptor. Hati-hati, ada banyak LSM Komprador yang menjadi antek asing, suaranya nyaring anti korupsi, tapi di balik itu ia justru melindungi aneka korupsi untuk kepentingan asing. Bahkan tanpa punya rasa malu, ada LSM Komprador yang sok suci anti korupsi, tapi ternyata banyak koruptor disandera dan diperas untuk dijadikan ATM pribadi.

Termasuk kalangan Liberal, harus betul-betul diwaspadai. Teriakan anti korupsi dari kalangan Liberal jangan sekali-kali dipercaya, karena mereka antek asing yang sering menikmati dana asing dan berjuang untuk kepentingan asing. Mana ada ANTEK yang jujur ? Mana ada ANTEK yang tulus ? Agama saja dikorupsi oleh Liberal, apalagi "fulus". Liberal itu identik dengan "Amplopisme" dan "Kursiologi". Waspadalah, jangan terkecoh ! Liberal itu adalah anjing peliharaan NEOLIB, yang siap menggonggong dan menggigit siapa saja sesuai instruksi majikannya.

Semua agama mengharamkan korupsi, sehingga koruptor menjadi musuh bersama semua umat beragama. Karenanya, anda bisa bekerja sama dengan umat agama apa pun untuk perang melawan korupsi, selama mereka tulus dan jujur serta tidak bersentuhan dalam bentuk apa pun dengan Liberalisme atau Neolib.

Akhirnya, kenalilah kawan dan lawan dalam perang melawan korupsi. Ayo..., Basmi Korupsi dan Ganyang Koruptor ! Allahu Akbar !

Harga BBM naik?




Rencana Pemerintah mengurangi subsidi BBM yang berdampak pada kenaikan harga BBM karena beberapa hal mungkin dapat dipahami. Namun rencana tersebut tidak layak didukung begitu saja jika tidak diiringi dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan terkait dan mendesak. Bahkan sebelum kenaikan harga diumumkan, Pemerintah seharusnya segera menjalankan sejumlah kebijakan, mengingat dampak wacana penaikan harga BBM yang over dosis selama 2 tahun terakhir telah mengganggu perekonomian dan menambah kesulitan hidup masyarakat. Beberapa kebijakan tersebut diuraikan berikut ini.

Pertama, memotong belanja birokrasi (pegawai dan barang), termasuk perjalanan dinas, rapat pertemuan di luar kantor dan honorarium tim minimal sebesar Rp 50 triliun. Selama periode 2006-2012, biaya pegawai dan barang masing-masing tumbuh 19% dan 38%. Pada 2012 belanja birokrasi Rp 404 triliun, meningkat menjadi Rp 445 triliun pada 2013. Namun meskipun belanja terus meningkat, kinerja birokrasi masih buruk dan inefisiensi anggaran masih terus terjadi, yang pada 2012 besarnya mencapai Rp 72 triliun. Meskipun telah memperoleh remunerasi, sebagian pegawai bahkan masih terus mengorupsi anggaran. Karena itu, pemotongan anggaran birokrasi merupakan langkah yang adil untuk mengkompensasi para korban birokrasi yang tidak becus bekerja dan korup.

Kedua, menjalankan industri dan tata niaga minyak mentah dan BBM, termasuk penetapan biaya produksi BBM secara transparan, efektif, efisien dan bebas dari mafia minyak. Selama ini, akibat tindakan mafia minyak, negara dan rakyat harus membayar harga minyak dan BBM lebih mahal, industri migas nasional terpuruk, energi baru terbarukan gagal berkembang dan ketahanan energi semakin rapuh.

Selama puluhan tahun, negara terbukti tidak berdaya menghadapi mafia minyak yang tetap exist dari satu ke lain pemerintahan. DPR pun pernah membentuk Pansus Angket BBM pada Juni 2008, namun hingga akhir masa tugasnya pansus gagal mencapai tujuan. Hal ini menunjukkan betapa kuat dan dominannya mafia minyak yang diduga melibatkan oknum-oknum yang berkedudukan sangat tinggi di pemerintahan, partai-partai politik dan sejumlah orang dan petinggi di pusaran kekuasaan. Pemerintah dituntut menunjukkan kedaulatan negara berada di atas segala bentuk konspirasi, prilaku KKN dan status kebal hukum mafia minyak yang terus menerus merongrong kebiwabawaan negara dan merampok uang rakyat.
    
Ketiga menetapkan dimulainya pembangunan kilang BBM yang telah diwacanakan selama lebih dari 8 tahun, karena saat ini impor BBM telah mencapai minimal 600.000 bph. Sejak 2006 Pemerintah telah menandatangni puluhan MoU dengan sejumlah perusahaan dan negara asing, namun belum satupun rencana pembangunan kilang dieksekusi. Pemerintah sering beralasan perlu modal besar guna membangun kilang , dan karena margin keuntungan kecil perlu pemberian insentif. Padahal kilang merupakan infrastruktur yang harus dibangun negara tanpa mempertimbangkan faktor finansial. Namun setelah Permen Keuangan No.130/2011 tentang insentif pajak diterbitkan, pembangunan tak kunjung dimulai. Hingga kini, hanya untuk mengkordinasikan kebijakan antar kementerian terkait saja Pemerintah tak mampu. SBY terbukti gagal mengendalikan birokrasi yang diduga terpengaruh mafia minyak.

Keempat mewujudkan pelaksanaan konversi BBM ke BBG secara sangat segera dan massif, dimulai dari penyusunan peta jalan dan blue print, pembangunan sarana transmisi, distribusi, SPBG, konverter kit, serta kepastian pasokan dan harga gas/BBG. Wacana konversi telah dicanangkan pada 2006 dengan populasi 3000-an kendaraan. Namun populasi kendaraan pengguna BBG justru turun menjadi 2000-an pada 2011 dan hanya naik menjadi 3500-an pada akhir 2012. Populasi kendaraan ini sangat jauh lebih kecil dibanding Pakistan (2 juta) dan Iran (1,8 juta) meskipun saat pencangannya bersamaan dengan Indonesia.

Kelima meningkatkan penerimaan pajak negara karena masih rendahnya rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB. Selama 8 tahun terkahir rasio pajak RI hanya berkisar pada angka 11-12%. Padahal menurut World Bank (2012) rasio pajak negara Asean umumnya sudah cukup tinggi, seperti Malaysia (15%), Singapore (16%) dan Thailand (17%). Moral hazard petugas dan wajib pajak merupakan penyebab utama rendahnya rasio pajak Indonesia. Kementerian Keungan merupakan lembaga negara yang pertama kali memeroleh remunerasi, atau bahkan memperoleh tambahan pendapatan sejak 1997. Namun korupsi pajak masih terus berlangsung hingga saat ini, seperti terungkap pada kasus Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, dan terakhir Eko Dharmayanto untuk kasus Master Steel (20/5).

Keenam mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) dengan alokasi subsidi yang lebih besar guna mengurangi impor BBM, meningkatkan ketahanan energi, mengurangi emisi gas rumah kaca dan menciptakan lapangan kerja. Pengembangan EBT secara massal akan menjamin tercapainya target bauran enegi, meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah dan mencegah defisit perdagangan yang terbukti telah menurunkan kurs dan meningkatkan inflasi. Pemerintah mencanangkan kontribusi EBT terhadap bauran energi nasional pada 2025 mencapai 25%, dari posisi sekitar 5% pada 2012. Target tersebut mustahil tercapai jika pemerintah tidak mengalokasikan subsidi yang signifikan dan berkelanjutan dalam APBN. Bagaimana pengembangan EBT akan terwujud jika peta jalan belum tersedia dan komitmen pun Pemerintah pun tidak jelas?

Terlepas jadi atau tidaknya penaikan harga BBM, karena situasi dan kondisi yang sangat mendesak, keenam langkah kebijakan di atas perlu segera dijalankan. Faktanya, kebijakan-kebijakan penting tersebut gagal terlaksana akibat pemerintahan yang berkinerja buruk, komitmen rendah dan masih bermental korup. Karena itu, rakyat berhak menolak dan dapat saja melakukan perlawanan secara massif jika Pemerintah tetap menaikkan harga BBM tanpa diiringi dengan pelaksanaan keenam langkah tersebut.

Presiden SBY mengatakan penaikan BBM perlu dilakukan guna menyelamatkan  APBN. Total subsidi energi 2013 mencapai Rp 317 triliun, termasuk subsidi BBM 193,8 triliun. Jika harga BBM tidak dinaikkan, maka total subsidi naik menajdi Rp 446,8 triliun, Rp 297,7 triliun subsidi BBM. Defisit APBN akan melonjak dari 1,65% menjadi 3,83% terhadap PDB, melampaui angka yang diperbolehkan UU (3%). Namun, meskipun pemerintah berwenang menaikkan harga BBM seperti tercantum dalam Pasal 8 Ayat 10 UU No.19 Tahun 2012 tentang APBN, SBY tidak menggunakannya. Presiden masih mengulur waktu dengan alasan perlu persetujuan DPR. Padahal interaksi pemerintah dengan DPR hanya diperlukan untuk membahas alokasi anggaran karena adanya penghematan subsidi.

Sikap inkosisten ini tampaknya karena kepentingan menyelamatkan citra politik dengan memperlihatkan bahwa semua partai terlibat memutuskan. Namun sebenarnya partai penguasa lah yang memperoleh simpati terbesar karena wewenang menjalankan program kompensasi, terutama berupa bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Jika pemerintah melakukan perencanaan dengan baik, anggaran kompensasi mestinya telah dialokasikan sejak dini di APBN, sehingga pembahasan dengan DPR tidak lagi diperlukan dan keputusan dapat segera diambil.

Wacana subsidi BBM yang berkepanjangan akibat kepentingan menjaga citra politik telah melecehkan kemampuan intelektual dan mempermainkan opini sebagian masyarakat. Hal ini juga telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan bahkan menambah kesulitan hidup bagi sebagian anggota masyarakat lainnya karena kenaikan harga barang akibat ekspektasi inflasi. Karena itu, Pemerintah dituntut untuk mengambil keputusan dengan sangat segera, dengan mengutamakan kepentingan objektif rakyat dan negara secara berkelanjutan, dibanding kebutuhan politik jangka pendek. Namun keenam langkah kebijakan yang diusulkan di atas tetap menjadi prasyarat ditetapkannya penaikan harga BBM. Jangan pernah menaikkan harga BBM tanpa diiringi dengan pelaksanaan ke-6 langkah kebijakan tersebut.

News Item text


Meaning
News item is a text which informs readers about events of the day. The events areconsidered newsworthy or important.

Purpose
Is to inform readers,listeners,or viewers about events of the day which are considered newsworthy or important

Generic Structure of News Item
1. Newsworthy events   : recounts the events in summary form (main event)
2. Back ground avent    : elaborate what happened, whom what circumstances.
       3. Sources of  info         : comments by participants, witnesses,to and authorities expert on the event.

Characteristic
a. Short, telegraphic information
b. Retell the event
c. Verbal processes and focus on circumstances

Language Feature
a. Short,telegraphic information about story captured in headline
b. Focusing on circumstances
    eg : mostly within qualifiers
c. Use of material processes to retell the events ( in the text bellow,many of the material
processes are nominalised)
d. Use of projecting verbal
e. Processes in sources stage
f. Action verbs,
    eg : were
g. Saying verbs,
    eg : say,said,tell
h. Using adverb : time,place and manner
    eg : badly injured, the most beautiful bride in the world
i.Using past tense
    eg : was,received







Indonesian maid beheaded in Saudi Arabia


            An indonesian housemaid has been executed in Saudi Arabia after being convicted of killing her employer. The Saudi Interior Minister said “the woman was beheaded in the Southern Asir province in what was the second execution in the country”.
            The maid was earlier found of suffocating her female boss and stealing her jewellery.Rape,murder and other serious crimes can carry the death penalty in the conservative desert kingdom.
            Last year, Saudi Arabia which follow a strict intepretation of Syaria, Islamic law executed more than 130 people.



Analysis text :

Purpose
To inform readers,listeners, or viewers about event of the day which are considered newsworty or important

Generic structure analysis
Ø Newsworty event : An indonesian maid was beheaded in Saudi Arabia.
Ø Background events :
-         Background 1 : The maid was found guilty of suffocating and killing her bos
-         Background 2 : Serious crimes can carry death penalty in Saudi Arabia
-         Background 3 : Saudi Arabia executed more than 130 people last year
Ø Sources of info : The Saudi Interior Minister statement

Language feature analysis
Ø Short, telegraphic information about story captured in headline
Ø Focussing circumstances : Law of serious crimes
Ø Using material process : behead,execute,carry
Ø Use of saying verb : said
Ø  Using past tense : Was, beheaded,executed





Pembantu Indonesia dipenggal di Arab Saudi


            Seorang pembantu rumah tangga indonesia telah dieksekusi di Arab Saudi setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya. Menteri dalam negeri Saudi mengatakan  “Wanita itu dipenggal di provinsi Asir Selatan dimana eksekusi kedua di negara ini”.
            Pembantu itu sebelumnya ditemukan mencekik majikan perempuannya dan mencuri perhiasannya. Perkosaan,pembunuhan dan kejahatan serius lainnya dapat membawa hukuman mati dikerajaan gurun konservatif.
            Tahun lalu,Arab Saudi yang mengikuti intepretasi ketat syariah,hukum syariah dijalankan lebih dari 130 orang.



Analisis teks :

Tujuan
Untuk menginformasikan pembaca,pendengar,penonton tentang peristiwa sehari-hari yang dianggap layak diberitahukan atau penting.

Analisis struktur umum
Ø Acara utama : Seorang pembantu Indonesia dipenggal di Arab Saudi
Ø Latar belakang acara :
-         Latar belakang 1 : Pembantu dinyatakan bersalah mencekik dan membunuh majikannya
-         Latar belakang 2 : Kejahatan serius dapat membawa hukuman mati di Arab Saudi
-         Latar belakang 3 : Arab Saudi mengeksekusi lebih dari 130 orang tahun lalu
Ø Sumber info : Pernyataan Menteri dalam negeri Saudi

Analisis ciri bahasa
Ø Pendek,informasi telegraf tentang cerita ditangkap dalam judul
Ø Fokus keadaan : Hukum kejahatan berat
Ø Menggunakan proses bahan : memenggal kepala,melaksanakan,membawa
Ø Menggunakan kata kerja mengatakan : kata
Ø Menggunakan bentuk lampau : itu,dipenggal,dieksekusi.

Rabu, 12 Juni 2013


Bangsa Indonesia sedang dirundung persoalan besar menjelang bangsa ini akan merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2013. 11 Provinsi harus merelakan kedaulatannya tidak bisa menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) pada waktu yang bersamaan dengan 22 Provinsi lainnya dikarenakan soal ujian yang belum selesai dicetak.




Persoalan percetakan ini sebenarnya sudah dicium oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, M.Nuh pada 3 hari sebelum kejadian. Akan tetapi, langkah yang diambil Nihil. Kini M.Nuh justru menuding PT.Ghalia untuk bertanggung jawab atas kejadian ini yang sebelumnya beban tanggung jawab ini ingin Ia pikul sendiri.

Kekalutan atas kejadian ini sangat wajar sekali. Keterlambatan soal ujian di beberapa daerah seperti di Kalimantan, Samarinda, dan Bali terjadi hampir sepekan. Bahkan beberapa Siswa harus mondar-mandir memikul kekecewaan dan kecemasan setelah 3 kali dinyatakan ujian mundur.

Kekisruhan UN ini bukan saja persoalan keterlambatan pengiriman soal ujian saja, akan tetapi, kekhawatiran kebocoran soal yang terbukti di beberapa daerah seperti di Lampung. Praktek bocoran UN memang bukan terjadi pada Tahun 2013 saja, namun, hal ini sudah terjadi sejak Tahun 2008. Anehnya, Pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi potensi kebocoran itu dengan membuat 20 paket soal yang berbeda di setiap kelas. Faktanya, menurut investigasi Metro TV beberapa hari yang lalu, ada 2 pihak yang punya andil di dalam proses kebocoran UN ini. Pihak pertama adalah sekolah dan pihak kedua adalah mahasiswa. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan kunci jawaban pun tidak bisa terbilang murah. Paling tidak mereka harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 30 Juta untuk mendapatkan jawaban tersebut. Lucunya, mereka tidak mengetahui dengan pasti darimana sumber jawaban tersebut.

Masih sama dengan soal ketidakjujuran pada saat UN, di satu sekolah di Medan, seorang wartawan menangkap kejadian menarik di suatu kelas dimana para murid saling berdiskusi dan mencontek pada saat penyelenggaraan UN. Kejadian ini terekam oleh kamera wartawan dan menjadi buah bibir di masyrakat bahwa Tim Pengawas Ujian benar-benar lalai.

Kejadian menarik juga terjadi di Palangkaraya, dus soal UN tertukar dengan dus minuman. Hal ini tentu saja menyebabkan tanda Tanya besar terhadap distribusi naskah UN yang mengalami kendala tekhnis luar biasa di belasan Provinsi.

Masyarakat kini mengalami kemuakan massal terhadap kegagalan Kemendikbud RI di dalam manajemen UN pada Tahun 2013. Gelombang massa bergerak di berbagai daerah terutama di Yogyakarta yang dikenal sebagai Kota Pendidikan. Protes yang mengangkat aspirasi soal “Penghapusan UN” menjadi semakin lantang. Angin segar mengenai “PenghapusanUN” juga datang dari akun Twitter @SBYudhoyono yang disampaikan di tengah-tengah kisruh keterlambatan naskah UN.

Di jalur dimana UN terus dieprtanyakan dan digugat, penulis melihat UN tidak lebih dari “Ujian Nasib” saja. Mengapa demikian ? UN hanya sebuah formalitas bagi pelajar di Nusantara. Mereka kesulitan menemukan esensi dari praktik ini. Bimbingan Belajar bukan menyelesaikan masalah, justru bermunculan menawarkan program komersil yang seolah-olah mampu menjadi “Malaikat” penyelamat UN para pelajar. Parahnya, ada beberapa Bimbingan Belajar yang justru ikut dalam praktik berjualan bocoran jawaban UN. Akhirnya, para pelajar seperti menguji nasibnya saja, apakah Ia Lulus atau Tidak dalam proses akademik ini.

Aksi pasca kelulusan saja beragam direspon oleh para pelajar. Ada yang justru harus meninggal karena aksi konvoi kendaraan. Ada juga yang justru terlibat pesta Narkoba. Dan masih banyak lagi kejadian yang justru tidak mencerminkan pemahaman para pelajar terhadap UN itu sendiri.

Memang Pemerintah dan Tokoh Pendidikan perlu mengkaji ulang keberadaan UN selama ini. Dikhawatirkan UN hanyalah sebuah rutinitas yang ternyata tidak memberikan dampak sosial yang besar kepada masyarakat. UN yang selama ini kita lihat tidak lebih dari miniatur politik kotor di Senayan

Tugas minggu ke 6


BAB 17
  
Text Box: Pembangunan Terlanjutkan
(Sustainable Development) 

 


1. Rusaknya/Memburuknya kondisi lingkungan hidup
berkurangnya jumlah hutan,sedangkan hutan yang ada kualitasnya sangat menurun.sedangkan dinegara2 dunia ketiga,kerusakan lingkungan yang paling menonjol adalah penebangan hutan,menurunya kualitas air,degredasi lahan,dan meningkatnya pemukiman kumuh di wilayah perkotaan.
1. Ketidakadilan Antargenerasi
pendahulu kita,telah mengeksploitasi alam sedemikian rupa,sehingga tidak memberikan cadangan yang memadai untuk dinikmati generasi selanjutnya.
1. Imbang Korban Pertumbuhan Ekonomi-Kualitas Lingkungan Hidup
a. Beberapa konsep dasar
1)      Sumber daya ekonomi
Sumber daya ekonomi adalah unsure lingkungan hidup yang ada dalam diri dan diluar diri peribadi manusia yang dapat secara riil dan atau potensial bermanfaat untuk aktivitas produksi barang dan jasa,dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia,secara individu maupun kolektif.
2)      Sumber daya alam
Sumber daya alam ialah sumber daya yang terbentuk karna kekuatan alamiah,misalnya tanah,air,dan perairan,uadara dan ruang,mineral,panas bumi,gas bumi,angin,pasang surut arus laut.sumber daya alam merupakan salah satu sumber daya ekonomi yang paling penting,tetapi jika terus menerus digunakan jumlahnya akan menjadi berkurang.
3)      Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaan dan makhluk hidup,termasuk manusia dan pelakunya,yang memengaruhi  kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

a.       Pertumbuhan Ekonomi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
Ketika membahas teori pertumbuhan ekonomi telah ditunjukan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh jumlah factor produksi yang digunakan dan tingkat efisiensi penggunaanya.

Dimana:
Y : output (PDB)
K :barang modal (sumber daya buatan)
L :tenaga kerja (sumber daya manusia)
N :sumber daya alam

b.      Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Beberapa ukuran sederhana penurunan kualitas lingkungan hidip adalah polusi udara,air dan tanah, makin sulitnya memeperoleh air bersih,makin memanasnya suhu bumi, serta terganggunya iklim dan cuaca akibat perusakan hutan.\

2. Masalah-Masalah di Masa Mendatang
Menurut Emil Salim (1988),beberapa masalah yang akan terus menerus dihadapi masyarakat dunia adalah kependudukan,ketersediaan pangan, kelestarian spesies dan ekosistem,industrialisasi,ketersediaan energy,dan perkembangan kota.semua masalah tersebut akan terus meningkatkan tekanan atau kerusakan lingkungan hidup.
A. Kemiskinan
Jumlah penduduk dunia tahun 1999 adalah 5,982 miliar jiwa, dimana>1 miliar hidup dalam keadaan sangat miskin.umumnya mereka tinggal diwilayah-wilayah yang sangat miskin kekayaan alamnya, khususnya SDAT-nya. Yang dikhawatirkan adalah kemiskinan tersebut akan meningkatkan kerusakan lingkungan hidup.
b. Dampak Kemajuan Teknologi Yang Mendua
            Yang dimaksud dengan dampak kemajuan teknologi yang mendua adalah di satu sisi kemajuan teknologi telah meningkatkan efisiensi penggunaan SDA. Dilihat dari sisi ini sebenarnya dapat dilakukan penghematan penggunaan SDA,bahkan pemulihan stok SDAT.Disisi lain, kemajuan teknologi telah meningkatkan kemampuan produksi manusia. Jika aktivitas produksi tidak dibatasi, jumlah absolut SDA yang tereksporasi meningkat tajam.
c. Kekuatan Monopoli
            Gejala monopoli di pasar output dan input (monopsoni) makin jelas terlihat selama sepuluh tahun terakhir ini. Dari faktor penyebabnya,monopoli dapat dibedakan menjadi monopoli karena undang-undang dan monopoli alamiah.
            Di negara sedang berkembang (NSB), gejala monopoli yang terjadi umumnya adalah monopoli berdasarkan undang-undang. Tidak jarang hak monopoli ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan produksi yang eksploitatif terhadap SDA.
            Di negara-negara maju, gejala monopoli yang terjadi adalah monopoli alamiah. Kemampuan monopoli tersebut diperoleh karena penguasaan teknologi, informasi, manajemen dan sumber-sumber faktor produksi.
3. Pembangunan Terlanjutkan (Sustainable Development)
            Masalah-masalah yang telah dijelaskan di atas mendorong pemikiran alternatif konsep pembangunan. Salah satu hasil penting adalah berhasil dirumuskannya konsep pembangunan terlanjutkan
a. Definisi dan Pengertian
            Yang dimaksud dengan pembangunan terlanjutkan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
            Rumusan diatas memuat dua komponen pokok, yaitu kebutuhan dan keterbatasan. Konsep kebutuhan berhubungan erat dengan aspek keadilan distribusi output dunia, dimana seharusnya pemenuhan kebutuhan diprioritaskan kepada penduduk yang masih bergulat dalam kemiskinan. Keterbatasan dikaitkan dengan aspek teknologi dan pranata sosial dalam pengelolaan SDA dan atau lingkungan hidup, agar SDA yang tersedia dapat digunakan untuk keperluan generasi sekarang dan mendatang. Selain itu diharapkan juga dapat memperbaiki kualitas lingkungan hidup yang sudah terlanjur rusak
b. Perhitungan PDB Berdasarkan Konsep Pembangunan Terlanjutkan
            Perubahan cara pandang tentang pembangunan ekonomi membawa konsekwensi terhadap perubahan cara dan indikator penilaian keberhasilan pembangunan. Salah satunya adalah perubahan perhitungan PDB.
PNN=PNB-Dm-Dn..........................................................................................................(17.2)
dimana:
            PNN = Produk Nasional netto yang terlanjutkan (sustainable Net National Product)
            PNB = Produk Nasional Bruto
            Dm  = depresiasi barang modal (depreciation of manufactur capital assets)
            Dn   = depresiasi sumber daya lingkungan (depreciation of environmental capital)
                        Dinyatakan dalam satuan moneter (uang) per tahun
            Dari persamaan diatas terlihat bahwa perhitungan PNN berdasarkan konsep pembangunan terlanjutkan memperhitungkan kelestarian SDA dan kwalitas lingkungan hidup.
Karena pelestarian lingkungan dan penghematan SDA membutuhkan biaya, maka biayanya harus diperhitungkan dalam analisis PDB.\
PNN= PNB-Dm-Dn-RA-A.........................................................................................(17.3)
Di mana :
RA = Pengeluaran yang dibutuhkan untuk memulihkan (to restore) sumber daya lingkungan, seperti hutan, air, ikan
A   = Pengeluaran yang dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lingkungan, seperti polusi udara, penurunan kwalitas air dan tanah
            Rumusan (17.2) dan (17.3) memberikan konsekwensi terhadap jumlah output yang dihasilkan perekonomian.
4. Penerapan di Indonesia
            Sejak awal tahun 1970 perhatian dan komitmen Indonesia terhadap konsep dan pelaksanaan pembangunan terlanjutkan terlihat sangat meningkat.
            Di dalam negri, komitmen pemerintah diwujudkan dalm GBHN dan pembuatan Undang-undang maupun peraturan pemerintah tentang lingkungan hidup.
a. masalah Lingkungan di Indonesia
            Jika diklasifikasi, ada empat masalah lingkungan yang sangat serius yang sedang dihadapi Indonesia saat ini, yaitu :
1) Deforestrasi
            Hutan indonesia menduduki tempat kedua dalam hal luas setelah brasil, dan mewakili 10% dari hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hampir 75% dari luas lahan indonesia digolongkan sebagai areal hutan(sekitar 144juta hektar), dan 100-110juta hektar di perkirakan sebagai hutan lindung ( closed canopy )yang lebih kurang 60juta diperuntukan bagi hutan produksi.
               Proses deforestrasi yang berlangsung dengan tingkat tinggi telah mengancam penyediaan bahan kayu dasar dan produk hutan sekunder serta mengurangi pelayanan lingkungan seperti sumber mata air dan preservasi habitat alam yang penting. Degradasi huatan yang diakibatkan oleh proses deforestrasi di Indonesia tergolong tinggi, bukan hanya karena kebijakan pemerintah melalui transmigrasi dan pemberian hak pengusahaan hutan (HPH), melainkan juga karena aktivitas masyarakat, baik individu maupun kelompok.
2) Degradasi Lahan
            Degradasi lahan (Land Degradation) berupa erosi merupakan masalah lingkungan serius di Indonesia. Masalah ini terjadi bukan hanya karena proses deforestrasi, tetapi juga sebagai dampak dari pertanian yang intensif-modern. Pada daerah-daerah luar Jawa, lahan marjinal yang terbaik yang tertutup hutan banyak yang sudah dan sedang diubah untuk pertanian. Di Pulau Jawa, lahan pertanian yang subur telah berubah fungsi menjadi kepentingan perkotaan dan Industri. Pada daerah-daerah dataran tinggi dan sekitar aliran sungai mengalami erosi tanah yang tinggi. Erosi yang sering diakibatkan oleh penebangan hutan mengancam pengangkutan air,sistem irigasi, dan kehidupan ikan-ikan daerah hilir.
3) Kekurangan Air
            Kekurangan air (water shortages) merupakan salah satu masalah lingkungan utama di Indonesia. Karena deforestrasi pada daerah dataran tinggi (uplands) telah mengakibatkan meningkatnya permintaan air dan meningkatkan polusi air permukaan akibat erosi. Pada musim kemarau, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa, terjadi kekurangan air permukaan, sementara itu sumber daya air tanah (groundwater) sekitar kota-kota pantai utama sedang dikuras berlebihan (overdrawn). Kekurangan air ini, antara lain, juga sebagai dampak samping dari proses deforestrasi dan erosi.
4) Polusi Udara dan Air
            Proses Industrialisasi dan urbanisasi yang cepat disepanjang pantai utara Jawa telah mengakibatkan tingkat polusi udara dan air yang sangat tinggi dan selanjutnya mengancam pertumbuhan industri dan perkotaan. Limbah Industrimencemari sungai-sungai dan menimbulkan resiko kesehatan yang serius pada penduduk perkotaan yang tergantung dari sungai-sungai itu untuk kebutuhan air dan ikan, serta membunuh spesies dan merusak batu karang (coral reers) di sepanjang lautan. Selain karena jumlah industri yang semakin banyak, sebagian besar industri belum memiliki alat penanganan limbah yang memadai. Selain karena jumlah penduduk yang banyak, kontribusi polusi dari sampah rumah tangga diperparah oleh terbatasnya sistem pembuangan kotoran sampah yang memadai.
b. Faktor Penentu Pelaksanaan Pembangunan Terlanjutkan di Indonesia
            Masalah lingkungan merupakan masalah yang sangat kompleks yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah dengan seluruh perangkat yang terkait pihak swasta atau pelaku ekonomi maupun masyarakat luas. Kesemua unsur ini perlu keterpaduan dan kebersamaan dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan terlanjutkan atau pembangunan berwawasan lingkungan.
1) Kehendak Politik Pemerintah
            Kehendak politik pemerintah yang berkaitan dengan penanganan masalah lingkungan untuk mewujudkan pembangunan terlanjutkan adalah faktor penting dalam mempercepat proses tersebut. Pembenturan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan terkadang sulit bagi pemerintah untuk menerapkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan ini. Kehendak politik pemerintah tidak hanya dengan pernyataan dan simbol politik saja, melainkan direalisasikan dalam kebijakan dan ketertiban dalam pelaksanaannya. Penegakan kebijakan yang efektif dan efisien merupakan faktor penting guna menjamin pecapaian tujuan dari kebijakan lingkungan.
2) Peranan Institusi Lingkungan Pemerintah
            Salah satu tindak lanjut dari kebijakan lingkungan di Indonesia, pemerintah telah mendirikan dan mengembangkan institusi yang menangani isu lingkungan yaitu badan pengendalian lingkungan (Bapedal) dan Pusat studi lingkungan (PSL), serta lembaga-lembaga terkait. Lembaga-lembaga ini menjadi ujung tombak bagi pelaksanaan kebijakan lingkungan di Indonesia. Efektifitas dan efisiensi kerja lembaga ini menjadi kunci utama tercapainya tujuan kebijakan lingkungan di Indonesia.
3) Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
            Kehadiran LSM yang bergerak di bidang lingkungan mempunyai arti tersendiri dalam gerakan pembangunan terlanjutkan. Institusi semacam ini bisa secara langsung menangani proyek-proyek untuk mengatasi masalah lingkungan, serta mendidik masyarakat akan sadar lingkungan. Dalam konteks yang lebih luas, kehadiran institusi lingkungan semacam ini bisa mengubah opini masyarakat agar peduli lingkungan.  
4) Peranan Sektor Industri
            Dukungan pelaku ekonomi produsen merupakan salah satu kunci utama dalam suksesnya pembangunan berkelanjutan. Sektor ini dititik beratkan pada orientasi ekonomi, sedangkan pencegahan masalah ekonomi membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
5) Peranan Media Massa
            Peranan media massa sangat penting dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya masalah lingkungan. Media Massa tidak hanya berfungsi  sebagai penyebar informasi,melainkan sekaligus bisa mengubah opini masyarakat tentang masalah yang diberitakan. Sadar linkungan (darling) merupakan kunci penting tentang partisipasi aktif masyarakat dalam menangani masalah lingkungan. Pemberitaan yang sering tentang masalah linkungan serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaannya, pelanggaran, serta proses pelaksanaan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), misalnya, akan efektif bagi peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan.
6) Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat
            Kesadaran masyarakat umun akan lingkungan merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan terlanjutkan. Partisipasi masyarakat terhadap masalah lingkungan sangat tegantung pada tingkat kesadaran dan kepedulian mereka terhadap masalah lingkungan tersebut. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pengendalian masalah lingkungan perlu upaya yang terarah dan berkesinambungan,di samping peningkatan faktor-faktor diatas
c. Otonomi Daerah
            Mulai 1 Januari 2001 pengelolaan sumber daya alam (SDA) dilaksanakan dalam kerangka desentralisasi berdasarkan UU No.22/1999. Titik berat penyelenggaraan otonomi daerah adalah kabupaten, sedangkan provinsi menjalankan fungsi-fungsi dekonsentrasi.
            Salah satu fungsi strategis yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten adalah lingkungan hidup. Sedangkan wewenang tentang penggunaan SDA dan standar konservasi ada di tangan pemerintah pusat
Pada awal tahun 2001 Pemerintah telah mengeluarkan Keppres tentang Kewenangan Penyelenggaraan Otonomi Daerah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang menjadi acuan pembagian kekuasaan atas rezeki sumber daya pertambangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah
d. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan
            Salah satu Departemen baru yang dibentuk oleh pemerintahan Abdurahman Wahid adalah Departemen Kelautan dan Perikanan. Pembentukan departemen tersebut sangat relevan bagi Indonesia. Sebab Indonesia adalah negara maritim yang ¾ wilayahnya merupakan lautan.
            Potensi kelautan Indonesia belum tergarap sepenuhnya. Diperkirakan bahwa sampai 1997 Indonesia baru memanfaatkan 59% potensi perikanan laut. Potensi sumber daya kelautan yang masih dapat dikembangkan beberapa diantaranya :
1) potensi perikanan yang masih bisa dimanfaatkan sebesar 2,6 juta ton per tahun
2) budidaya tambak masih dapat dibuka hingga 500000 hektar
3) budidaya karang dan rumput laut
4) cekungan minyak, khususnya di lautan dalam
5) energi kelautan dan energi gelombang
6) wisata bahari dan
7) transportasi laut
            Beberapa masalah yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya kelautan antara lain adalah :
1) Kurangnya data dan informasi tentang kelautan kita
2) Kerusakan-kerusakan sumber daya kelautan seperti habisnya hutan mangrove di daerah-daerah berpenduduk padat
3) Masih lemahnya kapasitas manajerial pengelolaan laut, dilihat dari lemahnya aspek kelembagaan
4) Minimnya dana yang tersedia untuk pelestarian lingkungan, termasuk kelautan
5) Lemahnya pendukung lingkungan daerah.
6) Potensi konflik horizontal maupun vertikal dalam hal pengelolaan sumber daya kelautan, dengan diterapkannya UU No 22/1999