NAMA : WIWIT TRI CHAHYANI
KELAS : SMAK06-4
NPM : 27212761
PENILAIAN KESEHATAN BANK
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menyebutkan bahwa bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas aset, kulitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas,
dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia
No. 3/30/DPNP/2001 dijelaskan mengenai pedoman perhitungan rasio keuangan yg
memuat rasio-rasio untuk mengukur kinerja dan tingkat kesehatan bank yang
dikenal dengan metode CAMEL.
Faktor yang pertama adalah C yaitu Capital atau permodalan,
yang biasa diproyeksikan dengan rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio
kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang
aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko. Rasio ini dirumuskan dengan CAR = Modal/Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR) x 100%. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, bank yang
dinyatakan sehat, harus memiliki CAR paling sedikit sebesar 8%. Bobot untuk
faktor permodalan itu sendiri dari metode CAMEL adalah sebesar 25%.
Faktor yang
kedua adalah asset quality atau kualitas aset, yang merupakan penilaian
jenis-jenis aktiva yang dimiliki bank, yaitu dengan cara
membandingkan antara Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD)
terhadap total aktiva produktif dikali 100% APYD yaitu terdiri dari kredit
Dalam Perhatian Khusus (dpk), Kredit kurang Lancar (kl), Kredit Diragukan (d),
dan Kredit Macet (m). Batasan maksimum yang diberikan BI untuk KAP adalah
15,5%, dan bobot untuk KAP ini dalam metode CAMEL ini adalah sebesar 30%.
Yang ketiga
adalah manajemen, yaitu untuk mengukur kemampuan manajemen bank untuk
mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol risiko-resiko yang timbul
melalui kebijakan-kebijakan dan strategi bisnisnya untuk mencapai target.
Keberhasilan manajemen bank didasarkan pada penilaian kualitatif terhadap
manajemen yang mencakup beberapa komponen. Akan tetapi pengukuran model
kualitatif tersebut sulit dilakukan karena akan terkait dengan unsur kerahasian
bank. Oleh karena itu, dalam penelitian entah itu skripsi atau tesis, dsb,
faktor manajemen diproyeksikan dengan NPM. Dengan pertimbangan rasio ini,
menunjukkan bagaimana manajemen mengelola sumber-sumber, maupun penggunaan atau
alokasi dana secara efisien. NPM itu sendiri dirumuskan dengan net income
/ operating income x 100%. Bobot manajemen untuk CAMEL itu sendiri ialah
sebesar 25.
Faktor yang
ke-4 adalah earning atau rentabilitas, yang di mana faktor ini diukur dengan
dua rasio, yaitu ROA (return on asset) dan BOPO (beban operasional pendapatan
operasional). ROA dihitung dengan rumus earning before tax / total asset x 100%
dengan batasan minimun 1% dari BI, sedangkan BOPO dirumuskan dengan beban
operasional / pendapatan operasional x 100% dengan batasan minimun berdasarkan
BI adalah lebih kecil 100%. Bobot untuk faktor rentabilitas itu adalah 10%,
yang dimana ROA dengan 5% dan BOPO 5%.
Juga pada
saat ditagih dan dapat memenuhi semua permohonan kredit yang layak disetujui.
Dalam faktor likuiditas diproyeksikan dengan rumus LDR (Loan to deposit ratio)
yaitu rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan dengan jumlah dana
pihak ketiga dikali 100%, dengan atasan maksimum untuk LDR adalah 115% dari BI,
dengan bobot sebesar 10% dari CAMEL. Dan faktor terakhir ialah likuiditas yang
didasarkan atas kemauan bank dalam membayar semua utang-utang, terutama
simpanan tabungan, giro, dan deposito.
Untuk penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan
CAMEL sudah berubah karena ditambahkan dengan faktor sensitivitas terhadap
risiko pasar, yang kemudian CAMEL berubah menjadi CAMELS. Dan berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia No, 1/13/2011 tentang aturan tingkat kesehatan yang
terbaru, bernama RBBR dan CAMEL pun sudah tidak digunakan
lagi sebagai penilaian tingkat kesehatan bank
Penilaian Kesehatan Bank (RGEC)
Per Januari 2012 seluruh Bank Umum
di Indonesia sudah harus menggunakan pedoman penilaian tingkat kesehatan bank
yang terbaru berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum.
Tatacara terbaru tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan
dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital.
Pedoman perhitungan selengkapnya
diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober
2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk
pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan
Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan
Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik
secara individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut,
prinsip-prinsip umum penilaian tingkat kesehatan bank umum yang menjadi
landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi Risiko
Penilaian tingkat kesehatan
didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan dampak yang ditimbulkan pada
kinerja Bank secara keseluruhan. Hal ini dilakukan
dengan cara mengidentifikasi faktor internal
maupun eksternal yang dapat meningkatkan
Risiko atau mempengaruhi kinerja keuangan Bank
pada saat ini dan di masa yang akan datang. Dengan demikian, Bank
diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini
akar permasalahan Bank serta mengambil
langkah-langkah pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
2. Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator
dalam tiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank
dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan
kompleksitas usaha Bank. Parameter/indikator
penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam Surat
Edaran ini merupakan standar minimum yang
wajib digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan
Bank. Namun demikian, Bank dapat menggunakan
parameter/indikator tambahan yang sesuai dengan
karakteristik dan kompleksitas usahanya dalam
menilai Tingkat Kesehatan Bank sehingga dapat
mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
3. Materialitas dan Signifikansi
Bank perlu
memperhatikan materialitas atau signifikansi factor
penilaian Tingkat Kesehatan Bank yaitu
Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan
Permodalan serta signifikansi parameter/indikator
penilaian pada masing-masing faktor dalam
menyimpulkan hasil penilaian dan menetapkan
peringkat faktor. Penentuan materialitas dan
signifikansi tersebut didasarkan pada analisis
yang didukung oleh data dan informasi yang memadai mengenai
Risiko dan kinerja keuangan Bank.
4. Komprehensif dan Terstruktur
Proses penilaian
dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta
difokuskan pada permasalahan utama Bank.
Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu
dengan mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar
faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan anak
yang wajib dikonsolidasikan. Analisis harus
didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk
menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh
Bank.
*****
Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank secara individual mencakup
penilaian terhadap faktor-faktor berikut: Profil
Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati
komponen pertama dari penilaian kesehatan bank terbaru dengan metode
RGEC, yang mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25
Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian faktor
Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko
inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas
operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8 (delapan)
jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional,
Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam menilai
Profil Risiko, Bank wajib pula memperhatikan
cakupan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan utama metode
RGEC dan Metode CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC
menggunakan dua dimensi penilaian, yaitu (1) Penilaian Risiko Inheren dan
(2) Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian Risiko
inheren merupakan penilaian atas Risiko yang
melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik
yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak,
yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan
Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank
ditentukan oleh faktor internal maupun
eksternal, antara lain strategi bisnis,
karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan
aktivitas Bank, industri dimana Bank
melakukan kegiatan usaha, serta kondisi
makro ekonomi.
Penilaian atas
Risiko inheren dilakukan dengan memperhatikan
parameter/indikator yang bersifat kuantitatif maupun
kualitatif. Penetapan tingkat Risiko inheren
atas masing-masing jenis Risiko mengacu
pada prinsip-prinsip umum penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum. Penetapan tingkat
Risiko inheren untuk masing-masing jenis
Risiko dikategorikan ke dalam peringkat 1
(low), peringkat 2 (low to moderate),
peringkat 3 (moderate), peringkat 4
(moderate to high), dan peringkat 5 (high).
Sebagai ilustrasi,berikut
ini adalah matriks dua dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC.
a) Risiko Kredit
Risiko Kredit
adalah Risiko akibat kegagalan debitur
dan/atau pihak lain dalam memenuhi
kewajiban kepada Bank. Dalam menilai Risiko
inheren atas Risiko Kredit, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) komposisi portofolio aset dan
tingkat konsentrasi; (ii) kualitas penyediaan
dana dan kecukupan pencadangan; (iii)
strategi penyediaan dana dan sumber timbulnya
penyediaan dana; dan (iv) faktor eksternal. Penilaian risiko kredit menggunakan
12 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.a dari
SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel
berikut.
Sebagian
matrik parameter penilaian risiko kredit (sumber: Lampiran I.1.a SE BI
No.13/24/DPNP)
b) Risiko Pasar
Risiko Pasar
adalah Risiko pada posisi neraca dan
rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan
dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option.
Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko
suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko
komoditas. Dalam menilai Risiko inheren
atas Risiko Pasar, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) volume dan komposisi
portofolio, (ii) kerugian potensial (potential
loss) Risiko Suku Bunga dalam Banking
Book (Interest Rate Risk in Banking
Book-IRRBB) dan (iii) strategi dan kebijakan bisnis. Penilaian
risiko pasar menggunakan 17 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya
pada Lampiran I.1.b dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat
dilihat pada tabel berikut.
Sebagian
matrik parameter penilaian risiko pasar (sumber: Lampiran I.1.b SE BI
No.13/24/DPNP)
c) Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas
adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari
aset likuid berkualitas tinggi yang dapat
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Risiko ini disebut juga Risiko likuiditas
pendanaan (funding liquidity risk). Dalam menilai
Risiko inheren atas Risiko Likuiditas, parameter
yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban, dan
transaksi rekening administratif; (ii) konsentrasi dari aset
dan kewajiban; (iii) kerentanan pada kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses
pada sumber-sumber pendanaan. Penilaian risiko likuiditas menggunakan 11
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.c dari SE
BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian
matrik parameter penilaian risiko likuiditas (sumber: Lampiran I.1.c SE BI
No.13/24/DPNP)
d) Risiko Operasional
Risiko Operasional
adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau
tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko
Operasional, parameter/indikator yang digunakan
adalah: (i) karakteristik dan kompleksitas bisnis;
(ii) sumber daya manusia; (iii) teknologi
informasi dan infrastruktur pendukung; (iv)
fraud, baik internal maupun eksternal, dan (v)
kejadian eksternal. Penilaian risiko operasional menggunakan 15
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.d dari SE
BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian
matrik parameter penilaian risiko operasional (sumber: Lampiran I.1.d SE BI
No.13/24/DPNP)
e) Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah Risiko
yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko
ini juga dapat timbul antara lain karena
ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari
atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya
kontrak atau agunan yang tidak memadai. Dalam menilai
Risiko inheren atas Risiko Hukum,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) faktor
litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii) faktor
ketiadaan/perubahan peraturan perundang-undangan. Penilaian risiko
hukum menggunakan 13 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada
Lampiran I.1.e dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat
dilihat pada tabel berikut.
Sebagian
matrik parameter penilaian risiko hukum (sumber: Lampiran I.1.e SE BI
No.13/24/DPNP)
f) Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko
akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan
dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik
serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan
lingkungan bisnis. Dalam menilai Risiko inheren
atas Risiko Stratejik, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) kesesuaian strategi bisnis Bank dengan
lingkungan bisnis; (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii)
posisi bisnis Bank; dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank. Penilaian
risiko stratejik menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat
selengkapnya pada Lampiran I.1.f dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian
cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian
matrik parameter penilaian risiko stratejik (sumber: Lampiran I.1.f SE BI
No.13/24/DPNP)
g) Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang
timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan antara lain
timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran
hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku
umum. Dalam menilai Risiko inheren atas
Risiko Kepatuhan, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) jenis dan
signifikansi pelanggaran yang dilakukan, (ii)
frekuensi pelanggaran yang dilakukan atau
track record ketidakpatuhan Bank, dan (iii)
pelanggaran terhadap ketentuan atau standar
bisnis yang berlaku umum untuk
transaksi keuangan tertentu. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 5
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.g dari SE
BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian
matriks parameter penilaian risiko kepatuhan (Sumber: Lampiran I.1.g SE BI
No.13/24/DPNP)
h) Risiko
Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat
menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap
Bank. Dalam menilai Risiko inheren atas
Risiko Reputasi, parameter/indikator yang digunakan
adalah: (i) pengaruh reputasi negatif dari pemilik Bank dan
perusahaan terkait; (ii) pelanggaran etika
bisnis; (iii) kompleksitas produk dan
kerjasama bisnis Bank; (iv) frekuensi,
materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan (v) frekuensi
dan materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 10
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.h dari SE
BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Referensi :
http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/
http://immajfeuh.org/?p=455
Rumus nya gak keliatan kalo menurut 13/DPNP/2011, ROA
BalasHapusapa rumus nya ini yak
ROA=(Laba Sebelum Pajak)/(Total Aset)