NAMA : WIWIT TRI CHAHYANI
KELAS : SMAK06
NPM : 27212760
Prinsip
syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal
produktif terutama kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu
secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan.
Oleh
karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menyambungkan masyarakat
pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana), salah satu
bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun 1992
yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbankan pada umumnya.
Krisis
moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional
lumpuh yang disebabkan oleh kredit. Kredit yang semulanya lancar akhirnya
menjadi kredit macet sedangkan perbankan syariah pada saat itu mampu bertahan.
Pemerintah mendukung perbankan syariah yang dituangkan dalam “UU NO.10/98” yang
mengakui adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan sistem syariah.
semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia dirasakan semakin perlunya
sosialisasi atas apa dan bagaimana operasional Bank Syariah, karena operasional
perbankan syariah sangatlah berbeda dengan perbankan konvensional. Hal yang
sangat mendasar pada Bank Syariah adalah penerapan konsep bagi hasil,tata cara
perhitungan bagi hasil serta pengaruh prinsip bagi hasil terhadap laporan
keuangan syariah di Indonesia.
Perbankan
syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan
sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun
meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta laranganinvestasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbandingan Antara Bank Syari’ah Dan
Bank Konvensional
|
Sumber
dana bank syariah sendiri berasal dari dana masyarakat dengan berbagai tipe
investasi yang ditanamkan di bank syariah seperti terlihat pada gambar dibawah
ini
Motif tangan kanan pada
Bank Syariah tidak untuk mencari bunga, berbeda dengan Bank Konvensional,
sehingga apabila terjadi krisis Bank Syariah tidak terlalu berpengaruh terhadap
bunga, tetapi berpengaruh pada sector riil (jual-beli). Bank Syariah memngalami
keuntungan yang fluktuatif dalam jangaka pendek, namun dalam jangka panjang,
keuntungannya stabil.
ALUR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Secara konsep
operasional Lembaga Keuangan Syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS), Kantor
Cabang Syariah bank konvesional Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMI) dan alur operasional dan
konsep syariahnya tidaklah berbeda. Yang membedakan Bank Umum Syariah, Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Baitul Mal wat Tamwil (BMI) adalah pada
skalanya saja, misalnya bank umum syariah dalam menghimpun dana dan menyalurkan
dana dalam jumlah yang besar-besar, BPRS pada jumlah yang sedang-sedang saja,
serta BMT pada jumlah-jumlah yang kecil dan mikro, dimana jumlah-jumlah
tersebut sangat tergantung pada besaran risiko yang ditanggung oleh Lembaga
Keuangan Syariah tersebut. Secara umum alur operasional Lembaga Keuangan
Syariah khususnya perbankan sebagaimana tercermin dalam gambar berikut.
Dari gambar tersebut di
atas dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Dalam
penghimpunan dana bank syariah menggunakan dua prinsip, yaitu
a)
Prinsip wadiah yad dhamanah yang
diaplikasikan pada giro wadiah dan tabungan wadiah dan
b)
Prinsip mudharabah mutlaqah yang
diaplikasikan pada produk deposito mudharabah dan tabungan mudharabah.
Selain itu, bank
syariah juga mempunyai sumber dana lain yang berasal dari modal sendiri. Semua
penghimpunan dana atau sumber dana tersebut dicampur menjadi satu dalam bentuk
pooling dana. Dalam penghimpunan dana inilah bank syariah sangat berperan sebagai
manager investasi dari pemilik dana yang dihimpun untuk memperoleh pendapatan
atau untuk memdapatkan bagian basil usaha.
2. Dana
bank syariah yang dihimpun disalurkan dengan pola-pola penyaluran dana yang
dibenarkan syariah. Secara garis besar penyaluran bank syariah dilakukan dengan
tiga pola penyaluran, yaitu
a)
Prinsip jual beli yang meliputi
murabahah, salam dan salam paralel, istishna dan istishna paralel,
b)
Prinsip bagi hasil yang meliputi
pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah, dan
c)
Prinsip ujroh yaitu ijarah dan ijarah
muntahiayah bittamllik.
3. Atas
penyaluran dana tersebut akan diperoleh pendapatan yaitu dalam prinsip jual
beli lazim disebut dengan margin atau keuntungan dan prinsip bagi hasil akan
menghasilkan bagi basil usaha serta dalam dalam prinsip ujroh akan memperoleh
upah (sewa).
4. Dan
pendapatan inilah yang akan dibagi hasilkan antara pemilik dana dan pengelola
dana. Secara prinsip, pendapatan yang akan dibagihasilkan antara pemilik dana
dengan pengelola dana adalah pendapatan dari penyaluran dana yang sumber
dananya berasal dan mudharabah mutaqlah.
5. Pendapatan
bank syariah tidak hanya dari bagian pendapatan pengelolaan dana mudharabah
saja, tetapi ada pendapatan-pendapatan yang lain yang menjadi hak sepenuhnya
bank syariah dimana pendapatan-pendapatan tersebut tidak dibagihasilkan antara
pemilik dan pengelola dana (bank). Pendapatan-pendapatan tersebut yaitu
pendapatan yang berasal dari fee base income, misalnya pendapatan atas fee
kliring, fee transfer, fee inkaso, fee pembayaran payroll dan fee lain dari
jasa layanan yang diberikan oleh bank syariah. Disamping itu, pendapatan yang
menjadi milik ( bank syariah sepenuhnya adalah pendapatan dari mudharabah
muqayyadah (investasi terikat) dimana bank syariah bertindak sebagai agen.
Referensi :
Catatan pribadi
http://nugashare.blogspot.com/2012/07/pengantar-ilmu-ekonomi-perbankan.html#.U0EHAqiSwfE
http://ryanhadiwijayaa.wordpress.com/2012/05/14/keuntungan-pembiayaan-syariah-dalam-agribisnis/
http://catatanpc.blogspot.com/2011/11/alur-operasional-bank-syariah.html
http://www.spocjournal.com/hukum/424-perbedaan-bank-umum-dan-bank-syari%E2%80%99ah.html
Mantap, sangat bermanfaat :))
BalasHapus