Rabu, 18 Desember 2013

Analisis Pengaruh Kenaikan Harga Emas terhadap Sektor Moneter

Analisis Pengaruh Kenaikan Harga Emas terhadap Sektor Moneter



Tugas Kelompok Teori Ekonomi 1

Nama :   Eka Miratul Khasanah              22212411
               Miha Filandari                          24212612
               Putri Maryam Anggreini          25212773
               Wiwit Tri Chahyani                  27212761

Kelas :   SMAK06-3


Analisis Pengaruh Kenaikan Harga Emas terhadap Sektor Moneter

Faktor yang Memengaruhi Kenaikan Harga Emas
Harga emas dapat dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu :
·         Cadangan Emas Bank Sentral
Jika mereka memutuskan untuk menyimpan lebih banyak cadangannya dalam bentuk emas, maka permintaan dan harga emas akan semakin naik.
·         Prospek Inflasi
Pada situasi inflasi tinggi, orang-orang akan cenderung mengubah uang cash mereka menjadi aset fisik untuk mempertahankan nilainya, emas pun menjadi salah satu aset yang diincar investor. Akibatnya, permintaan yang tinggi terhadap emas menyebabkan harga emas akan semakin tinggi.
·         Kebijakan Moneter / Quantitative Easing
Kebijakan Moneter negara-negara besar akan berpengaruh pada harga emas. Banyak negara-negara yang mengeluarkan kebijakan Quantitative Easing, yaitu kebijakan moneter dari bank sentral untuk menstilmulasi ekonomi nasional dengan membeli aset finansial dengan uang yang baru dicetak. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menginjeksikan uang ke dalam pasar dalam jumlah yang sudah ditentukan sebelumnya. Akibat kebijakan ini banyak para investor yang memindahkan aset mereka dalam bentuk emas yang lebih aman.

Naiknya harga emas bisa menjadi penyebab bagi investor untuk menumpuk kekayaannya dalam bentuk emas, dengan harapan dapat mengambil keuntungan dari kenaikan harga. Harga emas bisa berfluktuasi. Beberapa berpendapat bahwa kita berada dalam gelembung emas, ketika ekonomi kembali normal orang akan merasa harga emas terlalu tinggi dan harga emas kembali turun. Pergerakan harga emas berkorelasi positif dengan stimulus yang dikeluarkan oleh Federal Reserve Amerika Serikat. Dalam usahanya membantu pemulihan ekonomi di Amerika Serikat, The Fed, sebutan untuk bank sentral AS mengeluarkan kebijakan-kebijakan moneter yang non-konvensional yang sifatnya stimulatif.
Kebijakan stimulatif ini berujung pada peningkatan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Seperti dua sisi mata uang, ada sisi positif dan negatif. Sisi positifnya adalah masyarakat mendapatkan akses untuk memperoleh dana murah untuk diputar dalam bisnis dan investasi. Sisi negatifnya banyaknya uang yang beredar akan meningkatkan permintaan barang dan akhirnya menaikan inflasi.
Sejak krisis keuangan yang terjadi di AS pada tahun 2008, The Fed telah mengeluarkan berbagai kebijakan moneter baik yang konvensional maupun non-konvensional untuk mempercepat pemulihan ekonomi di AS. Kebijakan yang dikeluarkan bernuansa pelonggaran moneter yang bertujuan memperluas dan mempermudah akses masyarakat memperoleh pembiayaan untuk memutar roda perekonomian. The Fed memangkas suku bunga acuan hingga mendekati 0% dan berusaha menekan suku bunga kredit perumahan yang ketika itu menjadi pokok permasalahan dengan mengeluarkan kebijakan non-konvensional pelonggaran kuantitatif (quantitative easing – QE).
Emas yang termasuk dalam kategori komoditi mendapatkan imbas positif dari stimulus Fed. Pada pelaksanaan QE yang pertama, yaitu periode Januari 2009 – Maret 2010 dengan suntikan stimulus sebesar 1,25 triliun dollar, harga emas melejit sebesar 27,4%. Demikian juga dengan QE yang ke-2, harga emas menguat 5,9% selama periode November 2012 – Juni 2011. Sementara QE 3 yang baru diluncurkan September 2012 lalu, harga emas masih menunjukkan reaksi yang positif.
Lain halnya dengan kebijakan operation twist. Kebijakan ini tidak menambah uang beredar tapi hanya menukar kepemilikan obligasi jangka pendek dengan jangka yang lebih panjang sehingga dapat mempertahankan suku bunga jangka panjang tetap rendah. Oleh karena itu, operation twist ini tidak memberikan pengaruh positif terhadap penguatan harga emas.



Sejak pertengahan 2011, para pelaku pasar terus berspekulasi dan berekspektasi akan dikeluarkannya kebijakan QE yang baru menyusul berakhirnya QE ke-2 pada Juni 2011. Namun hal tersebut tidak direalisasikan oleh Fed  saat itu dan Fed menggantinya dengan program operation twist pada September 2011. Alhasil, tidak ada kenaikan harga emas melebihi rekor tertinggi emas sepanjang masa di 1920 dollar per troy ons yang dicetak pada awal September 2011. Harga emas malah turun sebesar 14,9% selama periode operation twist yang pertama (September 2011- Juni 2012).

Saat Fed meluncurkan QE ke-3, harga emas berhasil keluar dari area konsolidasi dan terus menguat hingga saat ini. Kali ini The Fed  tidak memberikan batasan waktu berakhirnya kebijakan pelonggaran kuantitatif, tidak seperti dua kebijakannya yang terdahulu. The Fed memberikan batasan bahwa kebijakan tersebut akan terus dijalankan selama kondisi tenaga kerja di AS tidak menunjukan pemulihan. Selama itu, The Fed akan terus membeli surat berharga yang berbasis kredit perumahan sebesar 40 milyar dollar per bulan dengan “mencetak uang yang baru”. Tidak ada patokan atau angka yang jelas mengenai kondisi tenaga kerja yang dianggap sudah pulih. Namun salah satu Presiden Federal Reserve Bank, Charles Evans, mengatakan bahwa Fed akan terus menjalankan kebijakan QE hingga tingkat pengangguran AS mencapai angka di bawah 7% (Saat ini tingkat pengangguran AS berada di 8,1%). Data tingkat pengangguran AS ini akan dirilis setiap Jumat pertama setiap bulan pada pukul 19.30 WIB (summer time) atau 20.30 WIB (winter time).
Suntikan dana baru sebesar 40 milyar dollar AS per bulan ke perekonomian tentu saja merupakan stimulus yang besar. Pasar keuangan sudah jelas sangat mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini. Sementara sektor riil “diharapkan” juga mendapatkan keuntungan. Penguatan harga emas akan mendapatkan sokongan. Target $2000 per troy ons, seperti yang diproyeksikan banyak analis, mungkin dapat tercapai tahun depan.

Efek serta Dampak Inflasi

Adapun Efek-Efek dan dampak yang ditimbulkan dari Inflasi:
1.    Efek terhadap pendapatan (equity effect)
Efek tehadap pendapatan sifatnya tidak merata, ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan dengan adanya inflasi. Seorang yang memperoleh pendapatan tetap akan dirugikan oleh adanya inflasi. Misalnya seorang memperoleh pendapatan tetap Rp 500.000,00 per tahun sedang laju inflasi sebesar 10 persen akan menderita kerugian penurunan pendapatan riil sebesar laju inflasi tersebut yaitu Rp 50.000,00.
2.    Efek terhadap efisiensi (efficiency effect)
Inflasi dapat pula mengubah pola alokasi faktor-faktor produksi perubahan ini dapat terjadi melalui kenaikan permintaan akan berbagai macam barang yang kemudian dapat mendorong terjadinya perubahan dalam produksi beberapa barang tertentu sehingga dapat mengakibatkan alokasi faktor produksi menjadi tidak efesien.
3.    Efek terhadap output (output effect)
Dalam menganalisa kedua efek di atas (equity dan efficiency effect) digunakan suatu anggapan bahwa output tetap. Hal ini dilakukan supaya dapat diketahui efek inflasi terhadap distribusi pendapatan dan efisiensi dari jumlah output tertentu tersebut.
4.    Inflasi dan perkembangan ekonomi
Inflasi yang tinggi tingkatnya tidak akan mengalakkan perkembangan ekonomi biaya yang terus menerus naik menyebabkan kegiatan produktif sangat tidak menguntungkan. Maka pemilik modal biasanya lebih suka menggunakan uangnya untuk tujuan spekulasi. Aturan lain tujuan ini dicapai dengan pembeli harta-harta tetap seperti tanah rumah dan bangunan. Oleh karena pengusaha lebih suka menjalankan kegiatan investasi yang bersifat seperti ini, investasi produktif akan berkurang dan tingkat kegiatan ekonomi menurun. Sebagai akibatnya akan lebih banyak penganguran.

Dampak Inflasi

Inflasi memiliki dampak positif dan juga dampak negatif.

1.      Dampak positif:
Ø  Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
Ø  Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
Ø  Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
Ø  Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.

2.      Dampak Negatif:
Ø  Harga barang-barang dan jasa naik.
Ø  Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.
Ø  Menimbulkan tindakan spekulasi.
Ø  Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.
Ø  Kesadaran menabung masyarakat berkurang.


Kesimpulan          :

Kebijakan Moneter negara-negara besar akan berpengaruh pada harga emas. Banyak negara-negara yang mengeluarkan kebijakan Quantitative Easing, yaitu kebijakan moneter dari bank sentral untuk menstilmulasi ekonomi nasional dengan membeli aset finansial dengan uang yang baru dicetak. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menginjeksikan uang ke dalam pasar dalam jumlah yang sudah ditentukan sebelumnya. Akibat kebijakan ini banyak para investor yang memindahkan aset mereka dalam bentuk emas yang lebih aman.

Kebijakan Quantitative Easing ini mengakibatkan harga emas naik karena banyak orang beralih (terutama investor) menginvestasikan uangnya dalam bentuk emas. Harga emas berkorelasi positif dengan stimulus yang dikeluarkan oleh Federal Reserve Amerika Serikat. Dalam usahanya membantu pemulihan ekonomi di Amerika Serikat, The Fed, sebutan untuk bank sentral AS mengeluarkan kebijakan-kebijakan moneter yang non-konvensional yang sifatnya stimulatif. Kebijakan ini mengakibatkan tingginya jumlah uang yang beredar di masyarakat. 

Tingginya jumlah uang yang beredar di masyarakat memiliki dampak positif dan negative. Salah satu dampak positifnya yaitu masyarakat mendapatkan akses untuk memperoleh dana murah untuk diputar dalam bisnis dan investasi. Sisi negatifnya banyaknya uang yang beredar akan meningkatkan permintaan barang dan akhirnya menaikan inflasi. Emas yang termasuk dalam kategori komoditi mendapatkan imbas positif dari stimulus Fed. Dengan kata lain, kenaikan harga emas yang dipengaruhi oleh kebijakan moneter Quantitative Easing berdampak pada sector moneter, yaitu terjadinya inflasi.

Referensi :

http://dewikhamalarizkiani.blogspot.com/2013/04/pengaruh-inflasi.html

http://ariston.blog.kontan.co.id/2012/10/04/pengaruh-stimulus-fed-terhadap-pergerakan-harga-emas/

ANALISIS PENGARUH PEMBATASAN SUBSIDI BBM TERHADAP M1,M2 DAN PENDAPATAN PERKAPITA

ANALISIS PENGARUH PEMBATASAN SUBSIDI BBM TERHADAP M1,M2 DAN PENDAPATAN PERKAPITA



 TUGAS KELOMPOK TEORI EKONOMI 1
          NAMA                                         NPM
EKA MIRATUL KHASANAH          22212411
MITHA FILANDARI`                        24212612
PUTRI MARYAM ANGGREINI      25212773
WIWIT TRI CHAHYANI                  27212761
 SMAK06-3



PENGARUH PEMBATASAN SUBSIDI BBM TERHADAP M1,M2 DAN PENDAPATAN PERKAPITA

Pengamat ekonomi Umar Juoro menyatakan penambahan kuota BBM Bersubsidi tidak akan efektif mengatasi tingginya permintaan BBM karena berapapun besarnya tambahan akan tetap habis. Kenaikan harga minyak inilah kemudian yang menyebabkan beban anggaran subsidi BBM dalam APBN bertambah. Dalam rentang waktu 2006-2011, realisasi anggaran subsidi BBM secara nominal mengalami peningkatan sebesar Rp 65,5 triliun atau tumbuh rata-rata 15,1 persen per tahun, dari sebesar Rp 64,2 triliun (1,9 persen terhadap PDB) pada tahun 2006, menjadi Rp 213,7 triliun (1,8 persen terhadap PDB) pada tahun 2011.
Secara umum, bank sentral mencatat adanya peningkatan dalam jumlah uang beredar M1 dan M2 menjadi IDR 836,51 triliun dan IDR 3.364,12 triliun pada April 2013. Jika
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, M1 dan M2 meningkat masing-masing sebesar 16% dan 15%.
Semakin  banyak  jumlah  uang  yang  beredar  maka nilai  tukar  Rupiah cenderung akan  melemah  dan  harga-harga  akan  meningkat.  Pertumbuhan  jumlah uang  beredar  yang  tinggi sering kali juga menjadi penyebab tingginya inflasi karena  meningkatnya jumlah uang beredar akan menaikkan permintaan yang pada akhirnya jika tidak diikuti oleh pertumbuhan di sector riil akan menyebabkan naiknya harga.

Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Inflasi dan Perekonomian Nasional
      Jika terjadi kenaikan harga BBM, maka akan terjadi inflasi. Terjadinya inflasi ini tidak dapat dihindari karena bahan bakar, dalam hal ini premium, merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dan merupakan jenis barang komplementer. Meskipun ada berbagai cara untuk mengganti penggunaan BBM, tapi BBM tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Inflasi akan terjadi apabila subsidi BBM dicabut, harga BBM akan naik. Masyarakat mengurangi pembelian BBM. Uang tidak tersalurkan ke pemerintah tapi tetap banyak beredar di masyarakat. Jika harga BBM naik, harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan pula. Terutama dalam biaya produksi. Inflasi yang terjadi dalam kasus ini adalah “Cost Push Inflation”. Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan dalam biaya produksi. Inflasi ini dilihat dari penyebabnya, Sementara jika dilihat berdasarkan sumbernya, yang akan terjadi adalah “Domestic Inflation”, sehingga akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri.
Kenaikan harga BBM akan membawa pengaruh terhadap kehidupan iklim berinvestasi. Biasanya kenaikan BBM akan mengakibatkan naiknya biaya produksi, naiknya biaya distribusi dan juga menaikkan inflasi. Harga barang-barang menjadi lebih mahal, daya beli merosot, karena penghasilan masyarakat yang tetap. Sehingga menyebabkan perekonomian akan terhenti (stagnan) dan tingkat kesejahteraan terganggu. Di sisi lain, kredit macet semakin kembali meningkat, yang paling parah adalah semakin sempitnya lapangan kerja karena dunia usaha menyesuaikan produksinya sesuai dengan kenaikan harga serta penurunan permintaan barang.
Dengan tidak adanya kenaikan BBM, subsidi yang harus disediakan pemerintah juga semakin besar. Untuk menutupi sumber subsidi, salah satunya adalah kenaikan pendapatan ekspor. Karena kenaikan harga minyak dunia juga mendorong naiknya harga ekspor komoditas tertentu. Seperti kelapa sawit, karena minyak sawit mentah (CPO) merupakan subsidi minyak bumi. Income dari naiknya harga CPO tidak akan sebanding dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk subsidi minyak.

Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Inflasi dan Perekonomian Nasional
      Jika terjadi kenaikan harga BBM, maka akan terjadi inflasi. Terjadinya inflasi ini tidak dapat dihindari karena bahan bakar, dalam hal ini premium, merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dan merupakan jenis barang komplementer. Meskipun ada berbagai cara untuk mengganti penggunaan BBM, tapi BBM tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Inflasi akan terjadi apabila subsidi BBM dicabut, harga BBM akan naik. Masyarakat mengurangi pembelian BBM. Uang tidak tersalurkan ke pemerintah tapi tetap banyak beredar di masyarakat. Jika harga BBM naik, harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan pula. Terutama dalam biaya produksi. Inflasi yang terjadi dalam kasus ini adalah “Cost Push Inflation”. Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan dalam biaya produksi. Inflasi ini dilihat dari penyebabnya, Sementara jika dilihat berdasarkan sumbernya, yang akan terjadi adalah “Domestic Inflation”, sehingga akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri.
Kenaikan harga BBM akan membawa pengaruh terhadap kehidupan iklim berinvestasi. Biasanya kenaikan BBM akan mengakibatkan naiknya biaya produksi, naiknya biaya distribusi dan juga menaikkan inflasi. Harga barang-barang menjadi lebih mahal, daya beli merosot, karena penghasilan masyarakat yang tetap. Sehingga menyebabkan perekonomian akan terhenti (stagnan) dan tingkat kesejahteraan terganggu. Di sisi lain, kredit macet semakin kembali meningkat, yang paling parah adalah semakin sempitnya lapangan kerja karena dunia usaha menyesuaikan produksinya sesuai dengan kenaikan harga serta penurunan permintaan barang.
Dengan tidak adanya kenaikan BBM, subsidi yang harus disediakan pemerintah juga semakin besar. Untuk menutupi sumber subsidi, salah satunya adalah kenaikan pendapatan ekspor. Karena kenaikan harga minyak dunia juga mendorong naiknya harga ekspor komoditas tertentu. Seperti kelapa sawit, karena minyak sawit mentah (CPO) merupakan subsidi minyak bumi. Income dari naiknya harga CPO tidak akan sebanding dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk subsidi minyak.
Kesimpulan
Kenaikan harga BBM selalu berpengaruh dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan yang lain, BBM merupakan faktor bahan baku yang utama bagi sektor industri. Sehingga dampak kenaikan harga BBM akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya kalangan masyarakat kecil. Kenaikan BBM tidak hanya menimbulkan dampak negatif saja tetapi juga menimbulkan dampak positif.
Dampak yang signifikan akan terjadi pada tingkat inflasi dan pada kondisi perekonomian nasional. Dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi adalah akan terjadi kenaikan pada tingkat persentase inflasi. Jumlah uang yang beredar di masyarakat akan bertambah, dan akan berdampak pula pada harga berbagai jenis barang dan jasa. Kondisi perekonomian akan mengalami penurunan, ketidakstabilan akan terjadi. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi inflasi adalah dengan menetapkan kebijakan moneter, kebijakan fiskal dan kebijakan Rill.

REFERENSI :

ANALISIS PENGARUH AFTA TERHADAP INDUSTRI SEKTOR RIIL & SEKTOR TENAGA KERJA

TUGAS KELOMPOK TEORI EKONOMI 1

NAMA                                                                     NPM

EKA MIRATUL KHASANAH                           22212411
MITHA FILANDARI                                          24212612
PUTRI MARYAM ANGGRAENI                       25212773
WIWIT TRI CHAHYANI                                    27212761

KELAS : SMAK06-3

ANALISIS PENGARUH AFTA TERHADAP INDUSTRI SEKTOR RIIL & SEKTOR TENAGA KERJA

Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tariff (bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN.
AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei Darussalam, Indonesia,MalaysiaFilipinaSingapura dan ThailandVietnam bergabung dalam AFTA tahun1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
(1) pengecualian sementara,
(2) produk pertanian yang sensitif
(3) pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN 2004)
Untuk kategori pertama, pengecualian bersifat sementara karena pada akhirnya diharapkan akan memenuhi standar yang ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan untuk produk pertanian sensitif akan diundur sampai 2010. Dapat disimpulkan, paling lambat 2015 semua tarif di antara negara ASEAN diharapkanmencapai titik 0 %.
AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4 program, yaitu :
1. Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2. Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
4. Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.

Untuk Indonesia, kerjasama AFTA merupakan peluang yang cukup terbuka bagi kegiatan ekspor komoditas pertanian yang selama ini dihasilkan dan sekaligus menjadi tantangan untuk menghasilkan komoditas yang kompetitif di pasar regional AFTA.
Upaya ke arah itu, nampaknya masih memerlukan perhatian serta kebijakan yang lebih serius dari pemerintah maupun para pelaku agrobisnis, mengingat beberapa komoditas pertanian Indonesia saat ini maupun di masa yang akan datang masih akan selalu dihadapkan pada persoalan-persoalan dalam peningkatan produksi yang berkualitas, permodalan, kebijakan harga dan nilai tukar serta persaingan pasar di samping iklim politis yang tidak kondusif bagi sektor pertanian.
Diharapkan dengan diberlakukannya otonomi daerah perhatian pada sektor agribisnis dapat menjadi salah satu dorongan bagi peningkatan kualitas produk pertanian sehingga lebih kompetitif di pasar lokal, regional maupun pasar global, dan sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional maupun peningkatan pendapatan petani dan pembangunan daerah.
Secara umum, situasi ekonomi Indonesia sangat sulit. Perdagangan Indonesia dalam kurun 2000-2002 melemah, baik dalam kegiatan ekspor maupun impor. Kondisi ekonomi makro ditambah stabilitas politik yang tidak mantab serta penegakan hukum dan keamanan yang buruk ikut mempengaruhi daya saing kita dalam perdagangan dunia.
Memang, secara umum, beberapa produk kita siap berkompetisi. Misalnya, minyak kelapa sawit, tekstil, alat-alat listrik, gas alam, sepatu, dan garmen. Tetapi, banyak pula yang akan tertekan berat memasuki AFTA. Di antaranya, produk otomotif, teknologi informasi, dan produk pertanian.
Dalam AFTA, peran negara dalam perdagangan sebenarnya akan direduksi secara signifikan. Sebab, mekanisme tarif yang merupakan wewenang negara dipangkas. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma yang sangat signifikan, yakni dari kegiatan perdagangan yang mengandalkan proteksi negara menjadi kemampuan perusahaan untuk bersaing. Tidak saja secara nasional atau regional dalam AFTA, namun juga secara global. Karena itu, kekuatan manajemen, efisiensi, kemampuan permodalan, dan keunggulan produk menjadi salah satu kunci keberhasilan.

Persoalan yang dihadapi oleh Indonesia

Dalam menghadapi AFTA, Indonesia sebagai salah satu Negara anggota ASEAN masih memiliki beberapa kendala yang menunjukan ketidaksiapan kita dalam menghadapi AFTA, diantanya adalah; dari segi penegakan hukum, sudah diketahui bahwa sektor itu termasuk buruk di Indonesia. Jika tak ada kepastian hukum, maka iklim usaha tidak akan berkembang baik, yang mana hal tersebut akan menyebabkana biaya ekonomi tinggi yang berpengaruh terhadap daya saing produk dalam pasar internasional.
Faktor lain yang amat penting adalah lembaga-lembaga yang seharusnya ikut memperlancar perdagangan dan dunia usaha ternyata malah sering diindikasikan KKN. Akibat masih meluasnya KKN dan berbagai pungutan yang dilakukan unsure pemerintah di semua lapisan, harga produk yang dilempar ke pasar akan terpengaruhi. Otonomi daerah yang diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dan mendorong ekonomi lokal ternyata dipakai untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dari dunia usaha tanpa menghiraukan implikasinya. Otonomi malah menampilkan sisi buruknya yang bisa mempengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar dunia.
Persoalan lain yang harus dihadapi adalah kenyataan bahwa perbatasan Indonesia sangat luas, baik berupa lautan maupun daratan, yang sangat sulit diawasi. Akibatnya, terjadi banjir barang selundupan yang melemahkan daya saing industri nasional. Miliaran dolar amblas setiap tahun akibat ketidakmampuan menjaga perbatasan dengan baik. Menurut taksiran kemampuan TNI-AL, sekitar 40 persen dari seharusnya digunakan untuk mengamankan lautan akibat kekuarangan dana dan sarana yang lain. Kendala utama bagi masyarakat Indonesia adalah mengubah pola pikir, baik di kalangan pejabat, politisi, pengusaha, maupun tenaga kerja. Mengubah pola pikir ini sangat penting bagi keberhasilan kita memasuki AFTA.
Namun, selain menghadapi berbagai persoalan, AFTA jelas juga membawa sejumlah keuntungan. Pertama, barang-barang yang semula diproduksi dengan biaya tinggi akan bisa diperoleh konsumen dengan harga lebih murah. Kedua, sebagai kawasan yang terintegrasi secara bersama-sama, kawasan ASEAN akan lebih menarik sebagai lahan investasi. Indonesia dengan sumber daya alam dan manusia yang berlimpah mempunyai keunggulan komparatif. Namun, peningkatan SDM merupakan keharusan. Ternyata, kemampuan SDM kita sangat payah dibandingkan Filipina atau Thailand.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomer 63 tahun 1999, pihak asing dimungkinkan untuk mempunyai saham hampir 99 persen. Jadi jika ingin menambah sahamnya, sedangkan partner lokalnya tidak mampu, maka saham partner lokal menjadi terdivestasi.

Dampak AFTA

Ada banyak dampak suatu perjanjian perdagangan bebas, antara lain spesialisasi dan peningkatan volume perdagangan. Sebagai contoh, ada dua negara yang dapat memproduksi dua barang, yaitu A dan B, tetapi kedua negara tersebut membutuhkan barang A dan B untuk dikonsumsi.
Secara teoretis, perdagangan bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang A (misalkan negara pertama) akan membuat hanya barang A, mengekspor sebagian barang A ke negara kedua, dan mengimpor barang B dari negara kedua.
Sebaliknya, negara kedua akan memproduksi hanya barang B, mengekspor sebagian barang B ke negara pertama, dan akan mengimpor sebagian barang A dari negara pertama. Akibatnya, tingkat produksi secara keseluruhan akan meningkat (karena masing-masing negara mengambil spesialisasi untuk memproduksi barang yang mereka dapat produksi dengan lebih efisien) dan pada saat yang bersamaan volume perdagangan antara kedua negara tersebut akan meningkat juga (dibandingkan dengan apabila kedua negara tersebut memproduksi kedua jenis barang dan tidak melakukan perdagangan).
Saat ini AFTA sudah hampir seluruhnya diimplementasikan. Dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut, tarif impor barang antarnegara ASEAN secara berangsur-angsur telah dikurangi. Saat ini tarif impor lebih dari 99 persen dari barang-barang yang termasuk dalam daftar Common Effective Preferential Tariff (CEPT) di negara-negara ASEAN-6 (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) telah diturunkan menjadi 5 persen hingga 0 persen.
Sesuai dengan teori yang dibahas di atas, AFTA tampaknya telah dapat meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan. Ekspor Thailand ke ASEAN, misalnya, mengalami pertumbuhan sebesar 86,1 persen dari tahun 2000 ke tahun 2005. Sementara itu, ekspor Malaysia ke negara-negara ASEAN lainnya telah mengalami kenaikan sebesar 40,8 persen dalam kurun waktu yang sama.
Adanya AFTA telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara non-ASEAN. Untuk pasar Indonesia, kemampuan negara-negara ASEAN dalam melakukan penetrasi pasar kita bahkan masih lebih baik dari China. Hal ini terlihat dari kenaikan pangsa pasar ekspor negara ASEAN ke Indonesia yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pangsa pasar China di Indonesia.
Pada tahun 2001 pangsa pasar ekspor negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 17,6 persen. Implementasi AFTA telah meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia. Akibatnya, pangsa pasar ASEAN di Indonesia meningkat dengan tajam. Dan pada tahun 2005 pangsa pasar negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 29,5 persen.
Berbeda dengan anggapan kita selama ini bahwa ternyata daya penetrasi produk-produk China di Indonesia tidak setinggi daya penetrasi produk-produk negara ASEAN. Pada tahun 2001 China menguasai sekitar 6,0 persen dari total impor Indonesia. Pada tahun 2005 baru mencapai 10,1 persen, masih jauh lebih rendah dari pangsa pasar negara-negara ASEAN. Jadi, saat ini produk-produk dari negara ASEAN lebih menguasai pasar Indonesia dibandingkan dengan produk-produk dari China.
Sebaliknya, berbeda dengan negara-negara ASEAN yang lain, tampaknya belum terlalu diperhatikan potensi pasar ASEAN, dan lebih menarik dengan pasar-pasar tradisional, seperti Jepang dan Amerika Serikat. Hal ini terlihat dari pangsa pasar ekspor kita ke negara-negara ASEAN yang tidak mengalami kenaikan yang terlalu signifikan sejak AFTA dijalankan. Pada tahun 2000, misalnya, pangsa pasar ekspor Indonesia di Malaysia mencapai 2,8 persen. Dan pada tahun 2005 hanya meningkat menjadi 3,8 persen. Hal yang sama terjadi di pasar negara-negara ASEAN lainnya.
Produsen internasional tidak harus mempunyai pabrik di setiap negara untuk dapat menyuplai produknya ke negara-negara tersebut. Produsen internasional dapat memilih satu negara di kawasan ini untuk dijadikan basis produksinya dan memenuhi permintaan produknya di negara di sekitarnya dari negara basis tersebut. Turunnya tarif impor antarnegara ASEAN membuat kegiatan ekspor-impor antarnegara ASEAN menjadi relatif lebih murah dari sebelumnya. Tentunya negara yang dipilih sebagai negara basis suatu produk adalah yang dianggap dapat membuat produk tersebut dengan lebih efisien (spesialisasi).
Negara-negara di kawasan ini tentunya berebut untuk dapat menjadi pusat produksi untuk melayani pasar ASEAN karena semakin banyak perusahaan yang memilih negara tersebut untuk dijadikan pusat produksi, akan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia. Sayangnya, Indonesia tampaknya masih tertinggal dalam menciptakan daya tarik untuk dijadikan pusat produksi.

Kesiapan Indonesia
 Infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia dinilai belum siap menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar bebas ASEAN mulai 2015.“Kita semua tahu bagaimana kualitas SDM dan infrastruktur kita, padahal pasar bebas ASEAN itu tidak lama lagi,” kata pengamat politik ekonomi internasional UI, Beginda Pakpahan, di Jakarta. Ia mengatakan pada dasarnya FTA (Free Trade Area) sangat potensial untuk memperluas jejaring pasar sekaligus menambah insentif, karena tidak adanya lagi pembatasan kuota produk.[1]
Namun, bagi Indonesia bukan melulu keuntungan, sebab FTA juga bisa menjadi ancaman bila pemerintah RI tidak mempersiapkan SDM dan infrastruktur dalam negeri. Dampak terburuk justru mengancam masyarakat lapisan paling bawah, seperti petani gurem dan pedagang kecil. Saat ini Indonesia setidaknya berada di peringkat keenam di ASEAN di luar negara-negara yang baru bergabung (Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar).
Selain SDM, infrastruktur di tanah air juga belum mendukung untuk menghadapi AFTA. Indonesia harus bisa menjadi pengelola atau tidak melulu menjadi broker atau mediator dalam perdagangan bebas. Agenda terdekat menjelang era pasar bebas, Indonesia harus bisa membenahi dan menyelesaikan kepemimpinan nasional, mewujudkan “good corporate governance“, dan membenahi birokrasi sekaligus memberantas korupsi. Selain itu, DPR juga harus sejalan dengan pemerintah dalam masa-masa krisis dan membenahi jajaran TNI/POLRI.
Yang harus dilakukan Indonesia agar dapat dengan baik menghadapi AFTA dan dapat bersaing dengan Negara-negara lain di dalamnya adalah :
1.     Pemantapan Organisasi Pelaksanaa AFTA
AFTA sebagai suatu kegiatan baru dalam kerjasama ASEAN harus didukung oleh
struktur organisasi yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Struktur organisasi yang kuat sangat diperlukan karena AFTA harus dilaksanakan dengan baik, adil dan terarah sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dan merata. Juga diperlukan pengawasan yang ketat untuk menjaga agar jangan sampai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan perdagangan yang akan merugikan negara tertentu.
1.     Promosi dan Penetrasi Pasar
Kenyataan menunjukkan bahwa volume perdagangan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, adalah nomor dua terkecil setelah Filipina, sedangkan volume perdagangan Indoensia dengan Singapura hanya 5,1 persen dari seluruh perdagangan intra-ASEAN. Keadaan tersebut
terutama disebabkan oleh komoditas ekspor Indonesia belum banyak dikenal oleh negara-negara ASEAN. Karena itu, keikutsertaan dalam pameran perdagangan internasional perlu ditingkatkan. Peningkatan kunjungan dagang sangat besar pula artinya dalam melakukan promosi dan penetrasi pasar hasil produksi Indonesia.
1.     Peningkatan Efisiensi Produksi Dalam Negeri
Untuk meningkatkan efisiensi produksi dalam negeri, perlu diciptakan kondisi persaingan yang sehat di antara sesama pengusaha agar tidak terdapat “distorsi harga” bahan baku. Di samping itu, biaya-biaya non produksi secara keseluruhan dapat ditekan. Dalam kaitan ini, kebijakan deregulasi yang telah dijalankan Pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu perlu terus dilanjutkan dan diperluas kepada sektor-sektor riil yang langsung mempengaruhi kegiatan produksi dan selanjutnya perlu diusahakan agar pemberian fasilitas-fasilitas yang cenderung menciptakan kondisi monopoli dalam pengelolaan usaha perlu dihilangkan.
1.     Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia
Kualitas sumberdaya manusia Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan kualitas sumberdaya manusia negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka menghadapi AFTA, usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perlu lebih ditingkatkan dengan mengembangkan sekolah kejuruan dan politeknik di masa mendatang.
1.     Perlindungan Terhadap Industri Kecil
Pelaksanaan AFTA akan mengakibatkan tingginya tingkat persaingan, sehingga hanya perusahaan besar yang mampu terus berkembang. Perusahaan besar tersebut di-perkirakan terus menekan industri kecil yang pada umumnya kurang mampu bersaing dengan para konglomerat. Untuk melindungi industri kecil tersebut, perlu diwujudkan sebuah undang-undang anti monopoli atau membentuk suatu organisasi pemersatu perusahaan-perusahaan berskala kecil.
1.     Upaya Meningkatkan Daya Saing Sektor Pertanian
Dalam upaya meningkatkan peran ekspor sektor pertanian, perlu dikembangkan produk-produk unggulan yang mampu bersaing di pasar, baik pasar domestik maupun pasar internasional. Pengembangan produk-produk unggulan dilaksanakan melalui serangkaian proses yang saling terkait serta membentuk suatu sistem agribisnis yang terdiri dari sistem pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran (Kartasasmita, 1996).

KESIMPULAN

AFTA adalah bentuk dari Free Trade Area di kawasan Asia Tenggara merupakan kerjasama regional dalam bidang ekonomi mempunyai tujuan untuk meningkatkan volume perdagangan di antara negara anggota melalui penurunan tarif beberapa komoditas tertentu, termasuk di dalamnya beberapa komoditas pertanian, dengan tarif mendekati 0-5 persen. Inti AFTA adalah CEPT (Common Effective Preferential Tariff), yakni barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %.
Sampai saat ini, CEPT masih merupakan hal yang sulit untuk dijalankan oleh Negara-negara di ASEAN, hanya Singapura saja yang sudah dapat mengurangi hambatan tarifnya sebesar 0 %, sedangakan Negara-negara ASEAN lainnya masih berusaha untuk mencoba mengurangi hambatan tarifnya.
Indonesia sebagai Negara yang menyetujui AFTA, sebentar lagi akan masuk ke dalam era perdagangan bebas, sehingga bangsa ini akan bersaing dengan bangsa-bangsa ASEAN lainnya. Dengan kondisi bangsa Indonesia dan perekonomian Indonesia saat ini, Indonesia dapat dikatakan masih belum siap dalam menghadapi persaingan global. Sumber daya manusia Indonesia dengan masih banyaknya masyarakat dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang minim membuat Indonesia diprediksikan akan kalah dalam persaingan. Situasi politik dan hukum di Indonesia yang amat sangat tidak pasti juga menambah jumlah nilai minus Indonesia dalam menghadapi AFTA
Hasil survei Kementerian Perindustrian terhadap 624 perusahaan nasional menyebutkan, akibat pemberlakuan AFTA, produksi enam sektor industri manufaktur prioritas nasional mengalami penurunan produksi hingga 50% pada tahun 2010. Industri elektronik yang tercakup di dalamnya mengalami penurunan produksi sebesar 25%.
Referensi :