WIWIT
TRI CHAHYANI
27212761
SMAK06-5
BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN 2
SISTEM
KLIRING DALAM BANK UMUM DAN TANGGUNG JAWAB KETERLAMBATAN KLIRING PADA NASABAH
A.
PENDAHULUAN
Dalam
perekonomian dewasa ini tidak lepas dari peran lembaga keuangan yang berfungsi
sebagai pengatur lalu lintas keuangan. Bank adalah salah satu lembaga keuangan
yang berperan penting dalam perekonomian. Menurut Undang-Undang No.10 tahun
1998, Bank merupakan lembaga perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dari pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa peran bank adalah suatu lembaga yang berperan
sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak – pihak yang
memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan
dana (deficit of funds).
Perkembangan
perekonomian bebas sekarang ini mengarah pada tingkat persaingan usaha yang
semakin tinggi. Akibat dari persaingan itu maka dibutuhkan daya bersaing dan
kreativitas dari setiap usaha. Pada dasarnya tingkat persaingan usaha menuntut
adanya kemudahan dan kecepatan dari system pembayaran untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang konsumtif. Karena kebutuhan pembayaran yang semakin meningkat
dalam lembaga keuangan diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan pembayaran
secara lebih efisien, aman, dan lancar dengan menggunakan alat pembayaran tidak
langsung guna untuk melaksanakan aktivitas pembayaran maupun penagihan melalui
perantara bank.
Pembayaran
menjadi komponen penting dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan barang dan
jasa. Keberhasilan system pembayaran dapat mendukung perkembangan system
keuangan perbankan sedangkan resiko ketidaklancaran atau kegagalan system
keuangan pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik pada kestabilan
perekonomian. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu adanya pengaturan dan
kelancaran pada sisitem pembayaran.
B.
LANDASAN TEORI
1.1
Pengertian Kliring
Bank sebagai
lembaga keuangan mempuyai kegiatan untuk memobilisasi dana masyarakat dan
menyalurkannya kembali, selain itu fungsi bank juga untuk menawarkan jasa jasa
yang bersifat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran, baik local maupun
internasional. Jasa tersebut umumnya dikenal dengan istilah jasa keuangan salah
satunya adalah kliring.
Kliring berasal dari kata “To Clear” yang berarti membersihkan, menyelesaikan, sehingga melalui wadah kliring ini masing-masing bank dapat menyelesaikan hutang piutangnya yang terjadi karena transaksi yang dilakukan antar nasabah bank yang satu dengan nasabah bank yang lainnya dengan menggunakan alat-alat pembayaran giral
Kliring berasal dari kata “To Clear” yang berarti membersihkan, menyelesaikan, sehingga melalui wadah kliring ini masing-masing bank dapat menyelesaikan hutang piutangnya yang terjadi karena transaksi yang dilakukan antar nasabah bank yang satu dengan nasabah bank yang lainnya dengan menggunakan alat-alat pembayaran giral
Menurut Simorangkir “kliring adalah tata cara perhitungan
utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara
bank-bank peserta kliring dengan maksud agar perhitungan utang piutang tersebut
terselenggara secara mudah cepat dan aman dan terpusat pada satu tempat.
Surat keputusan Direksi Bank Indonesia No 13/35/kep Dir/
UPPB tahun 1981 tentang Kliring, memberikan pengertian baha yang dimaksud
dengan kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank guna memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
1.2
Tujuan Kliring sebagai system pembayaran
Sebelum
terciptanya kliring maka perhitungan penyelesaian hutang piutang yang terdiri dari
banyak bank memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar serta tenaga
yang tidak efisien, karena masing-masing bank akan berhubungan langsung dengan
bank lainnya dalam menyelesaikan hutang piutang tersebut. Keadaan itu
menimbulkan jalur pembayaran menjadi terhambat,karena itu dirasakan perlunya
suatu wadah untuk melakukan kliring yang dikenal dengan lembaga kliring.Dengan
adanya kliring maka bank bank tersebut dapat menyelesaikan hutang piutangnya
dengan mudah tanpa perlu menghubungi bank lain satu persatu tetapi dapat
dilaksankan secara terpusat dan diorganisir oleh Bank Indonesia sebagai
penyelenggara kliring. Hal tersebut dapat berdampak positif untuk memajukan dan
memperlancar lalu lintas pembayaran dan perhitungan hutang piutang dapat dilaksanakan
dengan lebih mudah, aman dan efisien.
1.3 Jenis Transaksi
Kliring
Transaksi
kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1.
Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2.
Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang
kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang
disediakan dalam SKNBI.
1.4
Jenis-Jenis Kliring
Jenis-jenis kliring ada
3 yaitu kliring umum, Kliring local, dan Kliring antar cabang
- Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
- Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
1.5
Warkat / Nota kliring
1.
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral,
yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
a) cek,
b) bilyet
giro,
c) wesel
bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
d) bukti-bukti
penerimaan transfer dari bank-bank,
e) nota
kredit, dan
f) surat-surat
lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
2.
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
a) Ber
valuta Rupiah
b) Bernilai nominal penuh
c) Telah
jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
d) Telah
dibubuhi cap kliring
3.
Jenis – jenis warkat kliring :
a) Warkat
debet keluar
Adalah warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah
sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Amir nasabah bank BCA Jakarta menerima
pembayaran dari Ani nasabah bank BNI Bekasi berupa cek. Cek tersebut disetorkan
oleh Amir dari Ani ke bank BCA, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai
warkat debet keluar.
b) Warkat
debet masuk.
Adalah warkat yang diterima oleh suatu
bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik
oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank BCA Jakarta menerima cek dari
bank BRI Bandung atas cek yang telah ditarik Nia nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan
warkat debet masuk bagi bank BCA
4.
Warkat kredit keluar
Adalah
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank
lain.
Bank
yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan
mendebet giro nasabah.
5.
Warkat kredit masuk
Adalah
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank
tersebut.
Bank
yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit
giro nasabah.
C.
PEMBAHASAN
2.1
Mekanisme sistem Kliring
Pertemuan kliring dilakukan
dalam dua tahap yaitu :
1) Kliring
Penyerahan
bank-bank yang terlibat dalam transaksi kliring akan
saling menyerahkan warkat.
Kegiatan
yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
a) Warkat
di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
b) Persetujuan
penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah
selanjutnya adalah :
a) Warkat-warkat
dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi
:
Warkat
kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
· Nota Debet Keluar yaitu warkat yang
disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
· Nota Kredit Keluar yaitu warkat
pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening
nasabah bank lain.
Warkat kliring yang
diterima dari peserta lain, yaitu :
· Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan
oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
· Nota Debet Keluar yaitu warkat yang
diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima
warkat.
b) Warkat
debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
c) Nilai
nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
d) Serah
terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
e) Apabila
terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam
kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
f) Penyusunan
neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring
dengan jelas.
g) Wakil
peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya
warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
2) Bank peserta kliring akan saling
mengembalikan warkat apabila terjadi penolakan.
Penolakan
kliring terjadi apabila saldo kliring lebih besar dari saldo giro artinya
apabila nilai cek atu bilyet lebih besar dari saldo yang tertera di rekening
giro, maka bank dapat menolat kliring tersebut.
2.2
Tata Cara Penyelenggaraan Kliring
Menurut Drs.
Mudjiono Sutadi secara sederhana tata cara penyelenggaraan kliring Bank
Indonesia secara sederhana tata cara penyelenggaraan kliring dapat digambarkan
sesuai dengan kejadian sebenarnya di
dalam proses mekanisme kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia adalah
sebagai berikut :
Tuan
E memiliki rekening giro di Bank A. Tuan E membeli barang pada pak U yang memiliki
tabungan di Bank X. Pembayaran dilakukan oleh Pak E dengan cek Bank A. Pak U
menyerahkan cek tersebut ke Bank X untuk diproses. Proses selanjutnya adalah
Bank X mengirim cek tersebut ke BI dimana disana berkumpul bank-bank yang
menjadi peserta kliring. BI akan mengirim cek tersebut ke perwakilan Bank A.
Bank A akan melakukan pengecekan apakah saldo Pak E cukup untuk pencairan cek
tersebut. apabila saldo mencukupi Bank A akan memberitahukan kepada Bank X pada sesi kedua bahwa cek
tersebut diterima dan transaksi terjadi. Namun jika dana tidak mencukupi cek
tersebut akan ditolak oleh bank A dan tidak akan diproses. Sehingga Bank X akan
mengabarkan pada Tuan U kalo cek tersebut gagal dicairkan.
2.3 Tinjauan tentang
tanggung jawab Bank terhadap nasabah kliring
Tanggung
jawab pribadi ada bila pengurus bertindak diluar kewenangan yang telah
ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan sewaktu pemberian kuasa pada pihak
ke 3, tetapi apabila perbuatan masih dalam wewenang yang terkandung dalam
anggaran dasar perusahaan maka itu merupakan tanggung jawab perusahaan.
Berdasarkan hal tersebut maka bank terikat atas pengurusannya terhadap pihak ke
3 sehingga bank bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul.
Tanggung
jawab bank umum terhadap nasabah yaitu bahwa bank tidak hanya memikul beban
yang meliputi hal hal yang teah diperjanjikan saja, tetapi lebih daripada itu
hingga sampai ada pertimbangan moral misalnya dengan memberikan ganti rugi yang
diderita oleh nasabah apabila bank tidak dapat melaksanakan kewajiban yang
tertuang dalam isi perjanjian.
2.4
Hubungan Bank Peserta Kliring dengan Nasabah
Pihak
bank dalam membuat perjanjian biasanya telah mempersiapkan terlebih dahulu
mengenai isi dan biasanya dalam bentuk formulir yang telah tercetak sehingga
merupakan suatu perjanjian yang telahdibakukan untuk suatu produk perbankan
tertentu yang biasanya disebutperjanjian standar
Terhadap
bentuk perjanjian tersebut, apabila pihak bank akan mengadakan perjanjian
dengan nasabah dalam hal pembukaan rekening giro maupun berupa perintah
pemindah bukuan atas warkat kliring tertentu melalui kliring, maka pihak bank
tinggal menyodorkan perjanjian yang berupa formulir pembukaan rekening maupun
formulir pemindah bukuan. Dengan penandatanganan formulir tersebut berarti
telah terjadi kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah, dalam penggunaan
salah satu jasa perbankan yaitu kliring.
2.5
Masalah Masalah yang terjadi terhadap nasabah Kliring
Dalam
penyelenggaraan kliring kemungkinan terjadi kendala yang merugikan pihak
nasabah maupun bank yaitu keterlambatan kliring. Keterlambatan kliring akan
berakibat tertundanya transaksi dilakukan pada hari itu sehingga memungkinkan
bagi nasabah untuk menuntut atas kerugian yang diderita tergantung dari
transaksi yang dilakukan oleh nasabah dengan rekan usahanya. Keterlambatan
kliring yang terjadi akibat dari kesalahan petugas kliring, maka bank akan
bertanggung jawab atas claim dari nasabah yang mempunyai bukti bukti yang kuat.
Adapun tanggung jawab bank terhadap nasabah yaitu bank bertanggung jawab hanya
sebesar nilai nominal yang dikliringkan, bank tidak bertanggung jawab terhadap
kerugian yang timbul diluar nominal yang dikliringkan, apabila keterlambatan tersebut diakibatkan oleh
penyelenggara kliring maka bank tidak akan bertanggung jawab terhadap kerugian
yang timbul, sedangkan dari pihak Bank Niaga dan banak pembangunan Daerah
dengan tegas menyatakan tidak akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang
timbul akibat keterlambatan kliring, pihak bank berpegang pada perjanjian yang
telah dilakukan dalam bentuk formulir yang dapat dilihat dalam perjanjian
pembukaan rekening yaitu terdapat klausal yang berbunyi “ seluruh resiko akan
menjadi tanggung jawab saya atau kami dan bukan menjadi tanggung jawab atau
kewajiban bank” . Perjanjian tersebut menurut nasabah menurut nasabah sangat
tidak masuk akal karena perjanjian tersebut sudah dibuat lebih dahulu.
Nasabah
yang merasa dirugikan oleh Bank dapat mengajukan claim kepada Bank atas
kerugian yang diderita akibat keterlambatan kliring yang menimpa nasabah hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Meskipun bank telah menentukan
prosedur claim tersebut, dari pihak nasabah masih mengalami kerugian karena
sering terjadi pelimpahan tanggung jawab dalam pengajuan claim, yaitu nasabah
harus menemui beberapa karyawan untuk menyampaikan keluhannya sehingga hal
tersebut terlihat tidak efisien.
Kendala
yang timbul dan akan berakibat fatal bagi bank maupun nasabah adalah masalah keterlambatan.
petugas kliring tidak boleh mengikuti pertemuan kliring,sehingga semua warkat
yang telah diterima bank untuk diikutsertakan dalam kliring harus dibatalkan. Dalam
praktek dimungkinkan terjadi kekeliruan penolakan terhadap warkat yang
dikliringkan yang semestinya cukup dananya, tetapi karena kesalahan
administrasi bank terlanjur menolak dengan alasan dananya tidak cukup,maka bank
bersangkutan harus bertanggung jawab.
Tanggung
jawab dari bank tersebut adalah meminta persetujuan Bank Indonesia yang
disertai dengan bukti yang mendukung adanya kesalahan administrasi, agar penolakan
tersebut tidak dianggap sebagai penarikan cek atau bilyet giro kosong.
D.
KESIMPULAN
Bank
sebagai lembaga keuangan mempuyai kegiatan untuk memobilisasi dana masyarakat
dan menyalurkannya kembali, selain itu fungsi bank juga untuk menawarkan jasa
jasa yang bersifat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran, baik lokal
maupun internasional. Jasa tersebut umumnya dikenal dengan istilah jasa
keuangan salah satunya adalah kliring. Kliring merupakan system pembayaran bank
dapat menyelesaikan hutang piutangnya yang terjadi karena transaksi yang
dilakukan antar nasabah bank yang satu dengan nasabah bank yang lainnya dengan
menggunakan alat-alat pembayaran giral. Dengan aktivitas kliring itu maka
masyarakat dapat memperoleh kemudahan dan kecepatan dari system pembayaran untuk
memenuhi kebutuhannya.
Dalam
penyelenggaraan kliring kemungkinan terjadi kendala yang merugikan pihak
nasabah maupun bank yaitu keterlambatan kliring. Keterlambatan kliring akan
berakibat tertundanya transaksi dilakukan pada hari itu sehingga memungkinkan
bagi nasabah untuk menuntut atas kerugian yang diderita tergantung dari
transaksi yang dilakukan oleh nasabah dengan rekan usahanya. Keterlambatan
kliring yang terjadi akibat dari kesalahan petugas kliring, maka bank akan
bertanggung jawab atas claim dari nasabah yang mempunyai bukti bukti yang kuat.
Adapun tanggung jawab bank terhadap nasabah yaitu bank bertanggung jawab hanya
sebesar nilai nominal yang dikliringkan, bank tidak bertanggung jawab terhadap
kerugian yang timbul diluar nominal yang dikliringkan, apabila keterlambatan tersebut diakibatkan oleh
penyelenggara kliring maka bank tidak akan bertanggung jawab terhadap kerugian
yang timbul, sedangkan dari pihak Bank Niaga dan banak pembangunan Daerah
dengan tegas menyatakan tidak akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang
timbul akibat keterlambatan kliring, pihak bank berpegang pada perjanjian yang
telah dilakukan dalam bentuk formulir yang dapat dilihat dalam perjanjian
pembukaan rekening yaitu terdapat klausal yang berbunyi “ seluruh resiko akan
menjadi tanggung jawab saya atau kami dan bukan menjadi tanggung jawab atau
kewajiban bank” . Perjanjian tersebut menurut nasabah menurut nasabah sangat
tidak masuk akal karena perjanjian tersebut sudah dibuat lebih dahulu.
Nasabah
yang merasa dirugikan oleh Bank dapat mengajukan claim kepada Bank atas
kerugian yang diderita akibat keterlambatan kliring yang menimpa nasabah hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Meskipun bank telah menentukan
prosedur claim tersebut, dari pihak nasabah masih mengalami kerugian karena
sering terjadi pelimpahan tanggung jawab dalam pengajuan claim, yaitu nasabah
harus menemui beberapa karyawan untuk menyampaikan keluhannya sehingga hal
tersebut terlihat tidak efisien.
E.
DAFTAR PUSTAKA
Agustinus Adriyanto. 2001.Tanggung
Jawab Bank Umum Terhadap Nasabah Dalam Hal Keterlambatan Kliring. November 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar