Nama : Wiwit Tri Chahyani
NPM :
27212761
Kelas : SMAK06-5
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN 2
OPTIMALISASI
STRATEGIC DALAM MENGELOLA BANK
Bank
adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary yang
berarti menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat ke dalam bentuk pinjaman. Dilihat dari struktur asset bank, kredit
atau pinjaman merupakan aktiva produktif terbesar sehingga pendapatan bunga
yang diperoleh bank dari penyaluran kredit ini merupakan pendapatan terbesar
yang di peroleh bank. Tapi karena sumber dana utama yang digunakan untuk
membiayai penyaluran kredit tersebut berasal dari pihak ketiga maka besarnya
pendapatan bunga tersebut akan diikuti pula dengan besarnya beban bunga yang
harus dibayar kepada nasabah. Oleh karena itu pihak bank harus dapat menentukan
besarnya tingkat bunga yang paling efektif sehingga kredit yang disalurkan dapat
mengahasilkan laba yang sebesar-besarnya. Untuk menilai fungsi intermediary
tersebut dengan menggunakan perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR). LDR
digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank dengan cara membagi jumlah kredit
dengan jumlah dana.
Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio
yang menunjukan kemampuan suatu bank dalam menyediakan dana kepada debiturnya
dengan modal yang dimiliki oleh bank maupun dana yang dapat dikumpulkan dari
masyarakat. Loan to Deposit Ratio menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam
membayar kembali penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan
kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Rasio antara seluruh
jumlah. Kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Semakin
tinggi rasio tsb, maka makin rendah likuiditas bank tersebut. Nilai LDR dapat ditentukan melalui
suatu formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalui surat edaran bank
Indonesia.
Perhitungan LDR sebagai
berikut :
Kebijakan Bank ada 3 yaitu Konservatif ,moderate dan ekspansi .
Konsevatif adalah Kebijakan pendanaan aktiva lancar dengan cara pendanaan
seluruh aktiva tetapnya dengan modal jangka panjang dan sebagian dari aktiva
lancar permanennya (aktiva tetap yang harus dimiliki oleh bank meskipun sedang
berada di bagian terendah siklus bisnisnya) dengan kredit jangka panjang
nonspontan. Strategi ini untuk mendapatkan keuntungan pendanaan utang jangka
pendek lebih murah dari utang jangka panjang artinya bank lebih memperhatikan
likuiditasnya dibandingkan profitabilitasnya.
Bank memiliki kebijakan moderate apabila
cadangan simpanan/capital bank itu seimbang dengan penyaluran kreditnya
terhadap masyarakat. nilai LDR moderate berkisar 40%-60% sehingga penyaluran
kredit terhadap masyarakat akan seimbang dengan simpanan deposit bank tersebut.
Faktor
ekspansi kredit yang ditunjukkan dengan rasio LDR sangat penting oleh bank
dalam menjalankan intermediasinya dengan tujuan untuk memperoleh laba yang didapat
dari selisih pendapatan bank dengan beban bunga simpanan (spreed). Dengan peningkatan
dan pengelolaan penyaluran kredit yang baik akan mendorong suatu bank untuk
meningkatkan kemampuannya dalam memperoleh laba (profitabilitas). Selain itu
kebijakan ekspansif dapat meningkatkan rasio kecukupan modal securities dengan
modal minimal 20% dan dapat menekan LDR sampai 110%
Untuk mengurangi tingginya resiko yang dihadapi perbankan dalam penyaluran pinjaman yang diberikan dibandingkan dengan besarnya modal sendiri dan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun bank, berdasarkan ketentuan yang sedang berlangsung dalam surat edaran Bank Indonesia. Batas aman LDR suatu bank secara umum adalah sekitar 90%-100% sedangkan menurut ketentuan bank sentral, batas aman LDR suatu bank adalah 110%
Untuk mengurangi tingginya resiko yang dihadapi perbankan dalam penyaluran pinjaman yang diberikan dibandingkan dengan besarnya modal sendiri dan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun bank, berdasarkan ketentuan yang sedang berlangsung dalam surat edaran Bank Indonesia. Batas aman LDR suatu bank secara umum adalah sekitar 90%-100% sedangkan menurut ketentuan bank sentral, batas aman LDR suatu bank adalah 110%
Dalam
kebijakan ekspansif terdapat kebijakan “The
law of the large number” adalah suatu konsep statistik yang menghitung
jumlah rata-rata kejadian/resiko dalam sebuah sample atau populasi untuk
memprediksi sesuatu. Semakin besar populasi yang dihitung, maka prediksinya
akan semakin tepat. Dalam bidang asuransi, Hukum Bilangan Besar ini digunakan
untuk memprediksi resiko kerugian atau klaim dari sejumlah peserta sehingga
preminya bisa dihitung dengan tepat. Misalnya terdapat rata-rata bahwa dari
setiap 100 peserta asuransi, terdapat satu peserta yang mengajukan klaim
kecelakaan, maka premi dari 100 peserta itu harus bisa memberikan Uang
Pertanggungan kepada minimal 1 klaim kecelakaan. Semakin besar peserta asuransi
yang dihitung, maka akan semakin tepat prediksi kalim dan perhitungan preminya.
Pengalaman dari suatu perusahaan asuransi sangat berperan dalam menghitung
angka-angka tersebut.di dalam bidang perbankan jika bank harus memilih 1000 orang
yang akan menabung 10.000 atau 1 orang yang menabung 1.000.000 maka bank akan
memilih 1000 orang yang akan menabung 10.000 karena semakin banyak nasabah yang
menabung di bank tersebut, maka semakin baik kualitas bank tersebut.
Laba yang diperoleh
bank dapat ditunjukkan dapat dilihat dari perhitungan di bawah ini
Untuk
mengoptimalisasi profitabilitas bank, Bank dapat mengoptimalkan tingkat
pendapatannya dengan cara peningkatan interest speed income dan fee based
income.Interest speed income yaitu pendapatan bunga yang diperoleh oleh bank dari
hasil selisih bunga pinjaman dan bunga simpanan ( i2 – i1).
Dana pihak ketiga meliputi tabungan, giro, dan deposit. Sedangakan asset bank
terdiri dari kredit dan securities. Sedangkan fee based income yaitu pendapatan
bank dari hasil pemberiaan jasa contohnya kliring, valas, transfer, safe
deposit pos, inkaso, Letter of Credit & bilyet giro. Dana pihak ketiga yang
diperoleh bank akhinya memberiakan fasilitas dan kemudahan untuk para
nasabahnya dengan penerapan integrasi data base. Selain optimalisasi tingkat
pendapatan bank juga dapat mengurangi bebannya yaitu dengan melakukan
efisiensi. Efisiensi yang dapat dilakukan oleh bank diantaranya :
1. Kegiatan Operasional
:
Bank dapat melakukan
efisiensi dalam kegiatan operasionalnya diantaranya dengan pemberlakuan ATM,
dengan pemberlakuan ATM maka bank dapat mengurangi jasa dari teller bank yang
akhirnya dapat mengurangi beban operasional bank. Selain itu dengan
pemberlakuan ATM nasabah dapat memperoleh dana dan menstransfer dan dengan
lebih efisien
2. Human resources :
Sumber daya manusia
sangat diperlukan dalam kegiatan operasional bank. Human resources dapat
disebut juga sebagi human capital artinya karyawan sebagai asset perusahaan ,
yaitu karyawan yang mempunyai kemampuan diatas rata-rata dan karyawan yang
mempunyai sertifikasi.
Productivity
paradoks
Dalam
dunia perbankan terdapat istilah Productivity paradoks yaitu fenomena ”ketidakcocokan” atau
”ketidakseimbangan” antara besaran investasi yang dikeluarkan untuk keperluan
teknologi informasi dengan ukuran total output yang dihasilkan. Productivity
paradoks dapat diakibatkan karena :
1. Permasalahan
analisa dan representasi data tidak memperlihatkan terjadinya peningkatan
produktivitas;
2. Manfaat
yang diperoleh oleh teknologi informasi tidak terlihat karena adanya kerugian
di area lain; dan
3. Peningkatan
produktivitas tidak terlihat karena adanya kegagalan penerapan teknologi
informasi atau tingginya alokasi biaya teknologi informasi.
Likuiditas
Pengelolaan
likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK)
yang sebagian
besar sifatnya jangka pendek dan
tak terduga.
Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu. Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan
jenis sumber dana yang dikelola bank. Suatu bank
dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya,
terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi
semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Dalam
likuidasi dikenal istilah Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi
setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia.LRR tebagi menjadi 2 yaitu :
1.
Reserve
Requirement (RR)
jumlah
dana yang harus dipertahankan dalam rekening giro pada bank sentral atau pada
bank koresponden dalam bentuk kas; rekening giro yang merupakan cadangan wajib
minimum di bank sentral tidak diberikan bunga; bank umum wajib memelihara
cadangan wajib minimumnya pada bank sentral. Biasanya Reserve Requirement berupa
rekening koran pada BI dengan jumlah 2% dari depositnya.
2.
Excess
Reserve (ER)
selisih antara saldo giro perbankan di bank Indonesia dengan
Giro Wajib Minimum (GWM) berupa rekening koran pada BI
Ada dua kemungkinan kejadian Jika rekening
koran pada BI tinggi maka LRR tinggi berarti banyak dana yang Unloanable Fund
sehingga bank lebih aman jika terjadi culture shock (krisis) tetapi bank tidak
bisa optimal dalam kegiatan operasionalnya karena dana tersebut tidak dapat
disalurkan (kredit). Sedangkan jika rekening koran pada BI rendah maka LRR
rendah, selanjutnya Loanable fund tinggi sehingga maka bank akan semakin rentan
menghadapi culture stock. Oleh karena itu, bank melakukan solusi melalui Risk
Management yang terdiri dari lima level, high to low. Risiko ada yang dapat
dikontrol ada pula yang tidak bisa dikontrol. Risiko yang dapat dikontrol
seperti berapa jumlah cek atau giro nasabah. Risiko yang tidak dapat dikontrol
seperti perilaku nasabah jika mendengar isu-isu (rush).
Konglomerasi modern
SITI
BANK ingin melakukan ekspansi tetapi tidak ingin menyiapkan modal yang besar untk
membuat perusahaan baru untuk itu SITI
BANK menyalurkan kredit kepada PT. X perusahaan leasing. Lalu PT. X melakukan
kerja sama dengan SETRA COMPANY dalam melakukan penjualan motor dengan harga Rp 10 juta. SETRA COMPANY
kekurangan dana sehingga ia meminjam uang kepada SITI BANK untuk membuka usaha.PT.
X mengasuransikan motor yang dijualnya ke perusahaan asuransi (PT. ZK) jika ada
pembeli yang tidak dapat melunasi pembelian kredit motor dengan membayar premi
kepada PT. ZK Rp 10.000. Suatu hari Mr. A meninggal sebelum melunasi kreditnya,
karena PT. X sudah mengasuransikan motor yang dijualnya maka PT. X mendapatkan
Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 10.000.000.
Melihat transaksi yang terjadi antara PT. X, SETRA COMPANY, dan PT. ZK
membuat SITI BANK tertarik untuk bekerja
sama dengan PT. ZK dalam asuransi perbankan sehingga SITI BANK memiliki
pengaruh pada PT. ZK.PT. ZK mendapatkan premi dari PT. X sebesar Rp 10.000
dengan menjamin penjualan motor dengan harga Rp 10 juta. Namun, PT. ZK tidak
sanggup menanggung risiko sebesar Rp 10
juta tersebut. PT. ZK hanya mampu menjamin Rp 2 juta sehingga hanya mendapatkan
premi Rp 2.000. Kemudian PT. ZK bekerja sama dengan perusahaan asuransi lain,
PT. KL untuk menanggung uang Rp 8 juta sehingga PT. KL mendapat premi Rp 8.000.
Hal ini disebut Reasuransi.PT. KL ternyata tidak sanggup untuk menanggung Rp 8
juta dan hanya dapat menanggung Rp 2 juta sehingga PT. KL mengajak kerja sama
perusahaan lain, PT. OP untuk menanggung sisanya sebesar Rp 6 juta. Oleh karena
itu, PT. KL hanya mendapat Rp 2 ribu dan PT. OP mendapat Rp 6 ribu atas premi.
Hal ini disebut Retrocessi.Dalam hal ini, PT. OP mendapat bagian yang paling
besar, sehingga PT. OP membuat tiga perusahaan baru, yaitu OK, LO, MO. Kemudian
ketiga perusahaan tersebut melakukan pembelian saham di Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dengan proporsi 25% (OK), 20% (LO), dan 15% (MO) dan menjual kembali
saham tersebut segera setelah harga saham tersebut naik (short selling) dengan
mendapatkan capital gain.Pada suatu saat, SITI BANK menjual sahamnya ke Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan dibeli oleh OK, LO, dan MO anak perusahaan dari PT OP. Dengan
kata lain, PT. OP memiliki saham pada SITI BANK sebesar 60%. Persentase ini
menyebabkan PT. OP memiliki kepemilikan atas SITI BANK dan secara tidak
langsung PT. OP juga memiliki pengaruh terhadap PT. ZK.