"Ekonomi
Koperasi"
Tugas Softskill
"Hukum-hukum & Undang-undang
koperasi, cara mendirikan koperasi, serta pembuatan neraca koperasi"
Nama
: Wiwit Tri
Chahyani
NPM
: 27212761
Kelas
: 2EB17
Mata Kuliah
:
Ekonomi Koperasi
Dosen
: Sidik
Lestiyono
LATAR BELAKANG MASALAH
Koperasi
adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia.
Menurut undang-undang no 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian,
koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang,
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi berperan postif dalam pelaksanaan pembangunan nasional di
Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Koperasi merupakan sarana
peningkatan kemajuan ekonomi bagi anggotanya danbagi masyarakat. Hal ini sesuai
dengan tujuan koperasi, khususnya untuk memajukan kesejahteraananggotanya dan
masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuannya, koperasi harus memerhatikan
pengelolaan sistem akuntansi yang berkaitan dengan segala macam kegiatannya.
“Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan, dan laporan yang dikoordinasi
sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh
manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan” (Mulyadi, 2001:3). Didalam
sistem akuntansi terdapat perancangan informasi akuntansi yang dibutuhkan oleh
manajemen dan pemakai lain, serta perancangan sistem pengelolaaan informasi
untuk menghasilkan informasi.
POKOK PEMBAHASAN
Dari
uraian latar belakang di atas,saya ingin melakukan pembahasan yang lebih rinci
mengenai
A.
Hukum-hukum & Undang-Undang Koperasi
B.
Cara Mendirikan Koperasi
C.
Pembuatan Neraca Koperasi
PEMBAHASAN
A.
HUKUM-HUKUM DAN UNDANG-UNDANG KOPERASI
Berikut
ini adalah hukum-hukum dan undang-undang koperasi :
a.
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yang
telah diperbaharui menjadi Undang-Undang No. 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian.
b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 4
tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar koperasi.
c.
PP No. 17 tahun 1994 tentang
perubahan koperasi oleh pemerintah.
d.
PP No. 9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi.
e.
PP No. 33 tahun 1998 tentang
modal penyertaan pada koperasi.
f.
Surat Keputusan Menteri Koperasi dan PPK No. 36 /Kop/M/II/1998 tentang pedoman kelembagaan dan usaha
koperasi.
g.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan, pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar koperasi.
B.CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan
untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang
cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang
dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai
disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan
hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan
di bawah ini :
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota
sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan
pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi
, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi,
yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama
dan tempat kedudukan,
maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan,
asas dan prinsip koperasi,
di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang
akan dianut oleh koperasi.
Maksud
dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan
usaha, merupakan
pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut
urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai
dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki
(modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU
serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran
dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi
yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus,
yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
d.
Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e.
Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
C.
Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi,
maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri
harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh
Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
Rapat
pembentukan koperasi
selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas
koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri
koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan
jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini
berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah
mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri
koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
C. CARA PEMBUATAN
NERACA
Sebagaimana
halnya perusahaan yang berbentuk PT, CV, dan Firma, Koperasi juga membutuhkan
jasa akuntansi, baik untuk mengolah data-data keuangan guna menghasilkan
informasi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi maupun untuk
meningkatkan mutu pengawasan terhadap praktik pengelolaan koperasi.
PROSES
AKUNTANSI
- Pencatatan
Mencatat
transaksi-transaksi keuangan yang terjadi di koperasi yang bersangkutan dengan
aktiva, utang, modal, pendapatan maupun biaya. Untuk mempermudah koperasi
dalam melakukan pencatatan, biasanya digunakan buku jurnal. Dalam pencatatan
ini juga dibutuhkan rekening sebagai media atau alat Bantu untuk mencatat
transaksi-transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktiva, utang, penghasilan
dan biaya sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
- Penggolongan
Penggolongan
dilakukan dengan cara mengeposkan, yaitu proses pemindahan catatan yang telah
dilakukan di dalam jurnal kedalam buku besar.
- Peringkasan
Setiap
akhir periode, koperasi menyusun neraca saldo sebagai alat Bantu dalam
penyusunan laporan keuangan. Neraca saldo tersebut merupakan daftar saldo
rekening yang terdapat dalam buku besar.
- Penyusunan laporan keuangan
Tahap
akhir dari proses akuntansi adalah penyusunan laporan keuangan, dimulai dengan
pembuatan jurnal penyesuaian, menyusun neraca lajur, dan memisahkan
rekening-rekening ke dalam neraca dan laporan rugi laba. Setelah itu
memindahkan laba atau rugi ke dalam laporan perubahan modal.
SISTEM
AKUNTANSI KOPERASI
- Buku Kas
Buku
kas adalah buku yang digunakan untuk mencatat semua transaksi antara kopersai
dengan pihak-pihak lain yang dilakukan secara tunai. Contoh: Pembelian bahan
baku secara tunai, membayar gaji karyawan, maembayar rekening TAL.
- Buku Memorial
Buku
memorial digunakan untuk mencatat semua transaksi antara koperasi dengan pihak
luar yang tidak melibatkan kas. Contoh : pembelian secara kredit, penjualan
secara kredit, retur pembelian, dan retur penjualan.
- Buku Besar
Buku
besar adalah buku yang digunakan untuk menggolongkan dan meringkas catatan
transaksi-transaksi yang telah di catat di dsal buku harian. Penggolongan
transaksi dari buku-buku harian di dasarkan pada sifat transaksinya. Oleh
karena itu buku besar terdiri dari rekening-rekening seperti kas, piutang,
persediaan, utang, biaya, dll.
- Buku Pembantu
Sesuai
dengan namanya, buku pembantu adalah buku yang digunakan untuk merinci
rekening-rekening buku besar. Misalnya di dalam buku besar kita dapat melihat
catatan mengenai besarnya utang. Catatan utang ini akan dirinci lebih jauh di
dalam buku pembantu, misalnya mengenai nama dan alamat kreditur, tanggal
terjadinya utang dan tanggal jatuh tempo, pelunasan yang telah dilakukan oleh
koperasi, dsb.
LAPORAN
KEUANGAN KOPERASI
Laporan
keuangan koperasi yang umum disajikan adalah Laporan Sisa Hasil Usaha dan
Neraca. Laporan Sisa Hasil Usaha menggambarkan hasil-hasil usaha yang dicapai
kopersi dalam satu periode operasi. Sedangkan neraca adalah laporan keuangan
yang menggambarkan posisi keuangan yaitu aktiva, utang dan modal koperasi pada
suatu saat tertentu.
AKTIVA
= UTANG + MODAL
a.
Neraca
Neraca
menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada
waktu tertentu.
Aktiva
yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual
untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat
keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak
diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.
Simpanan
anggota tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka
pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
Ekuitas
koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau
simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil
usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan
pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan
pokok dan piutang simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan
wajib anggota baru diatas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib
anggota pendiri diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota.
b.
Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan
Hasil Usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau
rugi kotor dengan non-anggota.
c.
Laporan Arus Kas
Laporan
arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal,
sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada
periode tertentu.
d.
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam
hal sisa hasil tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh
anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat
sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.
Laporan
promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang
diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut
mencakup :
- Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
- Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama
- Manfaat ekonomi darisimpan pinjam lewat koperasi
- Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha
e.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat :
- Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
- Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, dsb.
KESIMPULAN
Dari
penjelasan yang saya sudah uraikan diatas maka saya menarik beberapa kesipulan
:
·
Koperasi adalah salah satu bentuk
usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia. Menurut undang-undang no 25
tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian, koperasi Indonesia adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
berperan postif dalam pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Koperasi merupakan sarana peningkatan
kemajuan ekonomi bagi anggotanya danbagi masyarakat.
·
Hukum-hukum
dan undang undang koperasi, yaitu Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yang
telah diperbaharui menjadi Undang-Undang No. 17 tahun 2012, Peraturan
Pemerintah (PP) No. 4 tahun 1994, PP No. 17 tahun 1994, PP No. 9
tahun 1995, PP No. 33 tahun 1998, Surat Keputusan Menteri Koperasi dan
PPK No. 36 /Kop/M/II/1998, dan Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9
Januari 2006.
·
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
·
Neraca
menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada
waktu tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
eprints.uny.ac.id/8746/2/bab%201%20-05412144079.pdf