Senin, 28 April 2014

Meta Analisis dari Review jurnal tentang Good Corporate Governance

Wiwit Tri Chahyani
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma


ABSTRAK
Perhatian terhadap praktik tata kelola atau yang sering disebut Corporate Governance  telah meningkat akhir-akhir ini,terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah tentang masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.Dalam praktiknya Good Corporate governance sebagai sarana mencapai tujuan bank yang dapat membatasi munculnya dua peluang yaitu pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan asset perusahaan. Good Corporate governance berlandaskan dari beberapa prinsip dasar yaitu 1. Transparency ( keterbukaan informasi) 2. Accountability (akuntabilitas) 3. Responsibility (pertanggungjawaban) 4.  Independency (kemandirian) 5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran). Tulisan Ini merupakan meta analisis tentang pengaruh implementasi GCG terhadap kinerja keuangan perbankan di Indonesia Tulisan ini dikumpulkan dari hasil studi primer dari 5 jurnal ilmiah. Dalam tulisan ini terdapat perbandingan metode,variabel dan hasil dari setiap jurnal yang telah di analisis. Hasil yang didapat bahwa ternyata Good Corporate Governance berperan penting dalam penyelenggaraan tata kelola suatu bank.
I.  PENDAHULUAN
Dalam sebuah penelitian metode meta analisis sering digunakan yaitu dengan melakukan analisis dari suatu penelitian yang telah ada sebelumnya. Dalam statistik , meta analisis mengacu pada metode yang berfokus pada kontras dan menggabungan hasil dari studi yang berbeda , dengan harapan mengidentifikasi pola antara hasil studi , dan hubungan menarik lainnya yang mungkin terungkap dalam konteks beberapa penelitian. Meta analisis memungkinkan adanya kombinasi hasil dari penelitian-penelitian yang beragam. Meta analisis juga menjawab masalah yang diperdebatkan dari hasil studi serupa.Dalam tulisan ini saya membuat meta analisis dari jurnal yang telah saya kumpulkan terkait GCG dalam hubungannya terhadap kinerja suatu perusahaan perbankan.
         Seperti yang telah kita ketahui bahwa keberhasilan praktik suatu usaha tidak lepas dari peranan tata kelola yang baik  pihak manajemen dalam pelaksanaan kegiatan atau operasi bisnis suatu perusahaan. Salah satu upaya untuk perbaikan kinerja perusahaan adalah dengan menerapkan Good Corporate Governance.Corporate Governance merupakan konsep yang diajukan guna untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui supervise dan pengawasan kinerja manajemen serta menjamin akuntanbilitas manajemen terhadap stakeholders dengan mendasarkan pada kerangka peraturan (M.Nasution dan D. Setiawan, 2007) Penerapan Good Corporate Governance merupakan pedoman Komisaris dan Direksi untuk mengelola kegiatan perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan kebijakan kebijakan yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan dan kesadaran adanya tanggung jawab perusahaan dengan stakeholders. Good Corporate Governance mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1997 saat Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan. Butuh waktu yang lama untuk melakukan perbaikan ini disebabkan akibat dari kurangnya penerapan Good Corporate governance dalam perusahaan. Ditambah lagi dengan adanya kasus kimia farma pada tahun 2002 yang terjadi karena adanya manipulasi dalam pelaporan keuangan dan kasus Bank century pada tahun 2008-2009 yang terjadi karena adanya kesalahan pihak manajemen dalam mengelola dana bank. Hal ini menambah perhatian perusahaan untuk menerapkan Good Corporate governance di Indonesia. Diharapkan perusahaan dapat mengubah cara mereka untuk mengelola perusahaan agar lebih transparan,jujur,dan relevan sesuai dengan prinsip dasar Good Corporate governance.
 Pada praktiknya penerapan Good corporate governance yang baik dan teratur dapat meningkatkan kinerja perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang serta dapat  menaikan citra perusahaan. Selain itu penerapan Good  Corporate Governance agar ssuatu perusahaan dapat bertahan dari persaingan pasar globalisasi yang semakin kompetitif dan krisis ekonomi yang mungkin terjadi sekarang ini. Oleh karena itu penting bahwa tata kelola perusahaan yang baik menjamin transparansi , akuntabilitas dan keadilan dalam pelaporan . Dalam dunia perbankan contohnya, penerapan Good Corporate Governance ternyata dapat meningkatkan kinerja bank yang  terarah dan terkendali sehingga dapat mencapai tujuannya. Selain itu penerapan Good Corporate Governance pada bank dapat menghilangkan  resiko kebangkrutan yang pada akhirnya menaikan tingkat kepercayaan masyarakat pada  bank sehingga masyarakat tak ragu dalam menyimpan dana dan melakukan aktivitas lainnya di dalam bank.
II. KAJIAN TEORITIS
Corporate Governance (Tata kelola perusahaan) yang tidak asing di telinga kita sekarang ini ternyata memiliki beberapa definisi diantaranya seperti beberapa definisi yang dikeluarkan dari beberapa komite internasional dan dari beberapa ahli diantaranya :
Pada tahun 1992, Komite Cadbury mengeluarkan definisi Good Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap stakeholdernya
Centre for European Policy Studies (CEPS) mengeluarkan definisi lain, bahwa Good Corporate Governance merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah kekuatan yang dimiliki stakeholder  untuk mempengaruhi manajemen.
Noensi, seorang pakar dari Indo consult mendefinisikan bahwa Good Corporate Governance adalah menjalankan kegiatan pengelolaan perusahaan yang bersih, patuh pada hukum yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang dilandasi nilai-nilai sosial budaya yang tinggi.
Selain dari ketiga pengertian yang telah disebutkan diatas ada definisi lain diantaranya:
Corporate governance merupakan seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. (OECD dalam Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata, 2007:17)
            Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency) , akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban  (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). (Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang PelaksanaanGood Corporate Governance Bagi Bank Umum).
Dari berbagai definisi diatas bisa disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan suatu sistem pengendalian, pengarahan kebijakan dan pengelolaan perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya dan untuk melindungi kepentingan stakeholdersnya sesuai dengan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat 5 prinsip dasar Good Corporate Governance dalam penerapannya di suatu bank
1.      Transparasi ( keterbukaan informasi) yaitu keterbukaan informasi atau pengungkapan setiap kebijakan bank, aturan, pengambilan keputusan dan segala macam pengungkapan dari aktivitas pengelolaan perbankan yang akurat, tepat waktu dan relevan bagi para stakeholders nya. Bank harus dapat meningkatkan kualitas dari pengungkapan informasinya untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders dalam pengambilan keputusan. Pemeriksaan yang menyeluruh sesuai dengan hukum dapat meredam kecurangan manipulasi laporan dan meningkatkan kejujuran dalam pengungkapan informasi.

2.      Accountability (akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen pada bank sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntanbilitas mencakup praktik audit yang sehat yang dicapai berdasakan keseimbangan kewenangan antara pihak internal dan eksternal perusahaan diantaranya Dewan Direksi,Komisaris dan Stakeholders. Dewan Direksi dan Komisaris bertanggung jawab dalam keberhasilan pengelolan bank sementara itu Stakeholders bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan bank.

3.      Responsibility (pertanggungjawaban) yaitu suatu bentuk pertanggung jawaban bank terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya mengenai ketenagakerjaan, perpajakan, lingkungan bisnis yang tidak sehat,hubungan dengan stakeholders,  lingkungan hidup dan berbagai aktivitas kehidupan bank lainnya.

4.      Independency (kemandirian) yaitu suatu keadaan dimana suatu bank dikelola secara professional tanpa tekanan dan benturan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.      Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu perlakuan yang adil dalam memenuhi hak hak stakeholders nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dalam kegiatan perlindungan hak-hak pemegang saham. Fairness dapat menjamin hak hak para pemehang saham dalam berbagai kepentingan dan penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi.
Pedoman untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut sangat kuat dalam perbankan dikarenakan situasi internal dan eksternal semakin kompleks dan resiko semakin beragam.Agar prinsip –prinsip tersebut dapat dijalankan secara efektif maka perlu adanya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan perusahaan perbankan
III. METODE PENELITIAN
Pendekatan yang dilakukan dalam tulisan ini yaitu pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif artinya data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka tetapi dengan pengumpulan data sekunder yang bersumber dari jurnal-jurnal yang telah ada di Internet yang menyangkut tentang hubungan GCG terhadap dunia perbankan. Berdasarkan kajian yang diteliti diperoleh 5 jurnal ilmiah yang digunakan sebagai data primer. Selanjutnya saya menganalisis perbandingan metode, variabel dan hasil dari jurnal ilmiah yang telah dikumpulkan dengan pendekatan analisis deskriptif. Teknik yang digunakan untuk menyimpulkan kelima jurnal adalah meta analisis.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
Pada kenyataannya untuk menjalankan  industry dunia perbankan tidak lepas dari berbagai permasalahan eksternal maupun internal .Untuk itu dibutuhkan tata kelola yang baik atau yang sering disebut Good Corporate Governance agar terciptanya industry yang transparan bersih dan jujur.  Pengaruh Good Corporate Governance terhadap bank ternyata tidak terbatas pada meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat pada suatu bank tetapi juga berpengaruh pada kinerja suatu bank seperti manajemen laba, tingkat profitabilitas, tingkat pengembalian dan tingkat pengungkapan social responsibility
Untuk itu saya telah membaca dan meriview  5 jurnal dengan judul
1.      PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) TERHADAP PROFITABILITAS DAN KINERJA SAHAM PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERCATAT DI BURSA EFEK INDONESIA
2.      ANALISIS KUALITAS PENERAPAN GOOD CORPORAT GOVERNANCE PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA SERTA PENGARUHNYA TERHADAP TINGKAT PENGEMBALIAN
3.      PENGARUH MEKANISME CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN BANK PENGKREDITAN RAKYAT
4.      PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE PADA PRAKTIK MANAJEMN LABA : STUDI PADA INDUSTRI PERBANKAN DI INDONESIA
5.      PENGARUH TERHADAP TINGKAT PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Kelima jurnal yang direview tersebut mempunyai kesamaan dalam topic utama yang dibahas yaitu tentang pengaruh GCG dalam dunia perbankan, tetapi dalam pelaksanaannya kelima jurnal memiliki data penelitian  variable dan metode serta hasil yang berbeda
Dalam Jurnal yang berjudul “Pengaruh Good Corporate Governance (GCG) terhadap profitabilitas dan kinerja saham perusahaan perbankan yang tercatat di bursa efek Indonesia” oleh David Tjondro R. Wilopo  pada tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh GCG terhadap profitabilitas dan kinerja saham. Peneliti menggunakan metode eksplanatif yang merupakan dugaan peneliti dan menggunakan data sekunder. Data yang diteliti yaitu semua perusahaan perbankan yang tercatat di BEI pada tahun 2008. Variabel yang diteliti yaitu Corporate Governance , profitabilitas yang diukur dari ROA,ROE, dan NIM dan kinerja saham yang diukur dari return saham dan PER.
Dari hasil penelitian diperoleh GCG memiliki pengaruhang positif signifikan terhadap profitabilitas perusahaan perbankan.Hal ini berarti semakin baik penerapan GCG maka semakin meningkat kemampuan bank dalam menghasilkan laba yang diukur dengan ROA, ROE dan NIM. Berbeda lagi pengaruhnya terhadap kinerja saham ternyata GCG tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap return saham. Hal ini terjadi karena periode penelitian yang digunakan pada tahun 2008 dimana saat itu sedang terjadi krisis financial global yang menyebabkan crash di bursa saham yang menyebabkan hampir semua saham mengalami penurunan harga.Namun demikian GCG memiliki pengaruh signifikan positif terhadap kinerja saham yang diukur dengan PER. Hal ini menunjukkan makin baik penerapan GCG maka makin baik kinerja Saham yang diukur berdasarkan PER.

Dalam Jurnal yang berjudul “ Analisis Kualitas Penerapan Good Corporate Governance pada Bank Umum Syariah di Indonesia Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Pengembalian Resiko Pembiayaan” oleh Dhaniel Syam dan Taufik Najda  tahun 2012. Peneliti menggunakan metode asosiatif yaitu dengan mencari hubungan atau pengaruh satu variable dengan variable lain. Populasi dalam penelitian adalah seluruh bank Umum Syariah yang beroperasi di Indonesia pada tahun 2010. Sampel dipilih dengan metode purposive sampling. Jenis data dari penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan tahunan perusahaan periode 2010, Laporan GCG 2010 dan data statistic bank Indonesia. Teknik yang digunakan adalah dokumentasi. Variabel Independen yang digunakan yaitu kualitas penerapan GCG. Variabel Dependen yang digunakan yaitu tingkat pengembalian dan Resiko Pembiayaan.
          Dari hasil penelitian diperoleh
1.   Kualitas penerapan GCG pada bank umum syariah di Indonesia berada pada predikat baik yang berarti penerapan GCG pada bank umum syariah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku SE BI No.12/13/DPbS tahun 2010
2.   Kualitas penerapan GCG tidak berpengaruh terhadap tingkat pengembalian bank umum di Indonesia
3.   Kualitas penerapan GCG berpengaruh negative terhadap resiko pembiayaan pada bank umum syariah artinya GCG mampu mampu mengurangi resiko pembiayaan.

       Dalam Jurnal yang berjudul “Pengaruh Mekanisme Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Bank Pengkreditan Rakyat oleh Okky Andriyan dan Supatmi tahun 2010 . Penelitian bertujuan untuk menguji pengaruh mekanisme CG terhadap kinerja keuangan. Populasi dalam penelitianadalah BPR swasta yang beroperasi di Propinsi Jawa Tengah. Teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling dan menggunakan data sekunder dari laporan keuangan BPR tahun 2009 Variabel independen yang digunakan adalah mekanisme Cg yaitu kepemilikan manajerial, Proporsi outside directors dan jumlah board of direction (BOD) dan variable dependen menggunakan NPL, Kewajiban penyediaan Modal Minimum,LDR,dan ROA selain itu peneliti juga menggunakan variable lain yaitu variable control BPR dan umur BPR.
Hasil yang diperoleh dalam penelitia ini adalah dilihat dari hasil uji regresi yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa mekanisme CG yang diwakili oleh kepemilikan manajerial, proporsi outside directors, dan jumlah BOD secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan BPR swasta yang dukur dengan rasio NPL, KPMM, dan ROA.

Dalam Jurnal yang berjudul “ Pengaruh Corporate Governance pada praktik manajemen Laba : Studi pada Industri perbankan Indonesia” oleh R. Erdianto Setyo Wahyono  Wahidahwati dan Agus Sunaryo tahun 2013. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui pengaruh pelaksanaan CG terhadap tindak manajemen laba yang terjadi pda perusahaan perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menekankan pada pengujian teori melalui pengukuran variabel penelitian dengan angka dan melakukan analisis data dengan prosedur statistik. Pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan purposive sampling method, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan tahun 2008-2010. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode studi pustaka dan dokumentasi. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1. Variabel dependen manajemen laba yang diproksikan dengan akrual kelolaan yang diukur dengan model akrual khusus. 2. Variabel Independen Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah mekanisme Corporate Governance dengan proksi dewan komisaris, komite audit, manajemen, dan shareholder.
Dari hasil penelitian regresi linear sederhana ditemukan bahwa indeks CG dengan proksi dewan komisaris, komite audit manajemen dan shareholders yang dihasilan cenderung mengarah pada pelaksanaan moderat  yang berarti bahwa mekanisme CG (X) berpengaruh positif signifikan terhadap manajemen laba (Y)

Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh Corprate Governance terhadap tingkat pengungkapan Corporate Social Responsibility di bank Syariah” oleh Dwi Sudaryati dan Yunita Eskadewi tahun 2012. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh CG terhadap tingkat pengungkapan Corporate Social Responsibility di Bank Islam Malaysia Berhad, sehingga perlu dilakukan pengujian terhadap hipotesis-hipotesis yang diajukan dengan cara mengukur variabel yang diteliti. Metode analisi yang digunakan yaitu uji Normalitas data, uji hipotesis, dan uji Asumsi klasik. Adapun jenis data yang digunakan dalam pelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari Laporan Keuangan Tahunan Bank Islam Malaysia Berhad yang dipublikasikan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumenter.
 Hasil analisis regresi dan pengujian hipotesis : 1. Islamic Governance memiliki pengaruh positive terhadap tingkat pengungkapan Corporate Social Responsibility 2. Proporsi IAH memeiliki pengaruh negative yang tidak signifikan terhadap tingkat pengungkapan corporate social responsibility 3. Hasil penelitian berbeda dengan penelitian sebelumnya yang menyatakan bahwa Islamic Governance berpengaruh positif signfikan terhadap tingkat pengungkapan Corporate SocialResponsibility yang disajikan. 4. Variabel control berupa ukuran perusahaan memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap tingkat pengungkapan Corporate Social Responsibility 5. Dari hasil analisis mengenai kondisi social masyarakat Malaysia dapat dapat diambil kesimpulan bahwa kondisi social masyarakat juga mempengaruhi besarnya adalah tingkat pengungkapan Corporate Social responsibility. Hal ini bukti bahwa akuntansi bukanlah sebuah ilmu yang value free.

Dari kelima jurnal diatas 3 diantarnya menggunakan metode regresi linear berganda, 1 menggunakan metode eksplanatif  yang merupakan dugaan peneliti, 1 lagi menggunakan metode asosiatif yaitu dengan mencari hubungan atau pengaruh satu variable dengan variable lain. Jenis data ke 5 penelitian tersebut adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik dokumentasi.3 jurnal diantaranya menggunakan purposive sampling sebagai teknik pengabilan sampel. Jenis Variable yang digunakan ada 2 yaitu variable independen dan variable dependen. Masing-masing jurnal mempunyai variable yang berbeda-beda tetapi variable yang sering digunakan adalah pengaruh GCG sebagai variable independen yang digunakan oleh ke 5 jurnal dan variable Profitabilitas yang dihitung berdasarkan pengukuran ROA sebagi variable dependen yang digunakan oleh 2 jurnal.

V. KESIMPULAN
Pada perkembangannya , industry perbankan membutuhkankan tata kelola yang baik untuk menjalankan berbagai aktivitasnya. Teori ini lah yang kemudian disebut Good Corporate Governance. Tata kelola perusahaan atau yang sering disebut Good Corporate Governance merupakan suatu system tata kelola perusahaan  secara transparan adil , bersih dan relevan yang digunakan untuk menjamin hubungan antara pihak manajemen dengan stakeholders atau shareholders sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penerepannya ternyata GCG berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan perbankan. Dari hasil meta analisis review jurnal yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan GCG berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja perusahaan perbankan diantaranya profitabilitas,kinerja saham, kinerja keuangan,dan manajemen laba.Untuk itu GCG perlu ditingkatkan dan dipertahankan

V1. DAFTAR PUSTAKA
David Tjondro R. Wilopo.2011 “Pengaruh Good Corporate Governance (GCG) terhadap profitabilitas dan kinerja saham perusahaan perbankan yang tercatat di bursa efek Indonesia” . Journal of Business & Banking Volume 1, No.1 May 2011, pages 1-14
Dhaniel Syam dan Taufik Najda . 2012 “Analisis Kualitas Penerapan Good Corporate Governance pada Bank Umum Syariah di Indonesia Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Pengembalian Resiko Pembiayaan”. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan ISSN: 2088-0685 Vol.2 No. 1, April 2012 Pp 195-206
Okky Andriyan dan Supatmi.2010 ”Pengaruh Mekanisme Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Bank Pengkreditan Rakyat”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia Volume 7 - No. 2, Desember 2010
R. Erdianto Setyo Wahyono  Wahidahwati dan Agus Sunaryo tahun .2013 “ Pengaruh Corporate Governance pada praktik manajemen Laba : Studi pada Industri perbankan Indonesia” . Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi Volume 1 Nomor 2, Maret 2013: 187-206
Dwi Sudaryati dan Yunita Eskadewi.2012“Pengaruh Corprate Governance terhadap tingkat pengungkapan Corporate Social Responsibility di bank Syariah” Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Volume 11. Nomor 01. September 2012





Senin, 21 April 2014

Metode dan Perhitungan Biaya dan Dana Bank


Biaya dan adalah biaya yang harus dibayar oleh suatu lembaga keuangan atau bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari pihak lain (nasabah dan / atau bank); biaya dana dalam suatu bank merupakan dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuangan yang diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain ( cost of fund). Beberapa metoda yang dapat digunakan dalam menghitung biaya dana bank adalah (a) Cost of Mixed Fund, (b) Cost of Money, (c) Cost of Loanable Fund, dan (d) Cost of Oparable Fund. Notasi matematis keempat metode tersebut adalah sebagai berikut :

Dibawah ini contoh perhitungannya pada Bank "Megah"
     
     1. Cost of Mixed Fund (CoF)

CoF =     Biaya Bunga     x 100 %
           Dana Pihak Ketiga

CoF = 2.191.827.000.000 x 100 % = 0,0435
         51.357.380.000.000

    2.      Cost of Money (CoM)
           
      CoM = Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya x 100%
                                  Dana Pihak Ketiga

      CoM =  2.191.827.000.000 + 2.774.372.000.000 x 100 % = 0,097
                                    51.357.380.000.000

    3.     Cost of  Loanable Fund (CoL)
     
     CoL = Biaya Bunga+Biaya Operasional Lainnya x 100 %
                  Dana Pihak Ketiga-Unloanable Fund 

     CoL = 2.191.827.000.000+2.774.372.000.000 x 100 % = 0,097
                           51.357.380.000.000

     4.      Cost of Operable Fund (CoP)
      
     CoP =  Biaya Bunga+Biaya Operasional Lainnya  x 100 %
                        Aktiva Produktif

CoP = 2.191.827.000.000+2.774.372.000.000 x 100 % = 0,08
                        62.075.596.000.000

Earning Power pada CAMELS Rating System
Earning Power (E) merupakan komponen keempat pada system penilaian kesehatan bank berdasarkan tata cara CAMELS 2004. Komponen dan perhitungan selengkapnya dapat dilihat pada perhitungan di bawah ini.
    
     1.      Return On Asset (ROA)

     ROA = Laba Sebelum pajak
            Rata-rata Total Aset

ROA = 1.566.014.000.000 = 0,284
                 5.513.217.833.000 

    2.      Return On Equity (ROE)

     ROE = Laba Sebelum Pajak
          Rata-rata modal inti

ROE = 1.377.412.000.000 = 2,257
             610.374.666.700

    3.     Net Interest Margin (NIM)

     NIM = Pendapatan Modal Bersih
             Rata-rata aktiva Produktif

     NIM = 2.754.118.000.000 = 0,534
            5.158.822.500.000




Referensi :
www.bi.go.id















Selasa, 08 April 2014

PENILAIAN KESEHATAN BANK

NAMA : WIWIT TRI CHAHYANI
KELAS : SMAK06-4
NPM    : 27212761

PENILAIAN KESEHATAN BANK
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menyebutkan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kulitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP/2001 dijelaskan mengenai pedoman perhitungan rasio keuangan yg memuat rasio-rasio untuk mengukur kinerja dan tingkat kesehatan bank yang dikenal dengan metode CAMEL.
Faktor yang pertama adalah C yaitu Capital atau permodalan, yang biasa diproyeksikan dengan rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko. Rasio ini dirumuskan dengan CAR = Modal/Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) x 100%. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, bank yang dinyatakan sehat, harus memiliki CAR paling sedikit sebesar 8%. Bobot untuk faktor permodalan itu sendiri dari metode CAMEL adalah sebesar 25%.
Faktor yang kedua adalah asset quality atau kualitas aset, yang merupakan penilaian jenis-jenis aktiva yang dimiliki bank, yaitu dengan cara membandingkan antara Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) terhadap total aktiva produktif dikali 100% APYD yaitu terdiri dari kredit Dalam Perhatian Khusus (dpk), Kredit kurang Lancar (kl), Kredit Diragukan (d), dan Kredit Macet (m). Batasan maksimum yang diberikan BI untuk KAP adalah 15,5%, dan bobot untuk KAP ini dalam metode CAMEL ini adalah sebesar 30%.
Yang ketiga adalah manajemen, yaitu untuk mengukur kemampuan manajemen bank untuk mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol risiko-resiko yang timbul melalui kebijakan-kebijakan dan strategi bisnisnya untuk mencapai target. Keberhasilan manajemen bank didasarkan pada penilaian kualitatif terhadap manajemen yang mencakup beberapa komponen. Akan tetapi pengukuran model kualitatif tersebut sulit dilakukan karena akan terkait dengan unsur kerahasian bank. Oleh karena itu, dalam penelitian entah itu skripsi atau tesis, dsb, faktor manajemen diproyeksikan dengan NPM. Dengan pertimbangan rasio ini, menunjukkan bagaimana manajemen mengelola sumber-sumber, maupun penggunaan atau alokasi dana secara efisien. NPM itu  sendiri dirumuskan dengan net income / operating income x 100%. Bobot manajemen untuk CAMEL itu sendiri ialah sebesar 25.
Faktor yang ke-4 adalah earning atau rentabilitas, yang di mana faktor ini diukur dengan dua rasio, yaitu ROA (return on asset) dan BOPO (beban operasional pendapatan operasional). ROA dihitung dengan rumus earning before tax / total asset x 100% dengan batasan minimun 1% dari BI, sedangkan BOPO dirumuskan dengan beban operasional / pendapatan operasional x 100% dengan batasan minimun berdasarkan BI adalah lebih kecil 100%. Bobot untuk faktor rentabilitas itu adalah 10%, yang dimana ROA dengan 5% dan BOPO 5%.
Juga pada saat ditagih dan dapat memenuhi semua permohonan kredit yang layak disetujui. Dalam faktor likuiditas diproyeksikan dengan rumus LDR (Loan to deposit ratio) yaitu rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan dengan jumlah dana pihak ketiga dikali 100%, dengan atasan maksimum untuk LDR adalah 115% dari BI, dengan bobot sebesar 10% dari CAMEL. Dan faktor terakhir ialah likuiditas yang didasarkan atas kemauan bank dalam membayar semua utang-utang, terutama simpanan tabungan, giro, dan deposito.
Untuk penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan CAMEL sudah berubah karena ditambahkan dengan faktor sensitivitas terhadap risiko pasar, yang kemudian CAMEL berubah menjadi CAMELS. Dan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No, 1/13/2011 tentang aturan tingkat kesehatan yang terbaru, bernama RBBR dan CAMEL pun sudah tidak digunakan lagi sebagai penilaian tingkat kesehatan bank

Penilaian Kesehatan Bank (RGEC)
Per Januari 2012 seluruh Bank Umum di Indonesia sudah harus menggunakan pedoman penilaian tingkat kesehatan bank yang terbaru berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum. Tatacara terbaru tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital.
Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut, prinsip-prinsip umum penilaian tingkat kesehatan  bank umum yang menjadi landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1.  Berorientasi Risiko  
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan  dampak yang ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal  ini  dilakukan  dengan  cara  mengidentifikasi  faktor  internal  maupun  eksternal  yang  dapat  meningkatkan  Risiko  atau  mempengaruhi  kinerja  keuangan  Bank pada saat ini dan di  masa yang akan datang.  Dengan demikian, Bank diharapkan  mampu  mendeteksi secara lebih  dini  akar  permasalahan  Bank  serta  mengambil  langkah-langkah  pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
2.  Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator  dalam tiap faktor penilaian Tingkat  Kesehatan  Bank  dilakukan  dengan  memperhatikan  karakteristik  dan kompleksitas  usaha  Bank.  Parameter/indikator  penilaian  Tingkat Kesehatan  Bank  dalam  Surat  Edaran  ini  merupakan  standar minimum  yang  wajib  digunakan  dalam  menilai  Tingkat  Kesehatan Bank.  Namun  demikian,  Bank  dapat  menggunakan parameter/indikator  tambahan  yang  sesuai  dengan  karakteristik  dan  kompleksitas  usahanya  dalam  menilai  Tingkat  Kesehatan  Bank  sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
3.  Materialitas dan Signifikansi
Bank  perlu  memperhatikan  materialitas  atau  signifikansi  factor penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  yaitu  Profil  Risiko,  GCG,  Rentabilitas,  dan  Permodalan  serta  signifikansi  parameter/indikator  penilaian  pada  masing-masing  faktor  dalam  menyimpulkan  hasil  penilaian  dan  menetapkan  peringkat  faktor.  Penentuan  materialitas  dan  signifikansi  tersebut  didasarkan  pada  analisis  yang  didukung  oleh data dan informasi yang memadai  mengenai Risiko dan kinerja  keuangan Bank.
4.  Komprehensif dan Terstruktur
Proses  penilaian  dilakukan  secara  menyeluruh  dan  sistematis  serta difokuskan  pada  permasalahan  utama  Bank.  Analisis  dilakukan secara  terintegrasi,  yaitu  dengan  mempertimbangkan  keterkaitan  antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan  anak  yang  wajib  dikonsolidasikan.  Analisis  harus  didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk  menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi  oleh Bank.
*****
Penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  secara  individual  mencakup penilaian  terhadap  faktor-faktor  berikut:  Profil  Risiko,  GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati komponen pertama dari penilaian kesehatan bank  terbaru dengan metode RGEC, yang mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian  faktor  Profil  Risiko  merupakan  penilaian  terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam  aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas  8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko  Operasional,  Risiko  Likuiditas,  Risiko  Hukum,  Risiko  Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam  menilai  Profil  Risiko,  Bank  wajib  pula  memperhatikan cakupan  penerapan  Manajemen  Risiko  sebagaimana  diatur  dalam  ketentuan  Bank  Indonesia  mengenai  Penerapan  Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan utama metode RGEC dan Metode CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC menggunakan dua dimensi penilaian, yaitu (1)  Penilaian Risiko Inheren dan (2)  Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian  Risiko  inheren  merupakan  penilaian  atas  Risiko yang  melekat  pada  kegiatan  bisnis  Bank,  baik  yang  dapat  dikuantifikasikan  maupun  yang  tidak,  yang  berpotensi mempengaruhi  posisi  keuangan  Bank.  Karakteristik  Risiko  inheren  Bank  ditentukan  oleh  faktor  internal  maupun  eksternal,  antara  lain  strategi  bisnis,  karakteristik  bisnis,  kompleksitas  produk  dan  aktivitas  Bank,  industri  dimana  Bank  melakukan  kegiatan  usaha,  serta  kondisi  makro  ekonomi.
Penilaian  atas  Risiko  inheren  dilakukan  dengan  memperhatikan  parameter/indikator  yang  bersifat  kuantitatif  maupun kualitatif.   Penetapan  tingkat  Risiko  inheren  atas  masing-masing  jenis  Risiko  mengacu  pada  prinsip-prinsip  umum  penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  Umum.  Penetapan  tingkat  Risiko  inheren  untuk  masing-masing  jenis  Risiko  dikategorikan  ke  dalam  peringkat  1  (low),  peringkat  2  (low  to  moderate), peringkat  3  (moderate),  peringkat  4  (moderate  to  high),  dan  peringkat 5 (high).
 Sebagai ilustrasi,berikut ini adalah matriks dua dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC.


a)  Risiko Kredit
Risiko  Kredit  adalah  Risiko  akibat  kegagalan  debitur  dan/atau  pihak  lain  dalam  memenuhi  kewajiban  kepada  Bank. Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Kredit,  parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) komposisi  portofolio  aset  dan  tingkat  konsentrasi;  (ii)  kualitas  penyediaan  dana  dan  kecukupan  pencadangan;  (iii)  strategi  penyediaan  dana  dan  sumber  timbulnya penyediaan dana; dan (iv) faktor eksternal. Penilaian risiko kredit menggunakan 12 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.a dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko kredit (sumber: Lampiran I.1.a SE BI No.13/24/DPNP)

b)  Risiko Pasar
Risiko  Pasar  adalah  Risiko  pada  posisi  neraca  dan  rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat  perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan  harga  option.  Risiko  Pasar  meliputi  antara  lain  Risiko  suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko  komoditas.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Pasar,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  volume  dan  komposisi  portofolio,  (ii)  kerugian  potensial  (potential  loss)  Risiko  Suku  Bunga  dalam  Banking  Book  (Interest  Rate  Risk  in  Banking  Book-IRRBB)  dan  (iii) strategi dan kebijakan bisnis. Penilaian risiko pasar menggunakan 17 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.b dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko pasar (sumber: Lampiran I.1.b SE BI No.13/24/DPNP)
c)  Risiko Likuiditas
Risiko  Likuiditas  adalah  Risiko  akibat  ketidakmampuan Bank  untuk  memenuhi  kewajiban  yang  jatuh  tempo  dari  sumber  pendanaan  arus  kas,  dan/atau  dari  aset  likuid  berkualitas  tinggi  yang  dapat  diagunkan,  tanpa  mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko  ini  disebut  juga  Risiko  likuiditas  pendanaan  (funding  liquidity risk). Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Likuiditas,  parameter yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban,  dan  transaksi  rekening  administratif;  (ii) konsentrasi dari aset dan kewajiban; (iii) kerentanan pada  kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses pada sumber-sumber  pendanaan. Penilaian risiko likuiditas menggunakan 11 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.c dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko likuiditas (sumber: Lampiran I.1.c SE BI No.13/24/DPNP)
d)  Risiko Operasional
Risiko  Operasional  adalah  Risiko  akibat  ketidakcukupan dan/atau  tidak  berfungsinya  proses  internal,  kesalahan  manusia,  kegagalan  sistem,  dan/atau  adanya  kejadian  eksternal  yang  mempengaruhi  operasional  Bank.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Operasional,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  karakteristik  dan  kompleksitas  bisnis;  (ii)  sumber  daya  manusia;  (iii)  teknologi  informasi  dan  infrastruktur  pendukung;  (iv)  fraud,  baik  internal  maupun  eksternal,  dan (v) kejadian eksternal. Penilaian risiko operasional menggunakan 15 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.d dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko operasional (sumber: Lampiran I.1.d SE BI No.13/24/DPNP)
e)  Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah  Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini  juga dapat  timbul  antara  lain  karena  ketiadaan  peraturan perundang-undangan  yang  mendasari  atau  kelemahan  perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak  atau agunan yang tidak memadai.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Hukum,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah: (i) faktor litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii)  faktor  ketiadaan/perubahan  peraturan  perundang-undangan. Penilaian risiko hukum menggunakan 13 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.e dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko hukum (sumber: Lampiran I.1.e SE BI No.13/24/DPNP)
f)  Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam  mengambil  keputusan  dan/atau  pelaksanaan  suatu  keputusan  stratejik  serta  kegagalan  dalam  mengantisipasi  perubahan  lingkungan  bisnis. Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Stratejik,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  kesesuaian strategi bisnis Bank dengan lingkungan bisnis; (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii) posisi  bisnis Bank; dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank. Penilaian risiko stratejik menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.f dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik parameter penilaian risiko stratejik (sumber: Lampiran I.1.f SE BI No.13/24/DPNP)
g)  Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank  tidak  mematuhi  dan/atau  tidak  melaksanakan  peraturan  perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber  Risiko  Kepatuhan  antara  lain  timbul  karena  kurangnya  pemahaman  atau  kesadaran  hukum  terhadap  ketentuan  maupun standar bisnis yang berlaku umum.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Kepatuhan,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  jenis  dan  signifikansi  pelanggaran  yang  dilakukan,  (ii)  frekuensi  pelanggaran  yang  dilakukan  atau  track  record  ketidakpatuhan  Bank,  dan  (iii)  pelanggaran  terhadap  ketentuan  atau  standar  bisnis  yang  berlaku  umum    untuk  transaksi keuangan tertentu. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 5 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.g dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matriks parameter penilaian risiko kepatuhan (Sumber: Lampiran I.1.g SE BI No.13/24/DPNP)
h)  Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat  kepercayaan  stakeholder  yang  bersumber  dari  persepsi  negatif  terhadap  Bank.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Reputasi, parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  pengaruh  reputasi negatif dari pemilik Bank dan perusahaan terkait;  (ii)  pelanggaran  etika  bisnis;  (iii)  kompleksitas  produk  dan  kerjasama  bisnis  Bank;  (iv)  frekuensi,  materialitas,  dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan (v) frekuensi  dan materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.h dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Referensi :
http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/
http://immajfeuh.org/?p=455